Jangan di Klik

Featured Post Today
print this page
Latest Post

Biografi Singkat KH. Abdul Fattah Hasyim Tambakberas Jombang

Mengenang
KH. Abdul Fattah Hasyim Idris (Bapak Pendidikan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang)
(Wafat: Kamis Pon malam Jum’at Wage, 28 April 1977 M)

Disalin dari KH. Abdul Nashir bin Abdul Fattah. Beliau mendengar dari KH. Salim Azhar Paciran

Tauladan Bagi Kita Dalam Mahabbahnya Pada Al Quran

     Saya pada saat nyantri di PP Bahrul Ulum 1966 - 1973 setiap bulan Romadlon selalu mengaji puasaan di Pondok tersebut .
     Banyak kitab-kitab yang di khatamkan dengan dibaca lafadz dan ma'nanya oleh para Pembalah, antara Lain mbah KH Abd Wahab Hasbulloh, mbah KH Abd Fattah Hasyim, Yai Soleh Hamid, Yai Malik Hamid, Yai Jamaluddin Ahmad, Yai Amanulloh AR, Yai Asy'ari Muhsin, serta para Kiyai dan Ustadz Pembalah yang lain.
     Ada satu yang pernah menyentuh hati saya ketika saya memandang, sehingga menjadi perhatian saya dan selalu memperhatikannya pada setiap bulan Puasa, yaitu Khadlratul mukarrom mbah KH Abd Fattah Hasyim. Beliau selalu rutin / istiqomah pada setiap ba'da sholat Asar duduk di serambi muka rumah Beliau menghadap ke arah Pondok untuk membaca Al Qur'an, saya perhatikan kadang-kadang dari pintu majid sebelah selatan, kadang-kadang saya jenguk dari jerambah Khash Pangeran Diponegoro, kadang-kadang sambil agak sembunyi saya lihat dari jalan sebelah barat muka Madrasa MI BU, subhanalloh membacanya cepat betul (lanyah betul), saya tau hal itu bukan dari suara Beliau tetapi dari kepala Beliau yang bergerak ke kanan dan ke kiri mengikuti mata Beliau melihat tulisa mushaf serta komat kamit mulut yang tampak cepat / lanyah.
     Beliau tidak dikenal sebagai hafidz / hafal Al Qur'an tetapi lanyah betul dan selalu ingat. Jika ada bacaan Al Qur'an oleh qori' santri yang keliru, Beliau bisa mengikatkan dan membenarkan.
Walaupun tidak hafal secara urutan ayat-ayat tetapi karna mahabbah dan kelanyahan serta perhatian Beliau terhadap ma'na ayat yang dbaca maka setiap ada mas'alah apa saja Beliau mendahulukan membaca dalil ayat Al Qur'an selagi mas'alah tersebut terdapat Nash dalam Al Qur'an.
     Saya yaqin bahwa Beliau membaca Al Qur'an di bulan Romadlon maupun di luar bulan Romadlon tidak hanya pada waktu ba'da Asar saja sehingga mungkin dalam dua hari atau tiga hari Beliau menghatamkan Al Qur'an, cuma saya tidak melihat secara langsung.
     Semoga kita bisa meniru mahabbah Beliau terhadap Al Qur'an walaupun tidak dapat 100 % dan semoga Al Qur'an selalu menyertai Beliau di alam Barzakh serta memberi syafaat kepada Beliau dan kepada kita pula di alam akhirat nanti. (Oleh: KH. Salim Azhar Paciran)

     Rutinitas KH Abd Fattah Hasyim yang termasuk mahabbat Beliau pada Al Qur’an ialah mengaji Al Qur’an bil ma’na.
     Selama saya belajar di PP Bahrul Ulum belum pernah kosong dari jadwal pengajian tahunan (bukan Romadlonan) asuhan Hadlrotu Mukarrom Mbah KH Abd Fattah Hasyim berupa pengajian Al Qur’an bil ma’na yaitu Al Qur’an dima’nani (bukan Tafsirnya) setiap ba’da jama’ah sholat Asar.
Sistim Beliau dalam mengaji Al Qur’an bil ma’na adalah Beliau baca seluruhnya ayat-ayat yang akan diberi ma’na, setelah itu mulai dibaca per kalimat dan diberi ma’na sesuai dengan tafsir yang masyhur. Setiap ada ayat yang berhubungan dengan Asbabun Nuzul mesti Beliau menceritrakan Asbabun Nuzulnya. Para santri ada yang diam mendengarkan dan memperhatikan ceritra Asbabun Nuzul tersebut, ada pula yang mendengarkan, memperhatikan sambil mencatat ringkasan-ringkasannya untuk di catat dengan lengkap ketika sudah kembali ke kamar masing-masing . Beliau betul-betul menarik perhatian para santri, jika menceritrakan pertempuran antara para sohabat dengan orang-orang kafir seolah-olah kelihatan sungguhan gerak dan langkah mereka, sehingga semua terkesima dengan ceritra tersebut. Biasanya pengajian Al Qur’an bil ma’na itu di akhiri dengan membaca sholawat Badar yang dipimpin oleh Kang Ali Masri, santri tuhu dari Jawa tengah.
     Beliau sosok Kiai Pengasuh yang betul-betul mendalami arti serta sebab-sebab turunnya ayat sekaligus menghayati arti ayat-ayat yang dibaca. Jika kebetulan ayat-ayat ni’mat Beliau menerangkan dengan wajah yang berseri-seri menggembirakan para santri, kadang-kadang juga agak berkelakar, Jika kebetulan membaca ayat-ayat yang menerangkan adzab siksaan Beliau tampak sedih dan mencucurkan air mata, sehingga suasana masjid yang penuh dengan santri yang mengaji tersebut menjadi sunyi, sepi, mengharukan, walaupun jarang dari mereka yang meneteskan air mata, sehingga yang terdengar hanya suara Beliau yang walau tanpa loud speaker bisa didengar oleh santri yang ada di serambi masjid.
     Subhanalloh, Bukan hanya ketika mengaji dengan para santri, Beliau menangis ketika menerangkan ayat-ayat siksaan, bahkan hampir tidak pernah Beliau tidak menangis pada saat ber Khutbah Jum’ah ketika membaca dan menerangkan ayat-ayat atau hadits yang menceritrakan siksaan.
     Jika ada hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah kalau berkhutbah كأنّه منذر جيش, ya mbah Yai Fattah itulah yang mempraktikkan. Kami para santri sulit meneladani Beliau.
     Kita berdo’a mudah-mudahan ilmu yang telah Beliau berikan kepada kita bermanfaat dan barokan dan semoga kita nanti di hari akhir dikumpulkan oleh Alloh bersama para Kiai yang alim-alim, yang mukhlishiin, serta para anbiya’, syuhada’ dan sholihin, termasuk Hadlrotu Mukarrom Mbah KH Abd Fattah Hasyim. (Oleh: KH. Salim Azhar Paciran)

KH Abdul Fattah Hasyim Gemar Mengkaji Hadits

     Di antara amaliyah yang digemari oleh Hadlrotul Mukarrom Mbah KH Abd Fattah Hasyim adalah mengaji HADITS.
     Pada saat saya mencari ilmu di Bahrul Ulum , Beliau mempunyai wiridan setiap selesai jamaah solat Subuh mengaji Hadits Sohih Bukhori dan Ihya’ ulumiddin Al Ghozali diikuti oleh para santri yang besar- besar, umumnya yang sudah belajar di Madrasah Muallimin Muallimat. Saya sering mengikuti pengajian ini sebagai mustami’in ketika waktu itu saya belum mempunyai kitab yang dikaji tersebut. Beliau mengaji di serambi masjid yang muka, dan selalu menghadap qiblat sedang para santri yang mengaji kebanyakan berada di belakang Beliau juga menghadap qiblat di samping ada beberapa yang mengambil tempat di sebelah kanan dan kiri Beliau.
     Mbah KH Abd Fattah dalam memberi ma’na Kitab Hadits Bukhori dan Ihya’ ulumiddin memakai metode cepat tanggap. Biasanya Beliau menerangkan prihal yang penting-penting saja sekiranya agak sulit difahami, selebihnya Beliau hanya membaca dan memberi ma’na dengan metode cepat tanggap, namun saya merasakan bahwa Beliau setiap memberi ma’na kitab apapun kitabnya itu betul-betul memahamkan walaupun tanpa di jelaskan ulang. Jadi ketika Beliau membaca kitab Bukhori dan Ihya’, walaupun hanya dibacakan ma’nanya, para sntri telah faham apa lagi yang mengaji adalah santri yang sudah senior, sudah biasa dilatih memahami kitab di Madrasah Muallimin Muallimat.
     Termasuk kehebatan Beliau dalam mengaji Hadits , saya pernah ikut mengaji Romadlonan di ndalem, Beliau membaca kitab Hadits TAJRIDUS SHORIH (pethikan dari hadits shohih Bukhori). Kitab yang sekian tebalnya bisa khatam selama 17 hari dalam waktu yang tidak terlalu memayahkan para santri. Subhanalloh Beliau membacanya cepat betul tetapi jelas, tidak terkesan nerecel , bahkan kadang-kadang diselingi dengan intermezo yang membuat santri tertawa Gerrr sehingga tidak jenuh dan santri-santri masih bisa menulis ma’nanya dengan sempurna, Subhanalloh jarang kita bisa menemukan pembalah kitab seperti Beliau.
     Pada saat selesai mengkhatami kitab ini semua santri putra berjabat tangan dengan mencucup tangan kanan Beliau teriring rasa haru, puas dan cinta kepada Kiai . Sebagian mencucurkan air mata lantaran terbuai dengan suasana khataman yang dibacakan do’a oleh Beliau dengan penuh konsentrasi mendoakan para santri agar ilmunya bermanfaat dan barokah.
     Semoga Alloh menempatkan Beliau di haribaan sifat Rohman RohimNya, melimpahkan kasih sayang dan pengampunan kepada Beliau di alam Barzakh dan mengangkat derajat Beliau di hari akhir nanti bersama para Anbiya’, Auliya’, Syuhada’ dan Sholihin, juga menyertkan kita pada golongan mereka.

KH Abdul Fattah Hasyim Penyayang Para Santri

     Kasih sayang seseorang kepada anaknya itu ada yang diwujudkan dengan memanjakan anak, seperti halnya membelikan apa saja yang anak minta tanpa ada filter, atau meng iya kan apa saja yang dimaui oleh anaknya tanpa dibatasi, ada pula yang diwujudkan dengan mendidik anaknya untuk berbuat sesuatu yang manfaat untuk masa depan mereka, mungkin berupa pendidikan kedisiplinan, keberanian, tawadlu’, tirakat, dan sebagainya.
     Mbah KH Abd Fattah selalu memikirkan agar masa depan para santri itu cemerlang, Beliau sepertinya tidak rela kalau santri-santri sudah lama di pondok, sudah menghabiskan beberapa kendil nasi liwet, sudah banyak makan dan minum air intip, sudah menghabiskan beberapa ratus ribu uang bekal, sudah menghabiskan beberapa buku pelajaran yang diterima, kemudian mereka tidak bermanfaat bagi ummat, Beliau sepertinya tidak rela kalau ilmu para santri tidak manfaat dan barokah, maka kasih sayang Beliau kepada santri-santrinya diwujudkan dengan pendidikan kedisiplinan, keberanian, tawadlu’ dan tirakat agar mereka nanti pulang ke rumah, hidup bersama masyarakat menjadi orang yang berguna dan mulya.
     Beliau melatih para santri untuk disiplin sholat pada awwal waktu. Setiap hari membangunkan para santri pada waktu menjelang jamaah Subuh tanpa bosan, kendatipun kadantg-kadang ada santri yang menipu, bergaya seolah-olah sudah siap jamaah dengan pakaian sarung baju dan kopyah padahal belum wudlu, jika mbah Fattah telah lewat, dia tidur kembali, mbah Fattah juga mengetahui hal itu, tetapi tetap Beliau datangi tiap-tiap kamar untuk membangunkan mereka, kadang-kadang pada saat mengaji Al Qur’an bil ma’na Beliau intermezzo, menceritrakan ada santri yang bergaya seolah-olah sudah siap jamaah dengan pakaian sarung baju dan kopyah padahal belum wudlu, dia tidur kembali. Kadang-kadang Beliau menceritrakan pada saat mondok di Mojosari, kalau pagi mbah Yai membawa gombal dibasahi air lalu ditarik di atas wajah santri-santri yang masih tidur.
     Dorongan untuk berjamaah sholat setiap awal waktu adalah pelatihan kedisiplinan sekaligus model tirakat bagi santri Bahrul Ulum. Dimulai dari disiplin dan tirakat dengan melakukan jamaah sholat, lalu disiplin dan tirakat dengan melakukan kepatuhan terhadap peraturan pondok pesantren, Ro’an bersama, serta mengikuti kegiatan-kegiatan wajib yang lain.
     Beliau melatih para santri untuk berani dan lancar berbicara dalam menghadapi birokrasi di masyarakat dengan membiasakan mereka untuk berbahasa Indonesia. Mbah Fattah selalu menggunakan bahasa Indonesia kepada para santri. Saya berfikir, hal ini disamping melatih para santri untuk berani dan berjiwa nasionalisme serta berkebangsaan adalah juga wujud tawadlu’ Beliau, dimana dengan memakai bahasa tersebut menjadi tidak ada beda antara Beliau dan santrinya dalam drajat bahasa. Para santri tidak harus boso atau kromo inggil yang dapat membedakan drajat antara atasan dan bawahan.
     Semoga amal jariyah Beliau mendidik para santri diterima ole Alloh serta dikaruniai pahala yang agung oleh-Nya dan kita yang pernah diasuh bisa meniru perjalanan Beliau, kelak kemudian hari dikumpulkan bersama Beliau dan para alim ulama’ mendapat ridloNya.

KH Abdul Fattah Hasyim Sangat Peduli Terhadap Jam’iyah
Nahdlatul Ulama’ Dan Kemaslahatan Ummat

     Sebagian dari rutinitas Mbah KH Abdul Fattah adalah mengisi pengajian rutin yang dilakukan oleh warga NU Ranting Tambakberas pada setiap malam Ahad dengan sistim giliran, bepindah pindah dari satu musholla ke musholla yang lain.
     Saya kadang-kadang ikut gabung dan mendengarkan pengajian Beliau mana kala tempat pengajian tersebut dekat dari pondok (tidak di luar batas-batas yang ditentukan oleh peraturan).
     Pengajian Beliau yang banyak adalah menerangkan tentang keagamaan dan kemashlahatan ummat, tidak banyak menerangkan perkembangan Jam’iyah NU, (memang hal tersebut bukan tugas Beliau melainkan tugas Bagian Tanfidyiah). Beliau menerangkan ke NU an secara tuntas apa bila berhubungan dengan hal-hal yang rawan perpecahan bagi warga NU seperti masalah Aqidah, Syari’ah, Pemilu, dan ketika akan mu’tamar memohon do’a agar NU selamat dari pertengkaran antar tokoh-tokoh NU.
     Saya mendengarkan sebagian pengajian Beliau bahwa kita adalah ummat Islam. Nama-nama harinya adalah Ahad Senen Selasa dan seterusnya, maka kita jangan menyebut bahwa pengajian ini adalah pengajian Mingguan, tetapi istilahkan dengan nama pengajian rutin malam Ahad.
     Subhanalloh, menurut saya, itu adalah ke pekaan Beliau untuk membentengi masyarakat muslim terhadap budaya yang bukan produk Islam, walaupun sekecil ujung jarum.
     Seperti halnya Beliau sangat peduli berteman dan memayungi seorang Pastur yang berpindah agama dari Keristen menjadi Islam. Santri-santri menyebut Beliau adalah Kamus berjalan sebab sangat menguasai bahasa, ahli kesenian, ahli berfikir tentang kehidupan yang tenang, namanya M.Tasir. Saya juga sempat dituliskan oleh Beliau pada buku Kesan dan Kenangan detik-detik akan mengakhiri belajar di Bahrul Ulum , Beliau menulis: “Manusia yang baik adalah manusia yang bisa mengalahkan hawa nafsunya”, dengan bigron gambar sinar bintang.
     Subhanalloh, sampai pada detik-detik terakhir akan pulang ke Rahmatulloh, (kata istri saya yang dia juga masih ada di pondok Al Fathimiyyah Bahrul Ulum waktu itu) Mbah KH Abd. Fattah masih menanyakan Pak Tasir.
     Subhanalloh, sungguh lembut hati Mbah KH Abd. Fattah , di tengah-tengah men tarbiyah para santri, Beliau masih menyempatkan diri untuk membimbing ummat dan memelihara mereka menuju jalan yang benar agar tidak masuk pada golongan orang-orang yang dimurkai Alloh dan orang-orang yang sesat.
     Semoga kita semua dikumpulkan bersama Beliau, ditunjukkan jalan benar , jalan orang-orang yang diberi ni’mat oleh Alloh, bukan jalan orang-orang yang dimurkai Alloh dan orang-orang yang sesat. Amiiin.

KH Abdul Fattah Hasyim Berjasa Bagi NU Lamongan.
Beliau Marah Karena Ke “NU” an Santrinya Diusik Orang

     Kisah mbah Zubair Umar ketika mondok di Bahrul Ulum. Pada sa’at mbah Zubair Umar sekolah di Paciran Karangasem bersama 3 temannya dari Sendangduwur (mbah Syafi’i Ali, mbah Husnan Mansur, mbah Abdulloh Ihsan / Pak Dulah). Mereka semua bersekolah dengan pakaian seragam celana pendek (kathok biru baju kuning) yakni seragam pandu HW, tetapi boleh tidak sragam, termasuk Mbah Zubair tidak pernah sragam. Beliau selalu membawa sarung yang dilipat dan dimasukkan dalam celana pendek.
     Ketika ada rapat Masyumi di sebelah selatan pasar Blimbing, para murid diaja’ mendatangi rapat tersebut dan mampir sholat Asar di Dengok (masjid utara jalan), anak-anak disuruh sholat dengan pakaian seragam celana pendek. Selesai sholat mereka diceramahi oleh Pak Qur’ani Weru yang isinya antara lain: Kita tidak mamang sholat dengan pakaian celana pendek sebab menurut Imam Syafi’i aurat laki-laki itu: “ما بين السرّة والركبة“  Maka udel dan dengkul tidak aurat, apa lagi ada kata-kata “maa” maka hanya “maa” itu yang harus ditutup. Sama halnya dengan kata-kata “Dengok adalah desa antara Blimbing dan Paciran” Jika ada pemilihan Kades Dengok maka orang Paciran dan Blimbing tidak boleh ikut.
     Ketika itu Ustadz Fathur Rohman dari Sugihan dengan membawa kitab “Um” ia berkata bahwa Imam Syafi’i mengatakan وَيَكْرَهُ بِمُؤَذِّنٍ غَيْرِ وَاحِد ini diartikan: Imam Syafi’i tidak setuju jumatan dengan adzan dua, Kira-kira dia tidak faham bahwaمُؤَذِّنٍ  itu mestinya bukan pekerjaan adzan melainkan orang yang adzan, sebagaimana praktik di Masjidil Haram, dulu ada empat menara, setiap menara ada yang adzan (bergantian).
     Sejak itu Mbah Zuber tidak krasan bersekolah di Karangasem. Sering mbolos dan mengajak 3 orang temannya tersebut untuk mbolos. Kiai Ridlwan datang ke rumah orang tua Mbah Zubair dan bertanya “Mengapa mbolos” ?.
     Mbah Zuber lalu mengajak 3 temannya untuk mondok.
     Mbah Syafi’i Ali dan Mbah Abdulloh Ihsan ke Langitan, dan beliau bersama mbah Husnan Mansur ke Rejoso Peterongan, tidak lama kemudian Yai Baqir Adlan nyusul dan mengajak keduanya pindah ke Tambakberas.
     Di Sendang Masyumi dipimpin oleh orang-orang yang dipengaruhi oleh faham-faham yang tidak seperti dulu, mereka semua sudah tidak mau selamatan dan tahlilan.
     Pada suatu hari, Seorang pengurus Masyumi kirim surat kepada mbah Zubair yang masih mondok di Tambakbersa, isi suratnya berbunyi: KOWE POK MULIH, YU BIK (mbah Robi’ah kakak mbah Zuber, istri KH Muhtadi) KANDANI OJO GAWE SLAMETAN 1000 DINANE K. MUHTADI, MERGO WONG SENDANG WIS GELEM TAK JAK GAK SLAMETAN, SURAT IKI ATURNO NANG KIAIMU, TAKOKNO, KOYO OPO HUKUME NYLAMETI MAYIT. (Kamu pulanglah, Mbakyu Bik bilangi jangan membuat selamatan 1000 harinya K. Muhtadi, Sebab orang Sendang sudah mau saya aja’ tidak selamatan. Surat ini haturkan pada Kiaimu, Tanyakan, Bagimana hukum menyelamati orang mati).
     Surat dihaturkan kepada Mbah KH Abdul Fattah Hasyim. Beliau membacanya lalu menangis, marah, dan bilang: INI WAHABI, PULANGLAH DAN MAMPIR KE RUMAH KH ABD KARIM GERSIK. BILANGI BELIAU ! Sampai di Gersik, Mbah Zuber haturkan surat itu kepada Yai Abd Karim. Setelah membaca, KH ABD KARIM bilang: YO, AKU SISOK TAK NANG SENDANG KARO YAI SHOLEH (Ya , besuk saya ke Sendang dengan K. Soleh).
     Mbah Zubair pulang, disambut oleh mbah K. Hasan, dan tokoh-tokoh Masyumi. Mereka bertanya kabar lalu dibilangi bahwa besuk Yai Abd. Karim datang di Sendang. Mereka agak kecewa dan penuh tanda tanya.
     Betul sekali mbah Yai Sholeh dan Yai Abd. Karim hadir dengan 2 dokar yang dipenuhi dengan beras dan lauk pauk serta ikan bandeng untuk acara slamatan 1000 harinya mbah KH Muhtadi bin Mushthofa.
     Mbah Zubair kembali ke Tambakberas dan tokoh-tokoh Sendang bergolak mendirikan Jam’iyah NU Ranting Sendang, lalu tokoh-tokoh kota Lamongan bergolak pula mendirikan Jam’iyah NU Cabang Lamongan. Subhanalloh. Semoga Riwayat-riwayat ini semogaa bermanfaat.

0 comments

POLIGAMI DI INDONESIA



POLIGAMI DI INDONESIA
(Sebuah Pengantar)
Oleh: Moh. Dliya'ul Chaq 
Alasan Poligami
Pada dasarnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang suami yang beristri lebih dari seorang dapat diperbolehkan bila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan Pengadilan Agama telah memberi izin (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Dasar pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan juga dalam Bab IX KHI Pasal 57 seperti dijelaskan sebagai berikut:
a.Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Syarat-syarat Poligami
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan persyaratan terhadap seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebagai berikut:
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.  Adanya persetujuan dari istri/ isteri-isteri;
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim Pengadilan Agama.

Prosedur Poligami
Prosedur poligami menurut Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 menyebutkan bahwa apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 56, 57, dan 58 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:
Pasal 56 KHI menyatakan:
1)    Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
2)    Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Bab VIII Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
3)    Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau ke empat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 57 KHI menyatakan, Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a.    a.Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.    b.Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.    c.Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

            Kalau Pengadilan Agama sudah menerima permohonan izin poligami, kemudian ia memeriksa berdasarkan Pasal 57 KHI :
a.     Ada atau tidaknya alasan yang memugkinkan seorang suami kawin lagi;
b.     Ada atau tidaknya persetujuan dari istri, baik persetujuan lisan maupun tulisan, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan di depan sidang pengadilan;
c.     Ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hiduo istri-istri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:
i.        Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja, atau
ii.       Surat keterangan pajak penghasilan, atau
iii.      Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh pengadilan.

Pasal 58 ayat (2) KHI menjelaskan: Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, persetujuan istri atau istri-istri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada sidang Pengadilan Agama.
            Adapun tata cara teknis pemeriksaan menurut Pasal 42 PP Nomor 9 Tahun 1975 adlah sebagai berikut:
(1)  Dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal pada Pasal 40 dan 41, Pengadilan harus memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan.
(2)  Pemeriksaan pengadilan untuk itu dilakukan oleh hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampiran-lampirannya.
Apabila terjadi sesuatu dan lain hal, istri atau istri-istri tidak mungkin diminta persetujuannya atau tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 5 ayat (2) menegaskan:
Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mengkin dimintai persetujuannya, dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istri-istrinya selama sekurang-sekurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim Pengadilan (bandingkan juga dengan Pasal 58 KHI).
Dalam Pasal 43 PP Nomor 9 Tahun 1975 lebih lanjut dijelaskan, bila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristri lebih dari seorang.
Kalau sang istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan salah satu alasan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 57,  Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi (Pasal 59 KHI). Apabila keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, izin pengadilan tidak diperoleh, maka menurut ketentuan Pasal 44 PP Nomor 9 Tahun 1975, Pegawai Pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebelum adanya izin pengadilan seperti yang dimaksud dalam Pasal 43 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Ketentuan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan poligami seperti telah diuraikan di atas  mengikat semua pihak, pihak yang akan melangsungkan poligami dan pegawai percatat perkawinan. Apabila mereka melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal-pasal di atas, dikenakan sanksi pidana. Persoalan ini diatur dalam Bab IX Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 :
(1)  Kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka:
a.      Barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 10 ayat (3), 40 Peraturan Pemerintah akan dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
b.      Pegawai Pencatat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 6, 7, 8, 9, 10 ayat (1), 11, 12, dan 44 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman  kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
(2)  Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) di atas, merupakan pelanggaran.
           
Ketentuan hukum poligami yang boleh dilakukan atas kehendak yang bersangkutan melalui izin Pengadilan Agama, setelah dibuktikan kemaslahatannya. Dengan kemaslahatan dimaksud, terwujudnya cita-cita dan tujuan perkawinan itu sendiri, yaitu rumah tangga yang kekal dan abadi atas dasar cinta dan kasih sayang yang diridhai oleh Allah SWT. Oleh karena itu, segala persoalan yang dimungkinkan akan menjadi penghalang bagi terwujudnya tujuan perkawinan tersebut, sehingga mesti dihilangkan atau setidaknya dikurangi
Status hukum poligami adalah mubah. Mubah dimaksud, sebagai alternatisf untuk beristri hanya sebatas 4 (empat) orang istri. Hal itu ditegaskan oleh Pasal 55 KHI sebagai berikut:
(1)    Beristeri lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri.
(2)    Syarat utama beristeri lebih dari satu orang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(3)    Apabila syarat utama yang disebut pada ayat 2) tidak mungkin terpenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari satu.

Pasal-Pasal KHI Tentang Poligami
KHI Pasal 41
(1)  Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya;
  1. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya;
  2. wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
(2)  Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri-isterinya telah ditalak raj`i, tetapi masih dalam masa iddah.

KHI Pasal 42
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i.

KHI Pasal 55
(1)  Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri.
(2)  Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap ister-isteri dan anak-anaknya.
(3)  Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.

KHI Pasal 56
(1)    Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
(2)    Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
(3)    Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

KHI Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :
a.      isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
b.      isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.      isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

KHI Pasal 58
(1)   Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu :
a.   adanya pesetujuan isteri;
b.   adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup ister-isteri dan anak-anak mereka.
(2)   Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
(3)   Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.

KHI Pasal 59
Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.

KHI Pasal 63
Pencegahan perkawinan dapat dilakukan oleh suami atau isteri yang masih terikat dalam perkawinan dalam perkawinan dengan salah seorang calon isteri atau calon suami yang akan melangsungkan perkawinan.

KHI Pasal 71
Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
a.   seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
b.   perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud.
c.   perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;
d.   perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang-undang No.1. tahun 1974;
e.   perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
f.    perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan

KHI Pasal 80
(1)  Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh sumai isteri bersama.
(2)  Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
(3)  Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
(4)  sesuai dengan penghasislannya suami menanggung :
a.   nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
b.   biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c.   biaya pendididkan bagi anak.
(5)  Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.
(6)  Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
(7)  Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.

KHI Pasal 81
(1)   Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam iddah.
(2)   Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
(3)   Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
(4)   Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.

KHI Pasal 82
(1)   Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tiggaldan biaya hidup kepada masing-masing isteri secara beri mbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
(2)   Dalam hal para isteri rela dan ihlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam satu tempat kediaman.

KHI Pasal 94
1.     Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang,masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
2.     Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.


Pasal UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

UU 1 / 1974
UU 1 / 1974 Pasal 3
(1)   Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2)   Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.

UU 1 / 1974 Pasal 4
(1)  Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2)  Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
  1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

UU 1 / 1974 Pasal 5
(1)   Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
  3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2)   Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

UU 1 / 1974 Pasal 15
Barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

UU 1 / 1974 Pasal 23
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :
a.   Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri;
b.   Suami atau isteri;
c.   Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
d.   Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
1 comments
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. EKSPLORIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger