Jangan di Klik

Risalah Tentang Metode Penelitian Hukum (1)



Risalah Tentang Metode Penelitian Hukum (1)
Oleh: Moh. Dliya’ul Chaq*[1]

1.       Antara Batasan Masalah dengan Rumusan Masalah
Rumusan masalah dan Batasan masalah adalah sama. Hanya saja, dalam batasan masalah dijelaskan tentang alasan penentuan rumusan masalah serta membeberkan masalah yang sangat banyak yang mungkin muncul dari latar belakang masalah atau judul.
Contoh: Judul Perkawinan Komunitas Syiah Perspektif KHI (Studi Kasus di Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan)
Judul tersebut memiliki beberapa masalah yang mungkin untuk diteliti:
-      Jika KHI mengharuskan Saksi, sementara fiqih syiah tidak mengharuskan saksi, maka masalah yang akan diteliti adalah terkait tentang saksi dalam perkawinan komunitas syiah tersebut.
-      Jika KHI mengharuskan wali, sementara fiqih syiah tidak mengharuskan wali, maka masalah yang akan diteliti adalah terkait tentang wali dalam perkawinan komunitas syiah tersebut.
-      Jika KHI mewajibkan pencatatan perkawinan yang didalamnya harus menyebutkan siapa wali dan saksinya, sementara fiqih syiah tidak mewajibkannya, maka Apakah selama ini praktik perkawinan komunitas syiah benar-benar berlangsung tanpa wali hingga tanpa KUA (di bawah tangan), ataukah dengan wali yang dilakukan di KUA?
-      Jika prktik perkawinan komunitas syiah dilakukan dengan dicatatkan di KUA, maka berarti mereka mengakui adanya wali dan saksi. Lalu bagaimana sebenarnya pendapat komunitas syiah terkait adanya wali dan saksi? Ataukah mereka berafiliasi pada salah satu madzhab syiah yang menyatakan keharusan adanya wali?
Itulah masalah-masalah yang mungkin muncul dalam satu judul. Oleh karena itu perlu dilakukan pembatasan masalah dengan memilih beberapa pertanyaan/masalah yang dijadikan sebagai rumusan masalah dalam penelitian ini. Jadi batasan masalah dengan rumusan masalaha haruslah sama.

2.       Tentang Data dan Sumber Data
Data adalah sebuah data masalah yang akan diteliti. Sedangkan sumber data adalah sumber perolehan data penelitian (sumber data harus menyebut status orang yang diwawancarai, bukan umum pada sebuah lembaga/komunitas). Oleh karenanya jika terdapat rumusan masalah sebagai berikut:
a.    Bagaimana praktik perkawinan kominitas syiah di bangil pasuruan terkait tentang wali perspektif KHI?
Maka, data dalam penelitian ini adalah data tentang perkawinan komunitas syiah di Bangil Pasuruan.
Sedangkan sumber datanya adalah individu yang terlibat langsung dalam data tersebut. Cnotoh: 1) Ketua Pondok YAPI Bangil Pasuruan, 2) Pelaku pernikahan komunitas syiah, 3) Tokoh Agama dalam komunitas syiah, dll. (Tidak ditulis dengan Komunitas syiah di Bangil Pasuruan)

3.       Antara Tujuan Praktis dan Saran
Dlam penelitian terdapat tujuan praktis. Tujuan praktis ini akan dijawab/ditindaklanjuti dalam saran.

4.       Antara Pendekatan dan Teori
Teori adalah rumusan hasil pemikiran yang mampu digunakan untuk menganalisa / menyelesaikan masalah. Sementara pendekatan adalah pola fikir menganalisa masalah berdasarkan teori yang ada.
Contoh:
a.    Judul ” Perkawinan Komunitas Syiah Perspektif KHI (Studi Kasus di Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan)”
Judul tersebut jelas menggunakan teori KHI. Dalam prakteknya, KHI digunakan untuk menyoroti / menaganalisa masalah di komunitas syiah. Sedangkan pendekatannya dapat menggunakan pendekatan maqashid, dalam praktiknya yakni mengungkap maqashid yang ada dalam KHI dan komunitas syiah. Bisa juga dengan menggunakan pendekatan sosiologis yang prakteknya adalah mengungkap hukum yang hidup di masyarakat.

b.    Judul ”Studi Komparasi Hak Ijbar Wali dalam KHI dan Fiqih Empat Madzhab”.
Judul tersebut jelas menggunakan dua teori, yakni KHI dan Fqiqih Empat Madzhab. Sedangkan pendekatannya dapat menggunakan pendekatan mashlahah, dalam praktiknya yakni mengungkap mashlahah yang ada dalam KHI dan fiqih empat madzhab.

c.    Judul ”Perspektif Maslahah Mursalah Tentang Ihdad Bagi Laki-Laki”
Judul tersebut jelas menggunakan teori maslahah sebagai alat analisa. Dalam menganalisa juga dapat menggunakan pendekatan maslahah itu sendiri atau menggunakan pendekatan sejarah hukum, sosiologi, normatif dan lain sebagainya untuk mengungkap fiqih yang telah ada atau menimang sisi maslahahnya.

5.       Model Analisa (Tashdiq)
Analisa (bisa juga di sebut tashdiq) merupakan pola fikir untuk menyoroti masalah dengan sebuah teori.
-    Induktif               :          Menggambarkan/mendeskripsikan (Tashawwur) masalah atau praktik atau kasus yang ada di lapangan yang mana kasus atau masalah yang ada di lapangan jumlahnya sangat banyak. Dari berbagai kasus tersebut di gabungkan dan ditemukan sebuah kesimpulan.
-    Deduktif               :Menjelaskan/mendeskripsikan sebuah teori untuk digunakan sebagai alat / ukuran untuk menyoroti masalah. Lalu dari teori tersebut dikeluarkan sebuah kesimpulan/hukum terhadap berbagai masalah.
-    Induktif-Deduktif  :          Menggambarkan/mendeskripsikan (Tashawwur) masalah atau praktik atau kasus yang ada di lapangan atau kepustakaan, lalu masalah tersebut disoroti dengan sebuah teori, lalu disimpulkan.
-    Deduktif-Induktif  :          Menjelaskan/mendeskripsikan sebuah teori untuk digunakan sebagai alat / ukuran untuk menyoroti masalah. Lalu teori tersebut diuji di lapangan terkait tentang keseusuaian teori terhadap praktek.



[1] * Pengajar di Institut Agama Islam Bani Fattah (IAIBAFA) Jombang.
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. EKSPLORIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger