Oleh Moh. Dliya'ul Chaq
Ketika mempelajari sejarah peradilan Islam atau Peradilan Islam, di antara pertanyaan yang muncul di masa-masa awal adalah "Kenapa terminologi peradilan Islam menggunakan al-Qadla', bukan tahkim?".
Kata al-Qadla' digunakan sebagai istilah peradilan dalam Islam karena:
1. Qadla' memiliki konotasi makna "adanya kepastian". Sebagaiamana istilah qadla' dalam ranah ilmu aqidah, yaitu qadla' dan qadar. Artinya bahwa hukum yg dikeluarkan dari proses peradilan itu memiliki kepastian.
2. Qadla' memiliki konotasi makna "ketetapan dari yang lebih tinggi". Sebagaimana qadla' Allah terhadap hambanya yang lemah. Artinya bahwa hukum dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi. Tingginya lembaga peradilan bahkan kemudian memunculkan kaidah "khukmul hakim yarfa'ul khilaf" (ketetapan hukum dari hakim menghilangkan / menyelesaikan perbedaan hukum).
3. Qadla' memiliki konotasi makna mengikat. Sebagaimana istilah qadla'uddayn (membayar hutang) di mana hutang mengikat orang yang dihutangi untuk membayar. Artinya bahwa hukum yg dikeluarkan dari proses peradilan itu mengikat pihak2 yang berperkara.
4. Qadla' memiliki makna selesai (inha') sebagaimana penggunaan dalam al-Qur'an fa idza qudliyatishsholatu fanyasyiru fil ardli. Artinya bahwa jika hukum sudah dikeluarkan dari proses peradilan itu maka sengketa dinyatakan selesai.
Sementara tahkim memiliki makna arbitrase atau perdamaian atas inisiatif pihak yang bertikai tanpa melibatkan lembaga yang status/posisinya lebih tinggi. Proses tahkim ini cenderung dilanggar oleh pihak yang licik sebab tidak ada pihak ketiga yang mengawal hasil tahkim sebagaimana pemgawalan hasil qadla'. Dan ketika masih muncul perselisihan pasca tahkim maka proses peradilan masih diperlukan. Artinya, proses tahkim bukan proses penyelesaian akhir dari pertikaian.
Ketika makna peradilan Islam dalam berbagai redaksi ulama adalah memutus pertikaian antara dua pihak atau lebih dengan hukum Allah (فصل الحصومة بين الخصمين فأكثر بحكم الله ), maka al-Qadla' sangat tepat digunakan sebagai terminologi peradilan dalam Islam.
"Kutiplah artikel ini dengan jujur, dengan menyertakan penulis aslinya. Insya Allah Ilmu anda Barokah"
Post a Comment