Jangan di Klik

Featured Post Today
print this page
Latest Post

Hukum Menikahi Wanita Hamil dan Status Anak Hasil Perkawinan Wanita Hamil


Hukum Menikahi Wanita Hamil dan Status Anak Hasil Perkawinan Wanita Hamil
(Sebuah Pengantar Diskusi)
Moh. Dliya’ul Chaq


Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil dapat diklasifikasi pada dua macam:
1.    Perempuan yang dalam keadaan hamil diceraikan oleh suaminya.
2.    Perempuan yang hamil karena melakukan zina
Berikut penjelasan masing-masing klasifikasi menikahi wanita hamil di atas:

1.    Perempuan yang dalam keadaan hamil diceraikan oleh suaminya
Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, menurut kesepakatan ulama’ hukumnya tidak boleh dinikahi sampai habis ‘iddahnya. Dan ‘iddah-nya ialah sampai melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4)

Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al-Baqarah: 235)
Alasan keharaman dan ketidakabsahan menikahi wanita hamil yang cerai dari suaminya adalah karena pada masa iddah terdapat larangan menikah sebab wanita pada asa iddah sejatinya masih memiliki ikatan perkawinan dengan suami yang menceraikannya da nada beberapa konsekwensi hokum yang masih terikat dengan suami yang menceraikannya tersebut seperti rujuk, mut’ah talak, nafkah, dan lain sebagainya.

2.    Perempuan yang hamil karena melakukan zina
Sedangkan hokum menikahi Perempuan yang hamil karena melakukan zina, para ulama’ berbeda pendapat:
  1. Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) di Indonesia
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dijadikan pedoman dalam praktik peradilan Agama, disebutkan dalam pasal 53:
1)    Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya;
2)    Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsung tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3)    Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Terkait masalah nasab / hubungan anaknya dengan orang tuanya, dalam KHI pasal 99, yang isinya sebagai berikut, “Anak yang sah adalah: a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah; b. hasil pembuahan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut”

KHI tidak menjelaskan lebih detail tentang hal lain, seperti usia kehamilan saat menikah dan lain sebagainya.

  1. Madzhab Hanafiyah
Menurut Imam Hanafi, “Wanita hamil karena zina itu tidak ada iddahnya, bahkan boleh mengawininya, tetapi tidak boleh melakukan hubungan seks hingga dia melahirkan kandungannya”. Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi saw:
لا توطء حامل حتى تضع . . . .
”Janganlah kamu melakukan hubungan teseks terhadap wanita hamil sampai dia melahirkan …..”

  1. Madzhab Malikiyah
Menurut Imam Malik, beliau mengatakan tidak boleh melangsungkan perkawinan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki lain sampai dia melahirkan kandungannya. Mereka berpendapat sama halnya dengan yang dikawini dalam bentuk zina atau syubhat atau nikah fasid, maka dia harus mensucikan diri dalam waktu yang sama dengan iddah. Dengan alasan sabda Nabi saw:
 “tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat menyiramkan airnya (sperma) kepada tanaman orang lain, yakni wanita-wanita tawanan yang hamil, tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat mengumpuli wanita tawanan perang sampai menghabiskan istibra’nya (iddah) satu kali haid”.
Juga didasarkan sabda Nabi :“Jangan kamu menggauli wanita hamil sampai dia melahirkan dan wanita yang tidak hamil sampai haid sat kali”.
Dengan dua hadits di atas, Imam Malik berkesimpulan bahwa wanita hamil tidak boleh dikawini, karena dia perlu iddah. Imam Malik memberlakukan secara umum, termasuk wanita hamil dari perkawinan yang sah, juga wanita hamil dari akibat perbuatan zina.

  1. Madzhab Syafi’iyah
Menurut Imam Syafi’I, “Hubungan seks karena zina itu tidak ada iddahnya, wanita yang hamil karena zina itu boleh dikawini, dan boleh melakukan hubungan seks sekalipun dalam keadaan hamil”. Hal Ini didasarkan pada sabda Nabi saw :
لها الصداق بها استحللت من فرجها و الوالد عبد لك
”bagi dia maskawinnya, karena kamu telah meminta kehalalannya untuk mengumpulinya sedang anak itu hamba bagimu . . . “

Menurut Imam Nawawi, Apabila seorang perempuan berzina, maka tidak ada iddah baginya, baik ia dalam keadaan tidak hamil maupun hamil. Karena itu, jika ia dalam keadaan tidak hamil, maka boleh bagi penzina dan lainnya yang bukan menzinainya menikahinya dan jika ia hamil karena zina, maka makruh menikahinya sebelum melahirkan anaknya.” (Maktabah Syamilah: Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Juz. XVI, hlm. 242)
Menurut Sayyed Abdullah bin Umar dan Syaikh Muhammad al-Asykhar al-Yamany mengatakan, Boleh nikah wanita hamil karena zina, baik oleh pezina itu sendiri maupun lainnya dan boleh disetubuhi ketika itu tetapi makruh. (Usaha Keluarga: Bughyatul Mustarsyidin, Semarang, hlm. 201)
Menurut Ibrahim al-Bajuri, disebutkan: Jika seorang lelaki menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina, pastilah sah nikahnya. Boleh me-wathi-nya sebelum melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih.

  1. Madzhab Hanabilah
Menurut Imam Ahmad, beliau mengatakan tidak boleh melangsungkan perkawinan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki lain sampai dia melahirkan kandungannya. Mereka berpendapat sama halnya dengan yang dikawini dalam bentuk zina atau syubhat atau nikah fasid, maka dia harus mensucikan diri dalam waktu yang sama dengan iddah. Dengan alasan sabda Nabi saw:
 “tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat menyiramkan airnya (sperma) kepada tanaman orang lain, yakni wanita-wanita tawanan yang hamil, tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat mengumpuli wanita tawanan perang sampai menghabiskan istibra’nya (iddah) satu kali haid”.
Juga didasarkan sabda Nabi :“Jangan kamu menggauli wanita hamil sampai dia melahirkan dan wanita yang tidak hamil sampai haid sat kali”.
Dengan dua hadits di atas, Imam Ahmad berkesimpulan bahwa wanita hamil tidak boleh dikawini, karena dia perlu iddah. Imam Ahmad memberlakukan secara umum, termasuk wanita hamil dari perkawinan yang sah, juga wanita hamil dari akibat perbuatan zina. Bahkan menurut Imam Ahmad, wanita hamil karena zina harus bertaubat, baru dapat melangsungkan perkawinan dengan laki-laki yang mengawininya.


Permasalahan yang muncul di masyarakat adalah, Bagaimana hokum perkawinan wanita hamil karena zina dengan orang yang bukan menzinahinya yang telah jelas kehamilannya karena zina dengan orang yang bukan menikahinya?
Imam an-Nawawi menyatakan, “Laki-laki hendaknya tidak menikahi perempuan pezina dan perempuan sebaiknya tidak menikahi lelaki pezina tapi tidak haram apabila hal itu dilakukan. Begitu juga apabila seorang pria menikahi wanita yang tidak diketahui pernah berzina, kemudian diketahui setelah terjadi hubungan intim bahwa wanita itu pernah berzina sebelum menikah atau setelahnya maka wanita itu tidak haram baginya dan tidak boleh bagi suami mengambil lagi maskawinnya juga tidak boleh mem-fasakh nikahnya. Dan boleh bagi suami untuk merneruskan atau menceraikan wanita tersebut. Begitu juga apabila istri menemukan fakta bahwa suami pernah berzina sebelum menikah atau setelah menikah, sebelum dukhul atau setelahnya, maka tidak ada khiyar atau pilihan untuk berpisah kalau sudah jadi istri dan wanita itu tidak haram bagi suaminya. Baik perzina itu dihad atau tidak, ada saksi atau mengaku tidak haram zinanya salah satu suami istri atau zina keduanya atau maksiat lain kecuali apabila berbeda agama keduanya karena sebab syirik atau iman.”

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dijadikan pedoman dalam praktik peradilan Agama, disebutkan dalam pasal 53:
1)   Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya;
2)   Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsung tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3)   Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Selanjutnya, bagaimana status nasab anak yang dilahirkan dari wanita hamil karena zina yang dinikahi oleh laki-laki yang bukan menzinahinya. Dalam hal ini para ulama’ sepakat tentang nasab anak zina, yaitu mengikuti ibunya. Nasab anak pasti mengikuti ibunya didasarkan pada kelahiran (wiladah), baik berasal dari perkawinan yang sah maupun fasid (tidak terpenuhi syarat dan/atau rukun), perzinaan maupun wat’I (persetubuhan) secara syubhat (terjadi kekeliruan).
Sementara ketika menghubungkan nasab anak yang dilahirkan dari wanita hamil karena zina baik yang dinikahi oleh laki-laki yang menzinahinya atau bukan menzinahinya, di sini terjadi selisih faham. Sebenarnya ulama’ salaf sepakat bahwa anak zina nasabnya hanya ikut pada ibunya. Sementara di sisi lain, menurut ulama’, penentuan nasab didasarkan fakta pernikahan, wathi syubhat dan hubungan tubuh budak-sayyid.
Dalam hal menentukan nasab yang didasarkan fakta perkawinan, terdapat beberapa syarat:
1.   Adanya kemungkinan isteri hamil dari suaminya ditandai dua hal, yaitu:
a.   Suami tergolong orang yang dapat menghamilkan isteri, karena dia sudah dewasa (baligh) atau murahiq (berumur dua belas tahun);
b.   Adanya kemungkinan terjadi persetubuhan antara suami dan isteri setelah akad nikah, baik secara kebiasaan ataupun secara rasio (akal). Tiga mazhab (selain Hanafiyyah) hanya membenarkan kemungkinan tersebut menurut kebiasaan. Sedangkan, Hanafiyyah membenarkan kemungkinannya secara rasio. Hal ini berdasarkan adanya kemungkinan bahwa suami tergolong orang yang mempunyai karamah, yang dapat mendekatkan sesuatu yang jauh. Artinya, jarak suami dan isteri jauh, yang secara kebiasaan tidak mungkin terjadi persetubuhan.
2.   Isteri melahirkan anak setelah 6 bulan sejak akad nikah. Jika dia melahirkan anak kurang dari 6 bulan, maka nasab anak tidak dapat dihubungkan kepada suaminya sebagai bapak dari anak. Hal ini karena 6 bulan merupakan batas minimal masa janin dalam kandungan ibunya. Dengan demikian, jika isteri melahirkan anak sebelum 6 bulan, maka hal itu menunjukkan bahwa kandungan itu terjadi sebelum akad nikah. Artinya, nasab anak tidak boleh dihubungkan kepada suami, kecuali jika suami mengakui bahwa anak itu adalah anaknya dan dia tidak mejelaskan bahwa anak itu berasal dari hamil akibat zina. Dalam hal ini, penetapan nasab anak berdasarkan pengakuan (iqrar), tidak berdasarkan firash. Keadaan ini dimungkinkan ketika lelaki menikahi perempuan secara diam-diam (sirri) sebelum pernikahan secara terang-terangan atau lelaki menyetubuhi perempuan melalui akad nikah fasid atau secara shubhah(keliru), yang berakibat hamil sebelum akad nikah secara terang-terangan. Hal demikian didasarkan bahwa nasab merupakan sesuatu yang harus berhati-hati dalam penetapannya. Bahkan, ia termasuk sesuatu yang dapat direkayasa penetapannya selama dapat menutupi kehormatan seorang (‘ird) dan mendorong manusia kepada jalan yang baik.
Golongan Ja’fariyah berpendapat jika isteri melahirkan anak dalam perkawinan yang sah dan 6 bulan atau lebih sejak persetubuhan, maka anak dihubungkan nasabnyakepada suami. Sedangkan, jika ia melahirkan anak sebelum itu atau lebih dari sembilan bulan sejak persetubuhan, maka nasab anak tidak boleh dihubungkan dengan suaminya, kecuali dia mengakuinya (iqrar) dan tidak mengatakan bahwa anak itu berasal dari zina dan dia tidak diketahui dustanya. Bahkan, Ja’fariyah secara tegas menyatakan jika lelaki menikahi perempuan hamil yang telah dizinainya, kemudian melahirkan anak kurang dari 6 bulan sejak akad nikah, maka anak tidak boleh dihubungkan nasabnya kepada lelaki tersebut sebagai bapaknya, kecuali jika dia mengakuinya dan tidak mengatakan bahwa anak itu hasil zina serta dia tidak diketahui dustanya. Dengan demikian, pengakuan merupakan salah satu cara penetapan nasab, selain perkawinan yang sah dan yang disamakannya serta pembuktian (bayyinah).
Maka terjadi selisih faham tentang penentuan nasab ketika terjadi perkawinan wanita hamil karena zina, apakah didasarkan pada fakta bahwa wanita tersebut hamil sebelum menikah sehingga anaknya tergolong anak zina, ataukah diikutkan pada syarat penentuan nasab yang didasarkan fakta perkawinan dengan melihat kemungkinan wathi’ setelah menikah atau masa hamil tidak kurang dari 6 bulan.
Sedangkan dalam Pasal 99 KHI menyatakan: Anak yang sah adalah: a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;, b. hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.
Pasal 100 KHI menyatakan: Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Pasal 101 KHI, Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri tidak menyangkalnya, dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li`an.
Pasal 102 , (1) Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama., (2) Pengingkaran yang diajukansesudah lampau waktu terebut tidak dapat diterima
Pasal 103, (1) Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya. (2) Bila akta kelahiram alat buktilainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti bukti yang sah. (3) Atas dasar ketetetapan pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiran
yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama trwebut mengeluarkan akta kelahiran bagi
anak yang bersangkutan.
Pasal 104, (1) Semua biaya penyusuan anak dipertanggungkawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahya stelah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya. (2) Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.
Pasal 105, Dalam hal terjadinya perceraian : a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya; c. biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya.
Pasal 106, (1) Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampunan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan keslamatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi., (2) Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari
kewajiban tersebut pada ayat (1).

Apakah laki-laki/perempuan yang menikahi wanita yang hamil akibat zina/laki-laki pezina tetapi laki-laki / perempuan tersebut baru mengetahui setelah terjadi perkawinan, apakah boleh untuk mengajukan talak/cerai?
Pasal 72 KHI ayat 2 dijelaskan: (2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri. Sedangkan dalam ayat 3 diejalskan: (3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaanya dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Dalam pasal 116 KHI, Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat
setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. sakah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami menlanggar taklik talak;
k. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Sementara menurut Imam Nawawi: “Laki-laki hendaknya tidak menikahi perempuan pezina dan perempuan sebaiknya tidak menikahi lelaki pezina tapi tidak haram apabila hal itu dilakukan. Begitu juga apabila seorang pria menikahi wanita yang tidak diketahui pernah berzina, kemudian diketahui setelah terjadi hubungan intim bahwa wanita itu pernah berzina sebelum menikah atau setelahnya maka wanita itu tidak haram baginya dan tidak boleh bagi suami mengambil lagi maskawinnya juga tidak boleh mem-fasakh nikahnya. Dan boleh bagi suami untuk merneruskan atau menceraikan wanita tersebut. Begitu juga apabila istri menemukan fakta bahwa suami pernah berzina sebelum menikah atau setelah menikah, sebelum dukhul atau setelahnya, maka tidak ada khiyar atau pilihan untuk berpisah kalau sudah jadi istri dan wanita itu tidak haram bagi suaminya. Baik perzina itu dihad atau tidak, ada saksi atau mengaku tidak haram zinanya salah satu suami istri atau zina keduanya atau maksiat lain kecuali apabila berbeda agama keduanya karena sebab syirik atau iman.



Adapaun salah satu hasil bahtsul masail PCNU Bandung terkait perkawinan wanita hamil karena zina sebagai berikut.
Ekses negatif (mafsadat) era globalisasi komunikasi tanpa batas seperti sekarang ini, telah banyak menelan korban. Terutama para remaja, akibat pergaulan bebas sering ditemukan kasus anak perempuan usia sekolah mengalami hamil di luar nikah. Ini sudah barang tentu menjadi masalah pelik bagi kedua orang tuanya. Sebagai tindak lanjut orang tua ketika mengalami kasus tersebut, umumnya mereka menikahkan anak perempuannya tersebut sesegera mungkin. Yang menjadi pertanyaan,
a. Bolehkan perempuan hamil zina dinikahkan?
b. Kalau boleh apakah bisa kepada siapa saja dinikahkannya?
c. Bagaimana nasab anak yang dikandung tersebut kepada laki-laki yang menikahi ibu kandungnya?
Jawaban:
a.    Boleh
b.    Para ulama sepakat membolehkan perkawinan antar pezina. Namun bila wanita pezina dinikahkan dengan yang bukan pezina, terdapat perbedaan pendapat, yang mana menurut Tabi`în Hasan al-Bashriy, status zina dapat memfasakh pernikahan tersebut. Sedangkan mayoritas ulama membolehkannya, ini karena mereka memosisikan QS. Al-Nûr:3 sebagai sekedar pencelaan saja (الذمّ), bukan sebagai pengharaman (التحريم). Adapun secara rinci terdapat perbedaan pendapat sebagai berikut:
1)   Boleh dinikahkan serta di-dukhûl kapan saja, sedang hamil maupun tidak, namun makruh di- dukhûl bila sedang hamil, ini menurut ulama Syafi`iyah.
2)   Boleh dinikahkan kapan saja, tetapi kalau hamil tidak boleh di-dukhûl sebelum melahirkan, ini pendapatnya ulama Hanafiyah kecuali Abû Yusûf, dan Ibn Hadâd al-Kanâniy dari golongan Syâfi`iyah.
3)   Tidak boleh dinikahkan sebelum istibrâ’ apakah dengan 3 kali haid atau sampai melahirkan, ini pendapatnya ulama Mâlikiyah dan ditambah harus taubat dulu menurut ulama Hanâbilah.
4)   Tidak boleh dinikahkan bila sedang hamil saja, ini pendapatnya Abû Yusûf dan Zufar.
c.    Adapun nasab anak tersebut bila si ibunya dinikahkan dengan yang menghamilinya, maka dinasabkan ke suaminya jika anak lahir di atas 6 bulan atau kurang dari 4 tahun pasca pernikahan, namun tidak dinasabkan ke suaminya jika anak lahir kurang dari enam bulan pasca pernikahan, kecuali apabila si suami melakukan ikrar pengakuan anak. Namun bila dinikahkannya bukan kepada yang menghamilinya, maka jika anak lahir di atas 6 bulan pasca pernikahan, anak tersebut secara zhahir saja dinasabkan kepada suaminya, dan ia wajib menafikannya (tidak mengakui anak).
Ibarat:
• Fiqh al Islâmiy wa Adillatuh, IX/6648-6650:

يحل بالاتفاق للزاني أن يتزوج بالزانية التي زنى بها، فإن جاءت بولد بعد مضي ستة أشهر من وقت العقد عليها، ثبت نسبه منه، وإن جاءت به لأقل من ستة أشهر من وقت العقد لا يثبت نسبه منه، إلا إذا قال: إن الولد منه، ولم يصرح بأنه من الزنا. إن هذا الإقرار بالولد يثبت به نسبه منه لاحتمال عقد سابق أو دخول بشبهة، حملاً لحال المسلم على الصلاح وستراً على الأعراض. أما زواج غير الزاني بالمزني بها، فقال قوم كالحسن البصري: إن الزنا يفسخ النكاح. وقال الجمهور: يجوز الزواج بالمزني بها.
• Al-Bayân, X/148.

وإن تزوج امرأة، وأتت بولد لأقل من ستة أشهر من حين العقد.. انتفى عنه بغير لعان؛ لأن أقل مدة الحمل ستة أشهر بالإجماع، فيعلم أنها علقت به قبل حدوث الفراش.

• Mughniy al-Muhtâj, V/61.

تنبيه: سكت المصنف عن القذف وقال البغوي: إن تيقن مع ذلك زناها قذفها ولاعن وإلا فلا يجوز؛ لجواز كون الولد من وطء شبهة، وطريقه كما قال الزركشي، أن يقول: هذا الولد ليس مني وإنما هو من غيري، وأطلق وجوب نفي الولد، ومحله إذا كان يلحقه ظاهرا.

• Bughyah al Mustarsyidîn, 235.
نكح حاملاً من الزنا فولدت كاملاً كان له أربعة أحوال ، إما منتف عن الزوج ظاهراً وباطناً من غير ملاعنة ، وهو المولود لدون ستة أشهر من إمكان الاجتماع بعد العقد أو لأكثر من أربع سنين من آخر إمكان الاجتماع ، وإما لاحق به وتثبت له الأحكام إرثاً وغيره ظاهراً ، ويلزمه نفيه بأن ولدته لأكثر من الستة وأقل من الأربع السنين ، وعلم الزوج أو غلب على ظنه أنه ليس منه بأن لم يطأ بعد العقد ولم تستدخل ماءه ، أو ولدت لدون ستة أشهر من وطئه ، أو لأكثر من أربع سنين منه ، أو لأكثر من ستة أشهر بعد استبرائه لها بحيضة وثم قرينة بزناها ، ويأثم حينئذ بترك النفي بل هو كبيرة ، وورد أن تركه كفر ، وإما لاحق به ظاهراً أيضاً ، لكن لا يلزمه نفيه إذا ظن أنه ليس منه بلا غلبة ، بأن استبرأها بعد الوطء وولدت به لأكثر من ستة أشهر بعده وثم ريبة بزناها ، إذ الاستبراء أمارة ظاهرة على أنه ليس منه لكن يندب تركه لأن الحامل قد تحيض ، وإما لاحق به ويحرم نفيه بل هو كبيرة ، وورد أنه كفر إن غلب على ظنه أنه منه ، أو استوى الأمران بأن ولدته لستة أشهر فأكثر إلى أربع سنين من وطئه ، ولم يستبرئها بعده أو استبرأها وولدت بعده بأقل من الستة ، بل يلحقه بحكم الفراش ، كما لو علم زناها واحتمل كون الحمل منه أو من الزنا ، ولا عبرة بريبة يجدها من غير قرينة ، فالحاصل أن المولود على فراش الزوج لاحق به مطلقاً إن أمكن كونه منه ، ولا ينتفي عنه إلا باللعان والنفي ، تارة يجب ، وتارة يحرم ، وتارة يجوز ، ولا عبرة بإقرار المرأة بالزنا ، وإن صدقها الزوج وظهرت أماراته.



0 comments

KEMULIAAN SANG GURU

KEMULIAAN SANG GURU

Diriwayatkan dari Abu Umamah Al-Bahili, Rasul SAW bersabda :
إنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِيْ جِحرِهَا وَحَتَّى الْحُوْتَ لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ
Sesungguhnya Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, beserta penghuni langit dan bumi, bahkan semut yang berada dalam sarangnya, demikian pula dengan ikan-ikan; Semuanya berdo’a untuk orang-orang yang mengajarkan kebajikan pada manusia.” [HR Tirmidzi]

Catatan Alvers

Syeikh Az-Zarnuji mengatakan : Kendati para penuntut ilmu telah bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu, namun banyak dari mereka tidak mendapat manfaat dari ilmunya. Ini dikarenakan kesalahan dalam cara menuntut ilmu, dan diabaikannya syarat-syarat dalam menuntut ilmu karena barangsiapa salah jalan, tentu akan tersesat dan tidak akan mencapai tujuan. [Ta’limul Muta’allim]

Diantara syarat yang sering diabaikan oleh para penuntut ilmu sekarang adalah kurang bahkan tidak menghormati guru. Dalam kitab Taysirul Khallaq disebutkan seorang penunut ilmu haruslah meyakini bahwa guru mempunyai kedudukan seperti orang tua, bahkan bisa lebih tinggi, karena orang tua memelihara jasadnya, tapi guru berusaha memelihara jiwanya. Orang tua memperhatikan urusan dunia kita, sementara guru memperhatikan urusan akhirat kita.

Coba kita perhatikan. Kita mengenal Allah, para Nabi, bahkan kita bisa membaca Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber ajaran islam sehingga bisa menggali lebih dalam syariat islam namun terkadang kita lupa dari manakah kita mengenal semua itu? Tidaklah mungkin kita kenal semua itu tanpa bimbingan guru. Maka benarlah perkataan ulama :
لولا المربي، ما عرفت ربي
Seandainya tidak ada guru, niscaya aku tidak mengenal Tuhanku [Kitab Hikmatul Isyraq]
Betapa mulianya seorang guru hingga Sayyidina Ali yang digelari sebagai kotanya ilmu berkata:
أنا عبد من علمنى حرفا واحدا، إن شاء باع، وإن شاء استرق
Aku adalah hamba sahaya dari seseorang yang mengajariku satu huruf, jika ia mau maka ia boleh menjual dan jika ia mau maka ia boleh menjadikan aku sebagai budaknya. [Ta’limul Muta’allim]

Imam Ahmad banyak mengambil ilmu dari Imam Syafi’i hingga ia berkata: Jika dalam suatu permasalahan tidak aku temui haditsnya maka aku memutuskan hukum dengan perkataan Imam Syafii. [Siyar A’lamin Nubala’] Maka sebagai balasannya Imam Ahmad bin Hanbal berkata:
إِنِّيْ لأَدْعُو اللهَ لِلشَّافِعِيِّ فِيْ صَلاَتِيْ مُنْذُ أَرْبَعِيْنَ سَنَةً، أَقُوْلُ: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِمُحَمَّدِ بْنِ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِيِّ
Aku mendoakan al-Imam al-Syafi’i dalam shalat saya selama empat puluh tahun. Aku berdoa, “Ya Allah ampunilah aku, kedua orang tuaku dan Muhammad bin Idris al-Syafi’i.” [al-Baihaqi, Manaqib al-Imam al-Syafi’i]

Suatu ketika Habib Umar Bin Abdurrahman Al-Atthas (Penyusun Ratib Al-Atthas) sedang duduk bersama para santrinya dan salah satunya bernama Ali Barash yang sedang memijit kaki beliau. Beliau berkata kepada para santri : "Kita kedatangan tamu istimewa Nabi Khidir dan sekarang beliau sudah berada di gerbang pondok". Maka serentak para santri berhamburan untuk menyambut kehadiran Nabi Khidir kecuali Ali Barash, ia tetap tenang memijit gurunya. Habib Umar bertanya kepada Ali: "Yaa Ali, kenapa kau tidak ikut santri yang lain?" Ali menjawab: "Wahai guruku, Nabi Khidir datang untuk menemuimu, untuk apa aku lepaskan tanganku dari kakimu karena kedudukanmu sebagai guru di mataku jauh lebih mulia dibandingkan Nabi Khidir". Mendengar jawaban ini, Habib Umar sangatlah ridlo kepada muridnya ini dan beliaupun berkata: "Tidak akan kuterima hadiah fatihah dari siapapun kepadaku kecuali disertai dengan nama Ali Barash".

