PROSES PENGAJUAN DAN PENEYELESAIAN PERKARA SAMPAI PUTUSAN DAN
MINUTASI PADA PENGADILAN AGAMA TINGKAT PERTAMA
Disusun oleh: Moh. Dliya’ul Chaq
KEGIATAN PENCARI KEADILAN
|
KEGIATAN PRANATA PENGADILAN
|
KEGIATAN POSBAKUM
|
|
Tugas
|
Petugas
|
||
Mengumpulkan
bukti-bukti perkawinan, seperti:
-
Buku nikah/Akta perkawinan;
-
Akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
-
Kartu Keluarga (KK);
-
Bukti-bukti kepemilikan asset, harta
gono-gini, dll (rumah/mobil/buku tabungan).
|
|
|
Mempublikasikan
persyaratan POSBAKUM:
1.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM); atau
2.
Kartu Keluarga Miskin (KKM),
Kartu Jamkesmas, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu BLT
3. Surat
Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani
oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
|
Mengajukan
gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan
agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun
1989);
Dan
meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara
membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun
1989);
Permohonan
soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat
diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak
diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989)
Permohonan
tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah :
-
Yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
-
Bila Termohon meninggalkan
tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka
permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7
Tahun 1989) (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU
No. 1 Tahun 1974)
-
Bila Termohon berkediaman di
luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah
syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66
ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
-
Bila Pemohon dan Termohon
bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan
agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat
dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal
66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989)
|
-
Menerima surat permohonan / gugatan
-
Memberikan petunjuk kepada
pencari keadilan tentang tata cara membuat surat permohonan, informasi Prodeo dan POSBAKUM
-
Jika Prodeo maka petugas mengutus pemohon/penggugat
untuk masuk ke ruangan POSBAKUM dengan memberikan surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang
ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua
Pengadilan.
|
Panmud
Gugatan/ Permohonan (Meja 1)
|
Membantu
Pemohon/Penggugat:
a.
Bantuan pengisian formulir permohonan
bantuan hukum
b.
Bantuan pembuatan dokumen hukum (surat
gugatan yang mencantumkan alasan prodeo, surat permohonan prodeo pada Ketua
PA)
c.
Advis, konsultasi hukum dan
bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
d.
Rujukan kepada Ketua
Pengadilan untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang
berlaku;
e.
Rujukan kepada Ketua
Pengadilan untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
f.
Menyiapkan advokat
Dasar Hukum: SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman
Bantuan Hukum, UU NO 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, PP NO 42 2013
Tentang Bantuan Hukum (POSBAKUM)
|
Mengajukan gugatan/permohonan yang sudah lengkap
dan memperbanyak 6 buah:
-
1 berkas untuk dikirim oleh
pengadilan kepada si suami (Tergugat/termohon);
-
3 berkas untuk dikasih ke para
Hakim
-
1 berkas untuk panitera
(pegawai perkara gugatan); dan
-
1 berkas untuk dimiliki oleh
penggugat/pemohon sendiri.
|
Memeriksa kelengkapan berkas
gugatan / permohonan dengan menggunakan daftar periksa, kemudian
melanjutkannya kepada panitera muda gugatan / permohonan untuk dinyatakan
berkas telah lengkap dan ditentukan besarnya biaya panjar perkara untuk
kemudian dituangkan kedalam SKUM
|
Panmud Gugatan/
Permohonan (Meja 1)
|
Mendampingi
(bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
|
Membayar Panjar Biaya Perkara (Pasal 121 ayat (4)
HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak
mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg)
|
-
Menghitung Panjar Biaya Perkara
-
SKUM dibuat dalam rangkap tiga,
masing-masing untuk pemohon /penggugat, kasir dan lampiran pada berkas
permohonan / gugatan
-
Berkas perkara yang telah dilengkapi SKUM
dikembalikan kepada Penggugat / Pemohon / kuasanya dan agar membayar panjar
biaya perkara
|
Meja 1
(Kasir)
|
Mendampingi
(bagi yang prodeo dan / atau yang memnggunakan jasa POSBAKUM)
|
Membayar
Panjar Biaya Perkara dengan membawa SKUM dan Berkas gugatan/permohonan
|
-
Menandatangani dan membubuhi cap lunas pada
SKUM setelah menerima pembayaran (bukti bayar pada bank yang ditunjuk)
-
Pemegang kas membubuhkan uang panjar biaya
perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara
tingkat pertama.
-
Nomor halaman buku jurnal adalah nomor urut
perkara yang akan menjadi nomor perkara yang oleh pemegang kas kemudian
dicantumkan dalam SKUM dan surat gugatan / permohonan.
-
Membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal
penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat
gugatan atau permohonan.
-
Pencatatan permohonan eksekusi dalam SKUM
dan buku jurnal keuangan menggunakan nomor perkara awal.
-
Menyerahkan kepada meja dua untuk di catat
dalam buku register induk perkara
|
Meja 1
(Kasir)
|
Mendampingi
(bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
|
Pihak
Berperkara menyerahkan kepada meja kedua surat gugatan atau permohonan
sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama
Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM)
|
-
Mencatatkan perkara dalam buku register
induk perkara
-
mendaftar/mencatat surat gugatan atau
permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada
surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran
yang diberikan oleh pemegang kas.
-
Menyerahkan Kembali 1(Datu) rangkap surat
gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak
berperkara.
|
Meja 2
|
Mendampingi
(bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
|
|
-
Mengatur berkas perkara dalam Map berkas
Perkara serta melengkapinya dengan instrumen-instrumen yang diperlukan untuk
memproses perkara tersebut
-
Menyerahkan berkas perkara tersebut kepada
wakil panitera untuk kemudian disampaikan kepada ketua pengadilan agama
melalui panitera
-
Melaksanakan register semua kegiatan
perrkara sesuai dengan jenisnya masing-masing
|
Meja 2
|
|
|
-
Menerima berkas permohonan/gugatan untuk
diperiksa
-
Menyerahkan berkas permohonan/gugatan pada
panitera
|
Wakil
Panitera (Wapan)
|
|
|
-
Menerima berkas permohonan/gugatan untuk
diperiksa
-
Menyerahkan berkas permohonan/gugatan pada
ketua Pengadilan
-
Menunjuk Majelis hakim (Hakim ketua dan dua
hakim anggota) yang ditugaskan untuk menangani perkara tersebut.
|
Ketua PA
|
|
|
-
Mejlis Hakim melakukan penentuan hari sidang
(PHS) (HIR pasal 121 ayat 1).
-
Memerintahkan panitera/juru sita Memanggil
para pihak agar menghadap pada sidang Pengadilan Agama pada hari sidang yang
telah ditetapkan dengan membawa saksi serta bukti yang diperlukan (HIR pasal
121 ayat 1).
-
Menyerahkan berkas PHS pada Panitera
Pengganti
|
Mejelis
Hakim
|
|
|
-
Menerima berkas PHS
-
membuat instrument perintah pemanggilan
dalam3 (tiga) rangkap:
•
1 (satu) eks instrument pemanggilan kepada
Kasir
•
1(satu) eks instrument pemanggilan kepada
Petugas Meja II.
•
1 (satu) eks instrument pemanggilan kepada
Jurusita/JSP beserta 1 eksplar surat gugatan/permohonan.
-
Mencatat nomor perkara dalam buku
monitor/agenda persidangan
|
Panitera
Pengganti (PP)
|
|
|
-
Membuat surat/relas panggilan para
pihak,saski/saksi ahli sesuai dengan instrument pemanggilan
-
Meminta biaya pemanggilan dengan menyerahkan
relas pemanggilan
-
Pemanggilan melalui Kemenlu harus dilakukan
sekurang kurangnya 6 bulan sedangkan bantuan delegasi paling lama 1 bulan
-
Melaksanakan pemanggilan (HIR pasal 121 ayat
1):
•
Reelas / Exploit beserta salinan surat
gugatan diserahkan pada tergugat pribadi di tempat tinggalnya.
•
Apabila tergugat tidak ditemukan, surat
panggilan tersebut diserahkan kepada Kepala Desa yang bersangkutan untuk
diteruskan kepda tergugat (HIR pasal 390 ayat 1).
•
Apabila tergugat sudah meninggal, maka surat
gugatan disampaikan pada ahli warisnya, dan apabila ahli warisnya tidak
diketahui maka disampaikan pada Kepala Desa tempat tinggal terakhir
•
Apabilat tempat tinggal tidak diketahui,
maka surat panggilan diserahkan pada Bupati untuk ditempelkan pada papan
pengumuman yang bersangkutan dan memanggil sekali lagi sebelum perkara
diputus Hakim (126 HIR)
-
Menyerahkan relass pemanggilan kepada Ketua
Majelis melalui PP
|
Juru Sita
Pengganti (JSP)
|
|
Menghadiri
Sidang perdana (Sidang Pemeriksaan Perkara & Mediasi) dengan membawa
salinan surat gugatan/permohonan
|
Menyiapkan lokasi, berkas dan
perlengkapan sidang
|
Panitera
|
Mendampingi
(bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
|
Menertibkan peserta sidang
|
Petugas
Keamanan
|
||
-
Memanggil para pihak ke dalam ruang sidang
-
Memerintahkan berdiri pada para pihak sesaat
ketika Majelis Hakim memasuki ruang persidangan. “SidangPengadilan Agama
Kota…. Pada hari …., tanggal … bulan… tahun … akan segera dimulai, Majelis
Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri”
|
Panitera
Persidangan
|
||
-
Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk
sesuai ketentuan yang diatur panitera
-
Panitera sidang duduk di samping kanan
majelis Hakim
-
Majelis Hakim Mengajak berdoa
-
Majelis Hakim membuka sidang, “Pada hari
…., tanggal … bulan… tahun … bertepatan dengan … Hijriyah Pengadilan Agama
Kota … yang memeriksa perkara perdata kami menyatakan dibuka dan terbuka
untuk umum, sebelumnya marilah kita bacakan basmalah” lalu diikuti dengan
ketukan palu sebanyak 3 kali
-
Memeriksa surat gugatan
-
Memeriksa identitas para pihak
-
Menanyakan maksud dan tujuan dihadirkan
adalam sidang pada para pihak.
-
Jika tergugat/termohon tidak hadir maka
sidang akan diundur selama 1-2 minggu
-
Jika tergugat/termohon hadir maka sidang
dilanjutkan dengan agenda perdamaian (mediasi) sesuai dengan PERMA No. 1 Th.
2008.
-
Ketua majelis Hakim menunjuk seorang hakim
sebagai mediator atas kesepakatan kedua pihak.
-
Mediasi dilaksanakan maksimal 40 (empat
puluh) hari sejak pemilihan mediator dan dapat diperpanjang 14 (empat belas)
hari sejak berakhirnya masa 40 (empat puluh) hari.
-
Mediasi dapat dilakukan hanya sekali dan pada
hari itu juga di ruang sidang atau di lokasi lain.
-
Mediator dapat menyatakan mediasi gagal jika
salah satu pihak tidak menghendaki mediasi atau tidak menghadiri mediasi dua
kali berturut-turut.
-
Jika mediasi dilakukan di luar lokasi sidang
dan disepakati dalam waktu selain waktu sidang tersebut, maka sidang ditunda.
