Risalah Tentang Metode Penelitian Hukum (1)
Oleh: Moh. Dliya’ul Chaq*[1]
1. Antara Batasan Masalah dengan Rumusan
Masalah
Rumusan masalah dan Batasan masalah adalah sama. Hanya saja, dalam
batasan masalah dijelaskan tentang alasan penentuan rumusan masalah serta
membeberkan masalah yang sangat banyak yang mungkin muncul dari latar belakang
masalah atau judul.
Contoh: Judul Perkawinan Komunitas Syiah Perspektif KHI (Studi Kasus di
Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan)
Judul tersebut memiliki beberapa masalah yang mungkin untuk diteliti:
-
Jika KHI mengharuskan Saksi,
sementara fiqih syiah tidak mengharuskan saksi, maka masalah yang akan diteliti
adalah terkait tentang saksi dalam perkawinan komunitas syiah tersebut.
-
Jika KHI mengharuskan wali,
sementara fiqih syiah tidak mengharuskan wali, maka masalah yang akan diteliti
adalah terkait tentang wali dalam perkawinan komunitas syiah tersebut.
-
Jika KHI mewajibkan pencatatan
perkawinan yang didalamnya harus menyebutkan siapa wali dan saksinya, sementara
fiqih syiah tidak mewajibkannya, maka Apakah selama ini praktik perkawinan
komunitas syiah benar-benar berlangsung tanpa wali hingga tanpa KUA (di bawah
tangan), ataukah dengan wali yang dilakukan di KUA?
-
Jika prktik perkawinan
komunitas syiah dilakukan dengan dicatatkan di KUA, maka berarti mereka
mengakui adanya wali dan saksi. Lalu bagaimana sebenarnya pendapat komunitas
syiah terkait adanya wali dan saksi? Ataukah mereka berafiliasi pada salah satu
madzhab syiah yang menyatakan keharusan adanya wali?
Itulah masalah-masalah yang mungkin muncul dalam satu judul. Oleh karena
itu perlu dilakukan pembatasan masalah dengan memilih beberapa
pertanyaan/masalah yang dijadikan sebagai rumusan masalah dalam penelitian ini.
Jadi batasan masalah dengan rumusan masalaha haruslah sama.
2. Tentang Data dan Sumber Data
Data adalah sebuah data masalah yang akan diteliti. Sedangkan sumber data
adalah sumber perolehan data penelitian (sumber data harus menyebut status
orang yang diwawancarai, bukan umum pada sebuah lembaga/komunitas). Oleh karenanya
jika terdapat rumusan masalah sebagai berikut:
a. Bagaimana
praktik perkawinan kominitas syiah di bangil pasuruan terkait tentang wali
perspektif KHI?
Maka, data dalam penelitian ini adalah data tentang perkawinan komunitas
syiah di Bangil Pasuruan.
Sedangkan sumber datanya adalah individu yang terlibat langsung dalam
data tersebut. Cnotoh: 1) Ketua Pondok YAPI Bangil Pasuruan, 2) Pelaku
pernikahan komunitas syiah, 3) Tokoh Agama dalam komunitas syiah, dll. (Tidak
ditulis dengan Komunitas syiah di Bangil Pasuruan)
3. Antara Tujuan Praktis dan Saran
Dlam penelitian terdapat tujuan praktis. Tujuan praktis ini akan
dijawab/ditindaklanjuti dalam saran.
4. Antara Pendekatan dan Teori
Teori adalah rumusan hasil pemikiran yang mampu digunakan untuk
menganalisa / menyelesaikan masalah. Sementara pendekatan adalah pola fikir menganalisa
masalah berdasarkan teori yang ada.
Contoh:
a. Judul ” Perkawinan
Komunitas Syiah Perspektif KHI (Studi Kasus di Kecamatan Bangil Kabupaten
Pasuruan)”
Judul tersebut jelas menggunakan teori KHI. Dalam prakteknya, KHI
digunakan untuk menyoroti / menaganalisa masalah di komunitas syiah. Sedangkan
pendekatannya dapat menggunakan pendekatan maqashid, dalam praktiknya yakni
mengungkap maqashid yang ada dalam KHI dan komunitas syiah. Bisa juga dengan
menggunakan pendekatan sosiologis yang prakteknya adalah mengungkap hukum yang
hidup di masyarakat.
b. Judul ”Studi
Komparasi Hak Ijbar Wali dalam KHI dan Fiqih Empat Madzhab”.
Judul tersebut jelas menggunakan dua teori, yakni KHI dan Fqiqih Empat
Madzhab. Sedangkan pendekatannya dapat menggunakan pendekatan mashlahah, dalam
praktiknya yakni mengungkap mashlahah yang ada dalam KHI dan fiqih empat
madzhab.
c. Judul
”Perspektif Maslahah Mursalah Tentang Ihdad Bagi Laki-Laki”
Judul tersebut jelas menggunakan teori maslahah sebagai alat analisa.
Dalam menganalisa juga dapat menggunakan pendekatan maslahah itu sendiri atau
menggunakan pendekatan sejarah hukum, sosiologi, normatif dan lain sebagainya
untuk mengungkap fiqih yang telah ada atau menimang sisi maslahahnya.
5. Model Analisa (Tashdiq)
Analisa (bisa juga di sebut tashdiq) merupakan pola fikir untuk menyoroti
masalah dengan sebuah teori.
- Induktif : Menggambarkan/mendeskripsikan
(Tashawwur) masalah atau praktik atau
kasus yang ada di lapangan yang mana kasus atau masalah yang ada di lapangan jumlahnya
sangat banyak. Dari berbagai kasus tersebut di gabungkan dan ditemukan sebuah
kesimpulan.
- Deduktif :Menjelaskan/mendeskripsikan
sebuah teori untuk digunakan sebagai alat / ukuran untuk menyoroti masalah.
Lalu dari teori tersebut dikeluarkan sebuah kesimpulan/hukum terhadap berbagai
masalah.
- Induktif-Deduktif : Menggambarkan/mendeskripsikan
(Tashawwur) masalah atau praktik atau
kasus yang ada di lapangan atau kepustakaan, lalu masalah tersebut disoroti
dengan sebuah teori, lalu disimpulkan.
- Deduktif-Induktif : Menjelaskan/mendeskripsikan
sebuah teori untuk digunakan sebagai alat / ukuran untuk menyoroti masalah.
Lalu teori tersebut diuji di lapangan terkait tentang keseusuaian teori
terhadap praktek.
Post a Comment