PENYELENGGARA PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA SEBELUM KABINET PRESIDEN JOKOWI-JK
Isu tentang penyatuan atap pengelola pendidikan di Indonesia ramai dibicarakan saat presiden Jokowi-JK mulai merumuskan kabinetnya. Artikel ini ditulis untuk merekam bentuk pengelola pendidikan termasuk pendidikan tinggi yang ada di Indonesia sebelum Presiden Jokowi-JK menetapkan kabinetnya. Dan kita akan tahu perbedaannya setelah kabinet Jokowi-JK disahkan tahun 2014.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah
yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program
doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. (pasal 1 UU
No.12/2012 Tentang Pendidikan Tinggi). Adapun bentuk perguruan tinggi (pasal 59
UU No.12/2012 Tentang Pendidikan Tinggi):
1.
Universitas (Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat,
universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi).
2.
Institut (Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah
rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat,
institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi)
3.
Sekolah Tinggi (Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan
vokasi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika
memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi)
4.
Politeknik (Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan
jika memenuhi syarat, politeknik dapat menyelenggarakan pendidikan profesi)
5.
Akademi (Akademi
merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu
atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu)
6.
Akademi Komunitas (Perguruan
Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau
diploma dua dalam satu atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi
tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus)
Adapun saat ini 2014, Induk Penyelenggara perguruan tinggi di Indonesia
sangatlah banyak, yakni:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud)
2. Kementerian Agama (Kemenag)
3. Penyelenggara Perguruan Tinggi Kedinasan di Bawah
Kementerian:
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
4) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
5) Kementerian Keuangan
6) Kementerian Kelautan dan Perikanan
7) Kementerian Kesehatan
8) Kementerian Perhubungan
9) Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Pertahanan Nasional
11) Kementerian Pertanian, Kementerian Perkebunan,
dan Kementerian Kehutanan
12) Kementerian Sosial
4. Penyelenggara Perguruan Tinggi Kedinasan di Bawah
Lembaga Non Kementerian:
1) Badan Intelijen Negara
2) Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
3) Badan Pertanahan Nasional
4) Badan Pusat Statistik
5) Badan Tenaga Nuklir Nasional
6) Lembaga Administrasi Negara
7) Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia
8) Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kepolisian
Negara Republik Indonesia
9) Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Tentara
Nasional Indonesia
Post a Comment