-
Mediasi juga dapat dilaksanakan setelah
pembacaan gugatan/permohonan
|
Mejlis Hakim
|
||
Menghadiri
Sidang hasil Mediasi dan pembacaan gugatan atau penarikan gugatan dengan
membawa salinan surat gugatan/permohonan
|
-
Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk
sesuai ketentuan yang diatur panitera
-
Panitera sidang duduk di samping kanan
majelis Hakim
-
Majelis Hakim Mengajak berdoa
-
Majelis Hakim membuka sidang
-
Majelis Hakim menanyakan hasil mediasi.
-
Jika hasil mediasi berhasil maka majelis
hakim memutuskan untuk putusan perdamaian yang memiliki kekuatan hokum tetap
seperti putusan biasa, tetapi tidak dapat dilakukan banding terhadap putusan
perdamaian.
-
Jika mediasi tidak berhasil, maka agenda sidang
selanjutnya adalah pembacaan surat gugatan / permohonan yang dibacakan oleh
penggugat / pemohon atau kuasa hukumnya.
-
Hakim memutuskan untuk menunda sidang (2-3 minggu)
untuk memberikan waktu pada tergugat/termohon menyusun jawaban dan guna
melihat adanya kemungkinan rujuk/damai.
|
Majelis
Hakim
|
Mendampingi
(bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
|
Menghadiri
Sidang Jawaban/Tanggapan atas Gugatan/Permohonan. (Tergugat/Termohon membawa
jawaban secara tertulis)
|
-
Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk
sesuai ketentuan yang diatur panitera
-
Panitera sidang duduk di samping kanan
majelis Hakim
-
Majelis Hakim Mengajak berdoa
-
Majelis Hakim membuka sidang
-
Majelis hakim menanyakan pekembangan sikap
para pihak. Jika para pihak tetap menginginkan untuk melanjutkan perkara maka
hakim meminta jawaban dari tergugat/termohon.
-
Tergugat/termohon atau kuasa hukumnya
membacakan jawaban.
-
Sidang ditunda (1-2 Minggu)
|
Majelis
Hakim
|
Mendampingi
(bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
|
Menghadiri
Sidang Replik atas Jawaban/Tanggapan dari tergugat/termohon. (Penggugat /
pemohon membawa replik secara tertulis)
|
-
Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk
sesuai ketentuan yang diatur panitera
-
Panitera sidang duduk di samping kanan
majelis Hakim
-
Majelis Hakim Mengajak berdoa
-
Majelis Hakim membuka sidang
-
Majelis hakim menanyakan pekembangan sikap
para pihak. Jika para pihak tetap menginginkan untuk melanjutkan perkara maka
hakim meminta replik.
-
Pemohon/penggugat atau kuasa hukumnya
membacakan jawaban.
-
Sidang ditunda (1-2 Minggu)
|
Majelis
Hakim
|
Mendampingi
(bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
|
Menghadiri
Sidang Duplik atas Replik dari Penggugat/pemohon. (Tergugat/termohon membawa
duplik secara tertulis)
|
-
Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk
sesuai ketentuan yang diatur panitera
-
Panitera sidang duduk di samping kanan
majelis Hakim
-
Majelis Hakim Mengajak berdoa
-
Majelis Hakim membuka sidang
-
Majelis hakim menanyakan pekembangan sikap
para pihak. Jika para pihak tetap menginginkan untuk melanjutkan perkara maka
hakim meminta duplik.
-
Termohon/tergugat atau kuasa hukumnya
membacakan jawaban.
-
Sidang ditunda (1-2 Minggu)
|
Majelis
Hakim
|
Mendampingi
(bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
|
Menghadiri sidang
pembuktian dan saksi dari Penggugat/pemohon. (penggugat/pemohon membawa alat
bukti dan saksi)
|
-
Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk
sesuai ketentuan yang diatur panitera
-
Panitera sidang duduk di samping kanan
majelis Hakim
-
Majelis Hakim Mengajak berdoa
-
Majelis Hakim membuka sidang
-
Majelis hakim meminta pada penggugat untuk
mendatangkan alat bukti maupun saksi
-
Sidang ditunda (1-2 Minggu)
|
Majelis
Hakim
|
Mendampingi
(bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
|
Menghadiri sidang
pembuktian dan saksi dari tergugat/termohon. (Tergugat/termohon membawa alat
bukti dan saksi)
|
-
Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk
sesuai ketentuan yang diatur panitera
-
Panitera sidang duduk di samping kanan
majelis Hakim
-
Majelis Hakim Mengajak berdoa
-
Majelis Hakim membuka sidang
-
Majelis hakim meminta pada tergugat/termohon
untuk mendatangkan alat bukti maupun saksi
-
Sidang ditunda (1-2 Minggu)
|
Majelis
Hakim
|
Mendampingi
(bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
|
Menghadiri sidang
kesimpulan para pihak. (penggugat/pemohon dan Tergugat/termohon membawa kesimpulan
tertulis)
|
-
Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk
sesuai ketentuan yang diatur panitera
-
Panitera sidang duduk di samping kanan
majelis Hakim
-
Majelis Hakim Mengajak berdoa
-
Majelis Hakim membuka sidang
-
Majelis hakim memberi kesempatan pada
penggugat/pemohon untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan
hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan penggugat.
Kesimpulan dapat berupa lisan dan dapat pula secara tertulis.
-
Majelis hakim memberi kesempatan pada
tergugat/termohon untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan
hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan
tergugat/termohon. Kesimpulan dapat berupa lisan dan dapat pula secara
tertulis.
-
Sidang ditunda (1-2 Minggu)
|
Majelis
Hakim
|
Mendampingi
(bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
|
|
-
Majelis hakim mengadakan musyawarah untuk
memutuskan perkara.
-
Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim bersifat
rahasia ( Pasal 19 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004.
-
Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim,
semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan
maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara
terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan (dissenting
opinion).
|
Majelis
Hakim
|
|
|
-
Merangkum BAP (Berita Acara Persidangan)
-
Menulis ulang hasil musyawarah majelis hakim
dalam format Putusan yang isinya dapat berupa:
· Permohonan
dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui
pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut;
· Permohonan
ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah
syar’iyah tersebut;
·
Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat
mengajukan permohonan baru.
-
Print Out Putusan hasil musyawarah
|
Panitera
Pengganti/ Panitera sidang
|
|
Menghadiri sidang
putusan
|
-
Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk
sesuai ketentuan yang diatur panitera
-
Panitera sidang duduk di samping kanan
majelis Hakim
-
Majelis Hakim Mengajak berdoa
-
Majelis Hakim membuka sidang
-
Majelis hakim membacakan putusan yang sudah
dalam bentuk print out rapi
-
Mejlis hakim menandatangani putusan
-
Majelis hakim menyampaikan masa hak banding
(14 hari sejak diputuskan)
-
Majelis hakim menyampaikan bahwa jika dalam
masa 14 hari tidak ada upaya hokum banding, maka keputusan telah memiliki
Berkekuatah Hokum Tetap (BHT) dan dapat diminta salinannya di Meja III.
-
Jika kasus cerai talak, setelah putusan
berkekuatan hokum tetap (BHT) maka majelis hakim memanggil kembali para pihak
untuk menyaksikan ikrar talak dari suami.
-
Sidang ditutup
|
Majelis
Hakim
|
Mendampingi
(bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
|
|
Menghimpun, memilah-milah, meneliti dan menelaah berkas perkara
yang akan dilakukan pemberkasan dan diminutasi.
|
Panitera
Pengganti / Panitera Sidang
|
|
|
Minutasi Berkas perkara berdasarkan kronologis
|
Majelis
Hakim dan Panitera Pengganti / Panitera Sidang
|
|
|
Memberi sampul, menjahit dan memberi cap segel berkas perkara.
|
Panitera Pengganti
|
|
|
Menyerahkan berkas perkara yang telah
diminutasi ke Ketua Majelis untuk diparap dan diberi
tanggal.
|
Panitera Pengganti
|
|
|
membubuhkan paraf dan tanggal pada sampul berkas perkara dan
menyerahkan kembali berkas perkara pada Panitera Pengganti.
|
Ketua Majelis
|
|
|
menyerahkan berkas perkara yang telah
diminutasi dan dilakukan pemberkasan ke meja III .
|
Panitera Pengganti
|
|
|
menyimpan dan mengarsipkan berkas
perkara yang telah dilakukan pemberkasan dan diminutasi .
|
Meja III
|
|
SETELAH 14 HARI PASCA PUTUSAN & TIDAK TERJADI UPAYA BANDING
MAKA BHT
|
|||
|
Menetapkan hari sidang ikrar talak
|
Majelis
Hakim
|
|
|
Memanggil pihak-pihak untuk menghadiri sidang ikrar talak
|
Juru Sita
|
|
Menghadiri sidang
ikrar talak (Jika kasus Permohonan talak)
|
-
Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk
sesuai ketentuan yang diatur panitera
-
Panitera sidang duduk di samping kanan
majelis Hakim
-
Majelis Hakim Mengajak berdoa
-
Majelis Hakim membuka sidang
-
Hakim menyatakan putusan sudah BHT
-
Majelis hakim meminta pada suami untuk
mengucapkan ikrar talak.
-
Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan
sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak
melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum
penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan
alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
-
Sidang Selesai dan ditutup
|
Majelis
Hakim
|
Mendampingi
(bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
|
Menerima
bukti perkara yang sudah BHT
|
Membuat dan memberikan Instrumen kepada Penggugat/Pemohon untuk
melaporkan kepada Kasir bahwa perkaranya sudah putus (BHT)
|
Panitera
Pengganti
|
|
Mengambil
sisa panjar biaya perkara (jika ada)
|
-
Menghitung biaya perkara
-
Membuktikan biaya perkara
-
Menghitung sisa panjar biaya perkara
-
Menyampaikan sisa panjar biaya perkara (jika
ada) kepada Panitera untuk diumumkan.
|
Meja I
(Kasir)
|
|
|
-
Membuatkan Akta Cerai
-
Menyiapkan salinan Putusan
-
Menyiapkan Penetapan (khusus talak)
-
Menyetorkan Akta Cerai, Salinan Putusan,
penetapan pada Meja III
-
Mengumumkan sisa panjar biaya perkara yang
belum diambil pihak serta memberitahukan bahwa jika dalam waktu 180 hari
tidak diambil para pihak sisa panjar tersebut disetor ke kas Negara.
|
Panitera
|
|
Mengambil
Salinan putusan, penetapan dan akta cerai
|
-
Mengarsip putusan dan berkas putusan
-
Memberikan salinan putusan pada para pihak
-
Memberikan penetapan pada para pihak
-
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti
kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan
ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989);
|
Meja III
|
|
|
Menyampaikan salinan putusan kepada
pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman
dan tempat perkawinan penggugat/pemohon dan
tergugat/termohon melalui pos selambat-lambatnya 30 hari sejak
BHT
|
Panitera /
Juru Sita
|
|
|
-
Melakukan anominasi terhadap salinan putusan
yang akan dipublikasikan sesuai dengan ketentuan SK.KMA.N o.144/2007.
-
Melakukan chek dan recheck terhadap hasil anomunasi
salinan putusan.
-
Mempublikasikan setiap salinan putusan yang
telah siap melalui website Pengadilan.
|
Wapan / IT
|
|
Mengajukan
permohonan eksekusi jika ada objek yang disengketakan dan telah diputus,
tetapi salah satu pihak tidak berkenan memberikan pada pihak lainnya
|
EKSEKUSI
|
Jurus Sita / Panitera
|
|
Bagan Alur/Proses Persidangan Perceraian
Post a Comment