Subhanallah! Lantas bagaimana dengan kita? Sudahkah kita memuliakan guru kita dimana kita banyak mengambil ilmu dari mereka? Sudahkah kita memposisikan guru seperti yang dilakukan syeikh Ali Barash? Sudahkah kita mendoakan mereka seperti yang dilakukan oleh Imam Ahmad kepada As-Syafi’i? Astagfirullah...Betapa bakhilnya penuntut ilmu zaman ini jangankan memuliakan guru, merekapun enggan menyebut nama guru sebagai sumber ilmunya, padahal disitulah letak keberkahan ilmu. Jalaluddin Abdrurrahman bin Abu Bakar mengatakan :
ومن بركة العلم وشكره عزْوُه إلى قائله
Di antara keberkahan ilmu dan wujud mensyukurinya ialah menisbatkan setiap perkataan kepada orang yang mengatakannya.[ Kitab Al-Muzhir]

Hilangnya keberkahan itu diakibatkan seorang penuntut ilmu telah menjadi pendusta, Simak sabda Nabi SAW :
الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَىْ زُورٍ
“Orang yang berpenampilan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya bagaikan orang yang memakai dua pakaian kedustaan”.  [HR Bukhari] Bahkan ada ulama yang menilai bahwa perbuatan tersebut termasuk sariqah (pencurian) karena ia telah mengambil sesuatu yang bukan haknya . Ia juga dianggap sebagai penipu karena ia menipu orang lain dengan pembentukan opini bahwa perkataan itu adalah hasil dari jerih payahnya sendiri. Wallahu A’lam. Semoga kita menjadi orang yang memuliakan guru-guru kita dan ilmu mereka sehingga setiap kita berhak mendapatkan ilmu yang bermanfaat baik di dunia maupun di akhirat. Mari kita doakan guru-guru kita semoga mereka senantiasa mendapat perlindungan dan rahmat dari Allah swt, Lahumul Fatihah.

0 comments

Hukum Suami Mengucapkan Pisah Pada Istri Ketika Bertengkar




Hukum Suami Mengucapkan Pisah Pada Istri Ketika Bertengkar
Oleh Moh. Dliya'ul Chaq
 
Talak / putusnya perkawinan dalam hukum Islam (fiqh) terdapat berbagai bentuk dan macamnya. Di antaranya, jika dilihat dari kalimat yang digunakan dalam talak, maka ada dua macam yaitu talak Sharih talak Kinayah. Dalam Fathul Muin dinyatakan bahwa talak sharih adalah talak dengan menggunakan kalimat yang tidak memilki makna selain putusnya perkawinan. Menurut Kitab Fathul Muin dan Ianahtut Thalibin, penggunaan kalimat yang sharih ini berakibat pada jatuhnya talak walaupun tanpa disertai niat talak, dan walaupun diucapkan oleh orang non arab (‘ajamy). Adapun kalimat talak yang tergolong sharih dalam Fathul Muin adalah طلاق, فراق, سراح. Sedangkan dalam Ianatut Thalibin, kalimat talak yang tergolong sharih adalah طلاق, فراق, سراح, خلع dan مفاداة. Dengan demikian, suami yang menggunakan kalimat itu untuk istrinya (saat bertengkar), maka langsung jatuh talak walaupun tanpa disertai niat.
Namun demikian, dalam kitab Ianatut Thalibin lebih detail dinyatakan bahwa terdapat keterangan dalam kitab al-Minhaj dan al-Tuhfah, bahwa orang ‘ajam (non arab) yang mengucapkan dengan bahasa Arab pada kata talak (طلاق)  yang jelas-jelas digolongkan sebagai kata talak yang sharih, tetapi tidak mengetahui maknanya, maka tidak jatuh Talak. Sedangkan menurut dalam fathul Muin masalah seperti ini tetap dinyatakan jatuh talak sebagaimana fatwa guru dari pengarang kitab fathul muin.
Selanjutnya para ulama’ berbeda pendapat tentang menerjemahkan kata طلاق, فراق, سراح, خلع dan مفاداة ke dalam bahas selain arab (‘ajamy), misalkan bahasa Indonesia:
1.   Hukum mengucapkan kata طلاق dengan menerjemahkan ke dalam bahasa selain Arab dengan arti talak
a.    Hukumnya sama dengan mengucapkannya menggunakan bahasa Arab. Artinya tetap jatuh talak secara sharih (tanpa niat talak, langsung jatuh talak). Menurut Fathul Muin ini adalah pendapat mayoritas (al-madzhab) sebagaimana pandangan imam al-Adzro’I yang menyatakan bahwa pendapat ini telah disampaikan oleh mayoritas ulama’.
b.    Hukumnya tergolong talak kinayah (tidak langsung jatuh talak, tetapi butuh niat). Dalam kitab Ianatut Thalibin dinyatakan secara detail bahwa terdapat keterangan dalam kitab al-Mughni bahwa terdapat dua pendapat, salah pendapat menyatakan bahwa menggunakan kata طلاق yang diterjemahkan dalam bahasa selain arab tergolong kinayah, bukan sharih karena sharih hanya jika digunakan dalam bahasa Arab bagi orang Arab.
2.   Hukum mengucapkan kata فراق dan سراح dengan menerjemahkan ke dalam bahasa selain Arab dengan arti pisah dan cerai:
a.    Hukumnya sama dengan mengucapkannya menggunakan bahasa Arab. Artinya tetap jatuh talak secara sharih (tanpa niat talak, langsung jatuh talak). Menurut Fathul Muin ini adalah pendapat yang kuat (al-mu’tamad) sebagaimana pandangan imam al-Adzro’I yang menyatakan bahwa pendapat ini telah disampaikan oleh mayoritas ulama’.
b.    Hukumnya tergolong talak kinayah (tidak langsung jatuh talak, tetapi butuh niat). Dalam kitab Ianatut Thalibin dinyatakan secara detail bahwa terdapat keterangan dalam kitab asal a-Raudl yang dinukil dari Imam Haromain dan Imam al-Rouyani bahwa kedua imam tersebut menyatakan sebagai kata yang kinayah. Begitu juga dinyatakan dalam kitab al-Isrsyad.

Dari penjelasan berbagai kitab turats di atas, untuk menjawab pertanyaan “apakah mengucapkan kata pisah pada istri tergolong talak?”, maka jawabannya KHILAF:
1.   Jatuh talak secara otomatis sekalipun tanpa niat talak, karena kata pisah adalah terjemah dari فراق  yang tergolong kalimat talak sharih. Jawaban ini merujuk pendapat dalam kitab fathul muin yang dinukil dari Imam al-Adzro’I yang mengkalim sebagai pendapat mu’tamad.
2.   Tidak jatuh talak secara otomatis karena tergolong kalimat talak kinayah yang butuh niat dari orang yang mengucapkan. Jawaban ini merujuk pendapat dalam kitab Ianatut Thalibin yang dinukil dari pendapat Imam Haromain dan al-Rouyani dan juga terdapat keterangan dalam kitab al-Roudl dan al-Irsyad.
Namun demikian, suami yang sering mengucapkan kata pisah kepada istri sangat tidak layak dan harus dihindari sebab arti kata pisah bagi sebagian besar kalangan masyarakat di Indonesia sudah tergolong memiliki konotasi makna talak. Penentuan makna sebuah kata dalam ushul fiqh dan kaidah fiqih merujuk pada teori al-‘urf al-qouli. Jika memang sudah teruji secara ‘urf atau ‘adat bahwa kata pisah memiliki konotasi makna talak, maka setiap orang yang mengucapkan pisah pada istrinya pasti langsung jatuh talak tanpa niat sekalipun, sebagaimana talak sharih karena secara ‘urf maknanya sudah tergolong sharih. Wallohu A’lam Bishshowab.

REFRENSI
فتح المعين
( ب ) صريح وهو ما لا يحتمل ظاهره غير الطلاق ك ( مشتق طلاق ) ولو من عجمي عرف أنه موضوع لحل عصمة النكاح أو بعده عنها وإن لم يعرف معناه الأصلي كما أفتى به شيخنا ( وفراق وسراح ) لتكررها في القرآن كطلقتك وفارقتك وسرحتك أو زوجتي وكأنت طالق أو مطلقة بتشديد اللام المفتوحة ومفارقة ومسرحة أما مصادرها فكناية كأنت طلاق أو فراق أو سراح  ويشترط ذكر مفعول مع نحو طلقت ومبتدأ مع نحو طالق فلو نوى أحدهما لم يوءثر كما لو قال طالق ونوى أنت أو امرأتي ونوي لفظ طالق إلا إن سبق ذكرها في سؤال في نحو طلق امرأتك فقال طلقت بلا مفعول أو فوض إليها بطلقي نفسك فقالت طلقت ولم تقل نفسي فيقع فيهما ( وترجمته ) أي مشتق ما ذكر بالعجمية فترجمة الطلاق صريح على المذهب وترجمة صاحبيه صريح أيضا على المعتمد ونقل الأذرعي عن جمع الجزم به ............. إلى أن قال ........ ( و ) يقع ( بكناية ) وهي ما يحتمل الطلاق وغيره إن كانت ( مع نية ) لإيقاع الطلاق ( مقترنة بأولها ) أي الكناية وتعبيري بمقترنة بأولها هو ما رجحه كثيرون واعتمده الأسنوي والشيخ زكريا تبعا لجمع محققين ورجح في أصل الروضة الإكتفاء بالمقارنة لبعض اللفظ ولو لآخره وهي ( كأنت علي حرام ) أو حرمتك أو حلال الله علي حرام ولو تعارفوه طلاقا خلافا للرافعي ولو نوى تحريم عينها أو نحو فرجها أو وطئها لم تحرم وعليه مثل كفارة يمين وإن لم يطأ ولو قال هذا الثوب أو الطعام حرام علي فلغو لا شيء فيه ............. إلى أن قال ........ ( و ) ك ( خذي طلاقك ولا حاجة لي فيك ) أي لأني طلقتك ولست زوجتي إن لم يقع في جواب دعوى وإلا فإقرار  ............. إلى أن قال ........ ولا يلحق الكناية بالصريح طلب المرأة الطلاق ولا قرينة غضب ولا اشتهار بعض ألفاظ الكنايات فيه

إعانة الطالبين - (ج 4 / ص 1-13)
إنما يقع الطلاق بصريح الخ وهو شروع في بيان الصيغة التي هي أحد أركانه وهي لفظ يدل على فراق إما صريحا وهو ما لا يحتمل ظاهره غير الطلاق وألفاظه خمسة طلاق وفراق وسراح وخلع ومفاداة كما قال ابن رسلان في زبده صريحه سرحت أو طلقت خالعت أو فاديت أو فارقت وإنما كانت صريحا لاشتهارها في معنى الطلاق وورودها في القرآن مع تكرر بعضها فيه وإلحاق ما لم يتكرر منها بما تكرر وحكمه أنه لا يحتاج إلى نية إيقاع الطلاق به لأنه لا يحتمل غير الطلاق فلا يتوقف وقوع الطلاق فيه على نية إيقاعه بل يقع وإن نوى عدمه ............. إلى أن قال ........   
وإما كناية وهي كل لفظ احتمل ظاهره غير الطلاق ولا تنحصر ألفاظها  وحكمها أنها تحتاج إلى نية إيقاع الطلاق بها  قال ابن رسلان وكل لفظ لفراق احتمل فهو كناية بنية حصل ( قوله وهو ) أي الصريح في الطلاق
 وقوله ما لا الخ أي لفظ لا يحتمل ظاهره معنى غير الطلاق ( قوله كمشتق طلاق الخ ) أي وأما الطلاق وما بعده ففيه تفصيل يشعر به كلامه وهو أنه إن وقع مفعولا أو فاعلا أو مبتدأ فصريح وإلا فكناية ( قوله ولو من عجمي ) أي ولو صدر مشتق الطلاق من عجمي فإنه يقع طلاقه به
 وقوله عرف أنه موضوع الخ الجملة صفة لعجمي أي عجمي موصوف بكونه عرف أن هذا اللفظ موضوع لحل عصمة النكاح الذي هو معنى الطلاق وهو قيد لا بد منه
 وخرج به ما لو تلفظ به وهو لا يعرف ذلك فإنه لا يقع طلاقه وعبارة المنهاج مع التحفة ولو لفظ عجمي به أي الطلاق بالعربية مثلا إذ الحكم يعم كل من تلفظ بغير لغته ولم يعرف معناها لم يقع ............. إلى أن قال ........( قوله أو بعده عنها ) معطوف على حل عصمة النكاح أي أو عرف أن هذا اللفظ موضوع لبعده هو عن زوجته وإن لم يعرف معناه الأصلي أي حل عصمة النكاح وإنما اكتفى بمعرفة أن هذا اللفظ موضوع لما ذكر لأنه لازم لمعناه الأصلي إذ يلزم من حل عصمة النكاح بعده عن زوجته
( قوله وفراق وسراح ) معطوفان على طلاق أي ومشتق فراق وسراح بفتح السين ومثله مشتق الخلع والمفاداة لكن مع ذكر المال أو نيته ( قوله لتكررها ) علة الصراحة في المشتقات من هذه المصادر أي وإنما كانت صريحة لتكررها في القرآن كما تقدم ............. إلى أن قال ........   
( قوله وترجمته ) بالجر عطف على مشتق طلاق أي وكترجمته وقوله أي مشتق بيان للضمير وقوله ما ذكر أي من الطلاق وما بعده  وقوله بالعجمية متعلق بترجمته أو كترجمته بالعجمية وهي ما عدا العربية من سائر اللغات ( قوله فترجمة الطلاق صريح ) أي لشهرة استعمالها عندهم في معناها شهرة العربية عند أهلها ولا ينافي تأثير الشهرة هنا عدمه في أنت علي حرام لأن ما هنا موضوع للطلاق بخصوصه بخلاف ذاك وإن اشتهر فيه وفي البجيرمي وترجمة الطلاق بالعجمية سن بوش فسن أنت وبوش طالق اه.
 وقوله على المذهب قال في المغنى والطريق الثاني وجهان أحدهما أنه كناية اقتصارا في الصريح على العربي لوروده في القرآن وتكره على لسان حملة الشرع اه
( قوله وترجمة صاحبيه ) أي الفراق والسراح وقوله صريح أيضا على المعتمد قال في التحفة بعده على ما اقتضاه ظاهر أصله واعتمده الأذرعي ونقل عن جمع الجزم به لكن الذي في أصل الروضة عن الإمام والروياني وأقراه أنها كناية لبعدها عن الاستعمال  اه  وظاهرها اعتماد أنها كناية وجزم بها في شرح الإرشاد فقال أما ترجمة السراح والفراق فكناية خلافا للحاوي كما صححه في أصل الروضة وإن أطال جمع في رده  اه
 وجزم بها في النهاية أيضا فعلم أن قوله على المعتمد هو جار فيه على ما اقتضاه ظاهر أصل المنهاج وهو المحرر وعلى ما اعتمده الأذرعي  وقد علمت أن المعتمد خلافه ( قوله الجزم به ) أي بهذا المعتمد وهو ضعيف كما علمت ( قوله ومنه أعطيت ) أي ومن الصريح أعطيت الخ ( قوله ويا طالق ) فيه تفصيل مضى ( قوله ويا مطلقة بتشديد اللام ) أي المفتوحة وقد علمت أنه احترز به عن مطلقة بتخفيف اللام مع سكون الطاء فإنه كناية ( قوله لا أنت طلاق ولك الطلاق ) أي ليس من الصريح قوله أنت طلاق ولك الطلاق ( قوله بل هما ) أي أنت طلاق ولك الطلاق كنايتان ( قوله كإن فعلت كذا ) أي كدخول الدار والكاف للتنظير  وقوله ففيه أي ففي فعلك طلاقك وهنا وقع المصدر مبتدأ وهو كناية فهو من غير الغالب ( قوله لأن المصدر الخ ) علة للكناية في جميع المثل 
http://eksplorasiilmupengetahuan.blogspot.co.id/2016/03/hukum-suami-mengucapkan-pisah-pada.html
Download Versi Pdf: Klik
Download Versi Word: Klik
0 comments
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. EKSPLORIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger