Jangan di Klik

Featured Post Today
print this page
Latest Post

DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) Dalam Telaah Wahyu (Al-Qur’an dan Hadits) Dan Hukum Islam



Makalah

DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) Dalam Telaah
Wahyu (Al-Qur’an dan Hadits) Dan Hukum Islam

Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Islam, Sains Dan Teknologi






Dosen Pembimbing:
 M. Mujib Utsmani, S. Pd.I., M. Pd.I.


Disusun Oleh:
Yuni Kurnia Ningrum


KONSENTRASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS DARUL ULUM (UNDAR)
JOMBANG
2015



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Adalah al-Qur’an dan hadits yang merupakan refrensi Agama Islam yang agung yang tidak usang ditelan masa. Keduanya memiliki keterkaitan erat. Sekalipun al-Qur’an adalah kitab suci, bukan kitab tentang pengetahuan, namun darinya berbagai ilmu pengetahuan telah dibangun. Dalam al-Qur’an dan hadits, Allah SWT menyuruh umat manusia untuk menyelidiki dan merenungkan penciptaan langit, bumi, gunung-gunung, bintang-bintang, tumbuh-tumbuhan, benih, binatang, pergantian siang dan malam, manusia, hujan dan berbagai ciptaan lainnya. Dengan mencermati semua ini, manusia akan semakin menyadari cita seni ciptaan Allah SWT di dunia sekelilingnya, dan pada akhirnya dapat mengenali Penciptanya, yang telah menciptakan seluruh alam semesta beserta segala isinya dari ketiadaan. Maka tidak berlebihan jika Mahdi Ghulsyani  menyatakan bahwa al-Qur’an dan hadits mengajak kaum muslimin untuk mencari dan mendapatkan ilmu dan kearifan, serta menempatkan orang-orang yang berpengatahuan pada derajat yang tinggi.[1]
Ketika sains dan teknologi berkembang pesat, ternyata hasil dari ilmu pengetahuan tersebut banyak yang telah diinspirasikan atau dibenarkan oleh Al-qur’an atau hadits. Di antara produk sains dan teknologi adalah Deoxyribo Nucleic Acid atau yang biasa dikenal dengan DNA.
Menurut sebagian ahli, terdapat ayat al-Qur’an dan hadits yang telah menyatakan keberadaan DNA, namun para Hukum Islam masih memperdebatkan keberadaannya jika dijadikan sebagai pembuktian nasab. Padahal, faktanya masyarkat telah banyak menggunakan DNA untuk mengidentifikasi hubungan seseorang dengan orang lain dengan memanfaatkan DNA, seperti identifikasi korban bencana, korban pembunuhan dan lain sebagainya. Begitupun sejatinya dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk menentukan hubungan darah anak hasil zina atau anak yang terlahir akibat pemerkosaan.
Oleh karena itu, menurut pemakalah, hal ini sangat menarik untuk ditelaah dalam bentuk makalah yang  berjudul ”DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) Dalam Telaah Wahyu (Al-Qur’an dan Hadits) Dan Hukum Islam”.

B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah sebagaimana berikut:
1.         Bagaimana Pengertian DNA?
2.         Adakah wahyu yang menjelaskan tentang DNA?
3.         Bagiamana DNA dalam pandangan Hukum Islam?

C.      Tujuan
Dari rumusan masalah di atas, maka tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagaimana berikut:
1.         Untuk mengetahui pengertian DNA.
2.         Untuk keberadaan wahyu Allah (al-Qur’an dan hadits) yang menjelaskan tentang DNA.
3.         Untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang DNA.




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian dan Sejarah Penelitian DNA
DNA atau Deoxyribo Nucleic Acid merupakan asam nukleat yang menyimpan semua informasi tentang genetika. DNA inilah yang menentukan jenis rambut, warna kulit dan sifat-sifat khusus dari manusia. DNA ini akan menjadi cetak biru (blue print) ciri khas manusia yang dapat diturunkan kepada generasi selanjutnya. Sehingga dalam tubuh seorang anak, komposisi DNA-nya sama dengan tipe DNA yang diturunkan dari orang tuanya. Secara bahasa, Deoxrybo Nucleic Acid (DNA) tersusun dari kata-kata "deocyribosa" yang berarti gula pentosa,[2]  "nucleic" yang lebih dikenal dengan nukleat berasal dari kata "nucleus" yang berarti inti serta "acid" yang berarti zat asam.[3]
Secara terminologi DNA merupakan persenyawaan kimia yang paling penting,  yang  membawa  keterangan  genetik  dari  sel  khususnya  atau  dari makhluk dalam keseluruhannya dari satu generasi ke generasi berikutnya.[4] DNA adalah bahan kimia utama yang berfungsi sebagai penyusun gen yang menjadi unit penurunan sifat (hereditas) dari induk kepada keturunannya.
H. M Nurchalis Bakry berpendapat bahwa di dalam DNA-lah terkandung informasi keturunan suatu mahluk hidup yang akan mengatur program keturunan selanjutnya. Hal yang sama dikemukakan oleh Aisjah Girindra bahwa asam nukleat atau yang biasa dikenal dengan DNA itu bertugas untuk menyimpan dan mentransfer informasi genetik, kemudian menerjemahkan informasi ini secara tepat.[5] Adapun unit terkecil pembawa setiap informasi genetik disebut dengan gen, yang besarnya sangat berfariasi tergantung dari jenis informasi yang dibawa untuk mengkode suatu protein.
Dengan demikian maka dapat diambil pengertian bahwa DNA adalah susunan kimia makro molekulaer yang terdiri dari tiga macam molekul, yaitu: gula  pentosa,  asam  pospat,  dan  basa  nitrogen,  yang  sebagian  besar  terdapat dalam nukleas hidup yang akan mengatur program keturunan selanjutnya.
Dalam sejarah genetika sebagai ilmu, relatif hanya baru-baru ini sajalah DNA menjadi pusat perhatian. Lebih dulu, perhatian dipusatkan pada hereditas, yaitu pada pola pewarisan sifat-sifat yang ada (mata biru, warna merah bunga, ekor pendek) dari induk ke keturunannya.[6] Keberadaan  DNA  sangatlah  erat  hubungannya  dengan  ilmu  dibidang biologi yang sampai sekarang pengambangannya tetap dilakukan oleh para ahli. Seiring perkembangannya, saat ini tidak lagi terbatas untuk keperluan dibidang biologi semata, akan tetapi telah dimanfaatkan oleh keilmuan lain seperti perindustrian, pertanian, farmasi, ilmu forensik dan bidang keilmuan lainnya.
Suatu kemajuan ilmiah  yang sangat  penting terjadi pada tahun 1869, ketika Friederich Miescher, seorang ahli kimia berkebangsaan Swiss dapat mengisolir molekul DNA dari sel spermatozoa dan dari nucleus sel-sel darah merah   burung.   Ia   mengemukakan   bahwa   nucleus   sel   tidak   terdiri   dari karbohidrat, protein ataupun lemak, melainkan juga terdiri dari zat yang mempunyai kandungan fosfor yang sangat tinggi. Oleh karena zat itu terdapat dalam nucleus sel, maka zat itu disebut nuklein dan nama ini kemudian lebih dikenal dengan asam nuklet dikarenakan asam juga ikut menyusunnya.[7] Asam nukleat ini terdiri dari dua tipe, yaitu asam deoksiribonukleat (deoxyribonucleic acid atau disingkat DNA) dan asam ribonucleat (ribonucleic acid atau disingkat RNA).
Perkembangan yang terjadi setelah penelitian yang dilakukan oleh Meischer tidak langsung mendapat tanggapan  yang begitu antusias dari para ilmuwan lainnya. Pengembangan selanjutnya dilakukan oleh Fischer pada tahun 1880 yang mana dalam penelitiannya mengemukakan adanya zat-zat Piramidin dan  Purin  di  dalam  asam  nukleat.  Hasil  penelitian  yang  dikemukakan  oleh Fischer   ini   kemudian   dikembangkan   kembali   oleh   Albrech   Kossel   yang menemukan adanya dua piramidin berupa sitosin dan timin, dan dua purin yaitu adenin dan guanin didalam asam nukleat. Dengan penemuannya ini, Kossel memperoleh hadiah Nobel pada tahun 1910.[8]
Penelitian yang sama juga dikembangkan lagi oleh Levine, seorang ahli biokimia kelahiran Russia yang menemukan gula lima karbon ribose dan kemudian menemukan gula deoksiribose di dalam asam nukleat. Ia juga menyatakan adanya asam pospat dalam asam nukleat. Penelitian mengenai DNA ternyata terus berlanjut, pengembangan selanjutnya dilakukan oleh Robert Feulgen pada tahun 1914 yang mengemukakan  tes  warna  yang dilakukannya terhadap  DNA  yang kemudian penelitiannya ini dikenal di kalangan biologi dengan istilah reaksi Feulgen. Pada tahun 1944, Avery, MacLeod dan Mc Carthy mengemukakan bahwa DNA mempunyai  hubungan  langsung  dengan  keturunan.  Meskipun  pada  rentang waktu yang jauh sebelumnya, Mendel (1860) juga telah mengemukakan bahwa hereditas  itu  dipindahkan  melalui  sel  telur  dan  sperma,[9]  meskipun  belum mengemukakan secara langsung bahwa DNA juga ikut dipindahkan melalui dua bibit penting itu. Selanjutnya penelitian dilakukan oleh Edwin Chargaff pada tahun 1947 yang mengemukakan bahwa DNA terdiri dari bagian yang sama dari basa purin dan piramidin serta adenin dan timin terdapat dalam proporsi yang sama dan begitu juga halnya dengan sitosin dan guanin.[10]
Penelitian berikutnya dilakukan oleh Maurice Wilkins yang menggunakan  difraksi  sinar  X  dalam  mempelajari  struktur  protein  dengan metode kritalografi. Dalam penemuannya mengemukakan bahwa basa-basa purin dan piramidin dalam molekul DNA terletak dalam jarak 3,4Å (1 angstrom = 0,001 mikron = 0,000001 mm). Mereka juga mengemukakan bahwa molekul DNA itu tidak berbentuk sebagai sebuah garis lurus, akan tetapi berpilin sebagai spiral dan setiap 3 merupakan satu spiral penuh.[11] Berangkat dari penelitian ini, penemuan yang cukup besar dilanjutkan oleh James Watson yang berkebangsaan Amerika dan Francis Crick  yang berkebangsaan Inggris menemukan struktur double helix dari susunan DNA. Keduanya membuat ini berdasarkan hasil foto dengan  metode  kristalografi  sinar  X  yang  mereka  ambil  dari  laboratorium Maurice Wilkins yang dibantu oleh Rosalind Franklin.[12] Kebenaran dari teori double helix yang dikemukakan oleh Watson dan Crick ini diperkuat oleh Kornberg yang membuat molekul DNA dalam system sel bebas. Sebagai bahan genetik yang lengkap, DNA dipergunakan dalam ilmu kedokteran kehakiman pada tahun 1960-an sekitar tujuh tahun setelah penemuan Watson dan Crick yang pertama kali diterapkan di Inggris.[13]
Seiring dengan bergulirnya waktu, perkembangan DNA sebagai suatu penemuan besar tidak lagi terbatas hanya sekedar sebagai sebuah pita informasi, akan tetapi pada saat ini telah jauh berkembang dengan sangat pesat. Penemuan- penemuan  dari  generasi  ke generasi  semakin  melengkapi  dan  memberikan manfaat baru. Beberapa hal baru yang menggunakan teknik DNA antara lain menyelidiki seorang pelaku tindak kriminal berdasar kecocokan sample DNA yang ditemukan ditempat terjadinya suatu tindak kejahatan. Teknik ini terutama sangat membantu dalam masalah pembuktian tindak pidana yang berupa kekerasan seperti pembunuhan, penganiayaan, perkosaan dan tindak pidana lainnya.
Tempat  terdapatnya DNA adalah didalam  sel. Sel merupakan unit kehidupan yang paling kecil dan tidak dapat dibagi-bagi lagi. Selain itu, sel juga dianggap sebagai suatu pabrik mikro yang menerima bahan baku berupa asam amino, karbohidrat, lemak dan mineral untuk kemudian diproses dan hasilnya diambil sebagai bahan untuk hidup dan sisanya dibuang. Sel ditemukan sekitar 300 tahun yang lalu setelah dibuatnya mikrosof yang pertama.
Pada intinya setiap makhluk hidup memiliki kandungan DNA. DNA sendiri terdapat di dalam sel, dimana bagian terbesar dari DNA terdapat didalam nucleus, terutama dalam kromosom.[14]  Sebagaimana hasil penelitian yang telah dikemukakan  sebelumnya  oleh  Meischer  bahwa  banyak  zat  yang  ditemukan dalam nucleus sel yang kemudian dinamai dengan nuklein yang kemudian nama ini diubah menjadi asam nukleat.
Asam nukleat terdapat pada hampir semua sel makhluk hidup yang berfungsi untuk meyimpan dan mentransfer informasi genetik, kemudian memberikan informasi secara tepat untuk mensintesis protein yang khas bagi masing-masing sel. Didalam kromosom inti sel terdapat DNA   yang berbentuk untaian rangkap atau double helix. Apabila terjadi pembelahan inti sel, maka kromosom juga membelah dan demikian juga dengan molekul DNA. DNA tidak hanya terdapat dalam kromosom akan tetapi juga dapat ditemui pada sitoplasma dan mitokondria akan tetapi dengan kadar yang lebih sedikit dibanding dengan yang terdapat dalam kromosom.[15]




B.       Struktur Kimia DNA
DNA merupakan senyawa organik yang memiliki berat molekul (BM) paling besar dari semua senyawa organik (kurang lebih berjumlah 1 juta) yang ditemukan dalam kromatin inti sel (>99 %) dan dua organel sitoplasma (<1%) mitokondria dan plastid (kloroplas).[16] Dalam keadaan natural DNA terletak berpasangan yang mana kedua utas yang berpasangan itu memiliki ikatan hydrogen lewat basanya dan perpasangan kedua utas tersebut bersifat tetap, di mana A (adenin) berpasangan dengan T (timin) sedangkan G (guanin) berpasangan dengan C (citosin).[17]
Asam nukleat tersusun atas nukleotida, yang bila terurai terdiri dari gula, pospat dan basa yang mengandung nitrogen. Karena banyaknya nukleotida yang menyusun molekul DNA, maka molekul DNA merupakan suatu polinukleotida. Molekul yang menyusun DNA itu terdiri dari:[18]
a.    Gula pentosa. Molekul Gula yang menyusun DNA adalah sebuah pentose yaitu deoksribosa.
b.    Asam Pospat.
c.    Basa nitrogen. Basa nitrogen yang menyusun molekul DNA terdiri atas dua tipe yang dibedakan menjadi:
1)         Piramidin, basa ini dibedakan lagi menjadi dua yaitu sitosin yang dilambangkan dengan (S) dan timin yang dilambangkan dengan (T).
2)        Purin, basa ini juga dibedakan menjadi dua yaitu yang terdiri dari adenine dilambangkan dengan (A) dan guanine yang dilambangkan dengan (G). Gambar 1.2

Dari hasil penelitian yang dikemukakan oleh Watson dan Crick pada tahun 1953 menyimpulkan bahwa utas double berbentuk spiral adalah bentuk molekul  DNA  secara  kebanyakan.  Deretan  gula  deoksribosa  dan  pospat menyusun pita spiral dan merupakan tulang punggung dari molekul DNA. Berdasarkan model DNA yang dikemukakan oleh Watson dan Crick, maka satu spiral penuh atau perputaran 360° mengandung 10 basa yang mana jarak antara satu basa dengan basa lainnya adalah 3,4Å serta lebar molekul DNA sepanjang double helix adalah tetap yaitu 20Å.[19]
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Chargaff,[20] dikemukakan bahwa komposisi DNA berbeda-beda antara satu spesies dengan spesies lainnya. Dalam DNA dari spesies apapun, jumlah DNA tidaklah sama akan tetapi hadir dalam rasio yang khas. Melalui hidrolisis DNA bahwa pada berbagai makhluk ternyata banyaknya adenin selalu kira-kira sama dengan banyaknya timin. Dan semikian juga dengan sitosin dan guanin. Dengan kata lain, dari penelitian Chargaff menyatakan  bahwa perbandingan  A  /  T  dan  G  / C  selalu  mendekati  satu.[21] (Untuk lebih jelasnya lihat tabel berikut):
Tabel Komposisi basa dalam DNA dari berbagai organisme[22]

Spesies
%
adenine
%
guanin
%
sitosin
%
timin
A+G
T+S
A+T
G+S
I.       Virus

Bakteriophag
Vaccinia


II.     Bakteri

Eschericia Coli
Diplococcus


III.     Fungi (jamur)

         Asperigillus niger Neusospora crassa


IV.     Makhluk tingkat tinggi    Jagung

Katak

Manusia (Homo sapiens)

- hati

- spermatozoa


26,0
31,5




26,0
29,8





25,0
23,0





25,6


26,3


23,3

30,5


23,8
18,0




24,9
20,5





25,1
27,1





24,5


23,5


19,5

19,9


24,3
19,0




25,2
18,0





25,0
26,6





24,6


23,8


19,9

20,6


25,8
31,5




21,9
31,6





24,9
23,3





25,3


26,4


30,3

28,6


0,99
0,98




1,04
1,02





1,00
1,00





1,00


0,99


0,99

1,02


1,08
1,70




1,00
1,59





1,00
0,86





1,04


1,11


1,53

1,47

Untuk semua DNA dalam sel yang ada pada makhluk hidup, keberadaan antara   pospat   dan   gula   adalah   sama,   namun   hanya   jumlah   basa   yang membedakan. Keberadaan DNA berfungsi sebagai pengatur kehidupan sel dalam tubuh  melalui  dua  proses   yaitu  replikasi   yang  berarti  penggandaan  dan transkripsi  yang  berarti  mencetak.  Replikasi  adalah  untuk  perbiakan  dan pembelahan sementara transkripsi berguna untuk mensintesa protein.[23]

C.      Identifikasi Dan Akurasi DNA Dalam Pembuktian
Setelah mengetahui sekilas tentang DNA, selanjutnya adalah bagaimana DNA itu dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian suatu perkara. Hal yang sangat penting dalam pemecahan kasus dengan barang bukti DNA adalah penanganan barang bukti DNA secara tepat. Maksudnya ialah mengidentifikasi, mengoleksi, menyimpan agar tidak  terkontaminasi sehingga dapat dihindari tercampurnya DNA tersangka dengan DNA lain. Untuk menghindari  kontaminasi  barang  bukti  yang  mengandung  DNA,  National Institute of Justice punya beberapa prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan oleh  para  petugasnya.[24] Di  antaranya,  memakai sarung tangan, memakai peralatan yang berlainan setiap menangani setiap barang bukti yang berbeda, hindari berbicara, bersin, batuk di dekat barang bukti, hindari menyentuh wajah, hidung, mulut saat mengambil sample barang bukti, jaga barang bukti agar tidak lembab.
Ilmuwan forensik dapat menggunakan DNA yang terletak dalam sperma, bercak darah, kulit, ludah atau rambut yang tersisa di tempat kejadian untuk mengidentifikasi      kemungkinan   tersangka, sebuah proses yang disebut fingerprinting genetika atau pemrofilan DNA.[25] Jika jaringan atau air mani cukup tersedia, maka laboratorium forensik dapat menentukan jenis darah atau jenis jaringan dengan menggunakan anti bodi untuk menguji permukaan sel yang spesifik. Akan tetapi, pengujian seperti ini memerlukan jaringan yang agak segar dalam jumlah yang relatif banyak.[26]
Langkah  pertama  untuk  mengidentifikasi  DNA  adalah  dengan  cara mengisolasi DNA, dimana dalam tahapan ini adalah bertujuan untuk menemukan struktur  dan  tipe  DNA-nya  untuk  kemudian  dicocokan  dengan  DNA  yang terdapat pada terdakwa yang dianggap sebagai pelaku. Dalam identifikasi DNA juga dikenal dengan metode DNA profiling atau Fingerprinting.[27] Metode ini dinamakan dengan fingerprinting dikarenakan sebelum ditemukan teknologi DNA, yang dipergunakan sebagai alat identifikasi adalah fingerprint atau sidik jari dari seseorang. Setelah ditemukannya teknologi DNA, maka pengembangan yang dilakukan serta akurasi dari hasil yang didapatkan setara dengan akurasi yang ada pada identifikasi dengan sidik jari.
Apabila sample DNA yang ditemukan di TKP hanya sedikit, maka dapat diatasi  dengan  teknik  penggandaan  DNA  atau  DNA  Amplification.[28]   Dalam teknik penggandaan ini ada dua cara yaitu: pertama dengan cara penggandaaan DNA menjadi banyak hingga berjumlah puluhan bahkan sampai ratusan. Sedangkan yang kedua, DNA suatu gen dapat digandakan tak terbatas jumlahnya dengan  menggunakan  teknik  Polymerase  Chain  Reaction  (PCR)  atau  reaksi rantai polymerase. PCR disebut juga "mesin fotokopi" DNA karena reaksi rantai ini akan menggandakan DNA.[29] Dengan demikian, penyelidik memiliki DNA yang cukup jumlahnya untuk dibandingkan dalam suatu tes. Alasannya karena sedikit sample sehingga DNA yang diisolasi akan  sulit dianalisa pada southern blot. Karena itulah dilakukan amplifikasi sampai didapat jumlah sample yang cukup banyak untuk dianalisa.
Dalam keilmuan forensik, teknik penggandaan yang dilakukan adalah teknik PCR secara murni. Teknik PCR yang dilakukan oleh pihak laboratorium forensik atau untuk kepentingan peradilan, tidak dapat disamakan dengan istilah DNA recombinant yang juga merupakan bentuk lain dari penggandaan dan rekombinasi DNA. Teknik PCR yang dilakukan adalah dengan memperbanyak sample  yang  ditemukan  dilapangan  untuk  kemudian  diteliti  dan  diperbanyak tanpa merubah struktur yang ada pada sample itu dan sample itu tetap murni berasal dari temuan dilapangan.
Pada dasarnya, semua bentuk isolasi DNA dilakukan dengan cara yang sama yaitu setelah dilakukannya isolasi dan kemudian ditemukan DNA-nya. Setelah tahapan ini, DNA yang ditemukan masih belum dapat dijadikan sebagai suatu bentuk keterangan dikarenakan belum diketahui tipe dari DNA itu. Proses selanjutnya adalah bagaimana untuk mengetahui tipe DNA tersebut.
Langkah selanjutnya adalah dengan cara memasukan sample DNA yang telah didapati dari hasil isolasi tersebut kedalam marker atau sebentuk wadah yang kemudian diletakkan alat yang bernama elektroforesis[30] yang memiliki dua bentuk seperti tissue atau dalam bentuk gel. Dari identifikasi yang dilakukan dengan menggunakan elektroforesis inilah akan diketahui tipe DNA tersebut. Seperti yang telah digambarkan diatas, saat sampel DNA dimasukan kedalam marker atau elektroforesis tersebut, misalkan pada masing-masing marker itu diurutkan dalam kelipatan 5 dan berhenti pada angka 60. Setelah sampel DNA dimasukan, kemudian yang muncul adalah pada angka 35 dan 20, (seperti yang terlihat pada gambar 1.3 di atas) maka sampel yang dimasukan itu adalah DNA dengan profile atau tipe 35:20.
Selain  menggunakan  PCR  dalam  melakukan  amplifikasi  DNA,  ada metode lain yang dianggap ampuh dalam melakukan analisa yaitu dengan menggunakan  analisis  RFLP  dengan  Southern  Blooting.  Cara  ini  digunakan untuk        pendeteksian   kemiripan dan perbedaan sampel DNA dan hanya membutuhkan sedikit sampel dalam bentuk darah atau jaringan.[31] Dengan menggunakan metode ini, probe radio aktif menandai pita elektroforesis yang mengandung penanda RFLP (Restriction Fragment Length Polymorphism) tertentu. Ahli forensik hanya menguji beberapa bagian DNA saja, akan tetapi dengan jumlah sedikit itu rangkaian ini dapat memberikan sidik jari DNA.[32]
Prosedur  dasar  yang  dipakai  dalam  analisa  RFLP  adalah  memotong  DNA menjadi fragment atau bagian kecil yang mengandung area VNTR (Variable Number Tandem Repeat), memilih DNA berdasar ukuran terakhir membandingkan bagian DNA dengan berbagai macam sampel. Metode yang juga pernah digunakan oleh Alec Jeffreys dari Leicester University, orang pertama yang mengemukakan teknik DNA Profiling atau Fingerprinting,[33] adalah dengan menggunakan enzim Restriction Endonuclease. Metode yang dilakukan oleh Jeffreys adalah dengan memasukan sampel yang telah ada kedalam tempat yang telah ditentukan dan kemudian dipecah dengan menggunakan enzim restriksi endonuklease. Setelah itu bagian-bagian yang dipecah tersebut dipisahkan meggunakan elektroforesis. Setelah itu, untuk proses akhirnya, hasil pemisahan tersebut diberi label seperti bar code pada barang- barang di supermarket.[34]
Permasalahan   akan   muncul   apabila   dalam   suatu   tindak   kejahatan dilakukan oleh orang yang kembar identik. Dalam hal ini DNA dari kedua orang ini adalah sama. Hal ini disebabkan bahwa kromosom sel manusia itu terdiri dari 23 pasang atau 46 buah. Yang mana 23 berasal dari sel telur (ibu) dan 23 berasal dari sperma (ayah). Dalam proses kembar identik, pembagian ini bisa terjadi sama. Apabila terjadi kasus denga pelaku adalah salah satu dari kembar identik, maka  hasil  tes  DNA  yang  dilakukan  tidak  dapat  langsung dijadikan  sebagai barang bukti dikarenakan perlu penelusuran lebih lanjut. Boleh jadi penelusuran dilakukan dengan bantuan BIN atau Badan Intelijen Nasional.
Dari  beberapa  cara  yang  dikemukakan  diatas,  pada  dasarnya  hanya berbeda dalam metode akan tetapi hasil yang didapatkan adalah tetap untuk dapat mengidentifikasi DNA dan memetakan atau menemukan profile DNA atau tipe dari DNA tersebut yang kemudian dibuat DNA fingerprint-nya untuk selanjutnya dapat diajukan sebagai alat bukti. Hasil DNA fingerprint inilah yang diajukan oleh penyidik sebagai alat bukti untuk kemudian diajukan dihadapan sidang pengadilan. Bentuk seperti yang dibuat oleh Jeffreys yang menandainya dengan membuat seperti bar code pada kemasan makanan berguna juga untuk data arsip yang berguna apabila seseorang yang sebelumnya telah diidentifikasi tipe DNA- nya dan suatu saat dia berbuat tindak kejahatan lagi yang salah satu alat buktinya berupa jaringan tubuh, maka pihak penyidik akan langsung dapat mengetahuinya.[35]
Penggunaan tes DNA dalam suatu penyelidikan sudah sering dilakukan baik dalam kasus-kasus pidana maupun perdata ataupun di luar hukum seperti dalam mengidentifikasi korban-korban kebakaran korban yang sudah hangus dan sudah tidak dapat dikenali lagi dapat teridentifikasi melalui tes DNA. Sekarang ini istilah tes DNA sudah sangat familiar di tengah masyarakat Indonesia. Dari peristiwa bom Bali pada tahun 2002 sampai dengan perstiwa yang menghebohkan  masyarakat  Jombang adalah  kasus  pembunuhan  11 orang oleh  Very  Idham  Henniansyah  atau  dikenal  dengan  nama  Ryan Sang Penjagal.  Dari  berbagai  kasus  ini,  terlihat  bahwa terdapat  kesulitan  dalam  mengidentifikasi  identitas  korban/mayat  secara fisik ataupun biometri, yang disebabkan kondisi tubuh mayat yang telah rusak atau hancur.  Untuk  itu,  identifikasi  dengan  metode  tes  DNA  menjadi  mencuat. Bahkan dalam halaman utama salah satu   DNA positif pastikan tiga korban.[36]
Setelah  dilakukan  tes  DNA  tiga  kerangka  yang  saat  itu  diragukan  dapat dipastikan sebagai jasad milik Ariel, Vincent, dan Guntur. Bahkan menurut hasil tes DNA tersebut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. R. Abubakar Nataprawira saat itu mengatakan hasil identifikasi DNA 99 persen identik milik tiga orang tersebut.
Selain kasus di atas juga tes DNA atau Deoxyribo Nucleic Acid digunakan untuk mengetahui identitas seseorang. Seperti  halnya  yang  terjadi  di  Semarang  seseorang  yang  bernama Andaryoko Wisnu Prabu mengaku sebagai sosok Supriyadi pejuang PETA.[37]
Pengakuan tersebut menggemparkan para peneliti sejarah, karena mereka meyakini bahwa Supriyadi sudah meninggal. Berdasarkan pengakuannya ini Andaryoko  Wisnu  Prabu  ditantang  oleh  pihak  keluarga  Supriyadi untuk melakukan tes DNA menyamakan sama atau tidaknya antara DNA Andaryoko dengan DNA pihak keluarga Supriyadi. Hasil dari tes tersebut guna mengetahui kebenaran  pengakuannya.  Menurut  Dr.  Herawati  Sudoyo,  PhD.  dan  Dr.  L. Helena Suryadi, MS. dari   Eijkman Institute for Molekurar Biologi (Lembaga Biologi Molekul Eijkman) hasil dari tes DNA adalah 100% akurat bila dikerjakan dengan benar.[38]

D.      DNA Dalam Al-Qur’an
Dalam setiap satu kilogram tubuh manusi terdapat satu trilyun sel. Dan setiap sel dalam tubuh manusia memiliki gen yang sama. Dan dalam setiap sel pasti memiliki inti sel (nukleus) yang dilapisi oleh membrane. Gen bertempat pada nukleus. Sel-sel tersebut sejatinya berasal dari satu buah sel telur yang dibuahi. [39]
Setiap inti sel mengandung asam deoksiribo-nukleus atau Deoxyribo Nucleic Acid (DNA). DNA terdiri dari dua untai berbentuk spiral yang dipercaya mengandung semua informasi yang diperlukan untuk membentuk kehidupan. Hasil penelitian menyatakan bahwa setiap DNA dalam tubuh manusia memiliki informasi yang sama dengan manusia yang lain.[40] Singkatnya, DNA yang dekat sepertia antara ayah dan anak atau antara ibu dan anak pasti memiliki informasi yang sangat dekat dalam DNA masing-masing keduanya.
Teori tentang DNA ini menggambarkan bahwa setiap makhluk Allah memiliki keterkaitan DNA, sebab diciptakan dari satu makhluk yang sama, yaitu Nur Muhammad. Dari Nur Muhammad inilah alam semesta beserta isinya diciptakan. Manusia pun diciptakan dari sel Nur Muhammad yang kemudian jadilah Nabi Adam. Dan dari nabi Adam inilah lahir manusia seluruh alam ini yang berkembang biak dari generasi ke generasi. Surah an-Nisa’ ayat 1 menjelaskan tentang ini: 
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ﴿ النساء : ۱﴾
Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. an-Nisa’ : 1)
Manusia keturunan adam (bani/zurriyat adam) beregenerasi dengan pola pertemuan antara sel laki-laki dan sel perempuan. Setelah pertemuan ini terjadilah pembuahan yang kemudia berproses menjadi janin. Pertumbuhan dan perkembangannya diterangkan dengan sangat jelas di dalam al-Quran. Terdapat beberapa ayat yang menjelaskan hal ini, dua diantaranya sangat terperinci. Masing-masing surah al-Mu’minun ayat 12 sampai ayat 14 dan surah al-Hajj ayat 5. Berikut uraian surah al-Mu’minun ayat 12-14:
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ ﴿١٢﴾ ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ ﴿١۳﴾ ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ ﴿١٤﴾ 
Artinya: Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik”. (QS. al-Mu’minun : 12-14)
Secara komprehensif, Umar Shihab memaparkan bahwa proses penciptaan manusia terbagi ke dalam beberapa fase kehidupan sebagai berikut:[41]
1.      Fase awal kehidupan manusia berupa tanah. Manusia berasal dari tanah disebabkan oleh dua hal yaitu manusia adalah keturunan Nabi Adam a.s. yang diciptakan dari tanah dan sperma atau ovum yang menjadi cikal bakal manusia bersumber dari saripati makanan yang berasal dari tanah,
2.      Saripati makanan yang berasal dari tanah tersebut menjadi sperma atau ovum, yang disebut oleh Al-Qur’an dengan istilah nutfah,
3.      Kemudian sperma dan ovum tersebut menyatu dan menetap di rahim sehingga berubah menjadi embrio (‘alaqah),
4.      Proses selanjutnya, embrio tersebut berubah menjadi segumpal daging (mudghah),
5.      Proses ini merupakan kelanjutan dari mudghah. Dalam hal ini, bentuk embrio sudah mengeras dan menguat sampai berubah menjadi tulang belulang (‘idzaam),
6.      Proses penciptaan manusia selanjutnya adalah menjadi daging (lahmah),
7.      Proses peniupan ruh. Pada fase ini, embrio sudah berubah menjadi bayi dan mulai bergerak, dan
8.      Setelah sempurna kejadiannya, akhirnya lahirlah bayi tersebut ke atas dunia.
Dari proses penciptaan manusi tersebut jalslah adanya indikasi replikasi DNA manusia yang menyimpan informasi kehidupan. Karena manusia diciptakan dari satu sel yang dibuahi yang diistilahkan nuthfah (sperma). Lalu tersistemasi menjadi bagian-bagian tubuh manusia. Maka antara bagian tubuh yang satu dengan yang lain memiliki DNA yang memiliki informasi yang sama. Hal ini juga dijelaskan dalam al-Qur’an Surat Fushshilat (41) ayat 53:
سَنُرِيهِمْ آيَاتِنَا فِي الآفَاقِ وَفِي أَنْفُسِهِمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ الْحَقُّ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ (٥٣)
“Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?”

Ayat ini menjelaskan bahwa dalam tubuh manusia terdapat informasi-informasi penting terkait dengan kebesaran Allah. DNA adalah organ yang menyimpan informasi tersebut.

E.       DNA Dalam Hukum Islam
Dalam hukum Islam atau yang lazim di sebut fiqh, DNA merupakan problematika hukum kontemporer karena ulama salaf belum pernah membahas tentang DNA. Pembahasan tentang DNA dalam fiqh biasanya berhubungan erat dengan status / hubungan nasab anak dengan orang tua yang masuk dalam beberapa bab fiqh, di antaranya tentang anak hasil zina, anak terlahir akibat perkosaan, korban-korban pembunuhan atau korban bencana. Perlunya kepastian hukum yang ini berhubungan dengan hak wali, hak waris dan beberapa hak yang lainnya, yang sekilas dapat diselesaikan dengan Tes DNA yang dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Alat bukti adalah alat yang menjadi pegangan hakim sebagai dasar dalam memutuskan suatu perkara,[42] pembuktian merupakan upaya hukum dengan menggunakan alat bukti yang sah untuk membuktikan kebenaran perkara yang diajukan ke pengadilan. Dalam penyelesaian perkara di pengadilan tidak bisa diselesaiakan tanpa adanya alat bukti, karena alat bukti merupakan alat yang digunakan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim dalam memutuskan perkara. Menurut fuqoha bahwa alat bukti itu ada tujuh macam, yaitu: Sumpah, Syahadah, Yamin, Nukul, Qosamah, Ilmu pengetahuan hakim, Qarinah.[43]
Dalam kaidah umum yang dipegang oleh para ulama, disepakati bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan putusan atau memberi hukuman kecuali apabila telah ada bukti-bukti yang menetapkan hak.[44]  Kaidah umum yang dipakai oleh hampir semua sistem hukum yang ada yang biasanya juga disebut asas  legalitas.  Kaidah  ini  yang  menjadi  acuan  utama,  agar  hak-hak  yang seharusnya menjadi milik seseorang tidak jatuh ke tangan orang lain. Kaidah ini berlaku dalam hukum yang terkait dengan hak Allah maupun yang menyangkut hak hamba.
Dalam  perkara  apa  saja,  keberadaan  proses  pembuktian  yang  pada umumnya  berlangsung  di  hadapan  hakim  dalam  persidangan,  menjadi  kunci utama, kepada siapakah hak yang di persengketakan akan diberikan. Salah satu perkara yang membawa konsekwensi hukum yang sangat komplek adalah masalah penentuan nasab.
Pentingnya penetapan asal usul anak adalah untuk menentukan kedudukan anak itu sendiri, karena hal ini menyangkut dengan  hubungan hukum  lainnya seperti  waris,  nafkah  anak  dan  lain-lain.  Orang  arab  zaman  dahulu  jika  ada masalah  tentang  keraguan  nasab/asal  usul  seseorang,  mereka  menggunakan metode qiyâfah[45]  yakni penyelidikan menganai siapa bapak seorang anak, yang dilakuan oleh qâif (syaman).[46]  Hal ini menunjukkan bahwa pembuktian masalah nasab harus dilakukan oleh orang yang ahli dibidangnya dan tentunya telah teruji. Selain itu bahwa saksi ahli menjadi dibutuhkan dalam hal ini.
Selain itu, qarinah dapat dijadikan sebagai pembuktian dalam hukum Islam. Sebagaiman telah diilustrrasikan Al-Qur'an tentang penetapan hukum menggunakan alat bukti qarînah:
قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِي عَنْ نَفْسِي وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ أَهْلِهَا إِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (٢٦)وَإِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصَّادِقِينَ (٢٧)فَلَمَّا رَأَى قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ إِنَّهُ مِنْ كَيْدِكُنَّ إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ (٢٨)
“26. Yusuf berkata: "Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)", dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: "Jika baju gamisnya koyak di muka, Maka wanita itu benar dan Yusuf Termasuk orang-orang yang dusta. 27. dan jika baju gamisnya koyak di belakang, Maka wanita Itulah yang dusta, dan Yusuf Termasuk orang-orang yang benar." 28. Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia: "Sesungguhnya (kejadian) itu adalah diantara tipu daya kamu, Sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar."

Kejadian antara Yusuf dan Zulaikha ini menjadi salah satu contoh pembuktian dengan qarinah, di mana baju nabi Yusuf terkoyak di belakang bukan di depan yang dijadikan sebagai qarinah bahwa yusuf tidak melakukan kesalahan.[47]
Tes DNA merupakan hasil tes laboratorium yang dilakukan oleh ahli kedokteran yang memiliki kompetensi dan skill yang tinggi di bidangnya serta didukung dengan alat yang memadai sehingga tidak semua dokter ataupun ahli dapat melakukan tes DNA. Hal ini berarti akurasi dan validitas data dapat terjaga dan dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah dan prosedural.
Pada dasarnya metode pembuktian  dengan  menggunakan  tes  DNA,  melalui  prosedur  berikut  ini, pertama mengambil sample yang didalamnya terdapat kandungan DNA, kedua mengisolasi DNA tersebut dan  kemudian memisahkan bagian-bagian kandungan yang terdapat didalamnnya seperti protein, lemak dan lainnya sehingga dapat ditentukan   tipe  DNA-nya,   ketiga   melakukan   analisis   proses   laboratorium terhadap DNA dari tersangka atau pihak yang bersengketa dan keempat mencocokkan tipe DNA yang diperoleh dari kedua sample tersebut. Setelah melalui beberapa tahap tersebut maka akan tergambar identitas seseorang dengan cara  membaca  petunjuk-petunjuk  yang terkandung didalamnya.  Gambar hasil analisis tes DNA dalam hal pelacakan asal usul keturunan:[48]
Gambar di  atas  menunjukkan  hasil  analisis  terhadap  penentuan  status anak   yang  merupakan   anak   kandung  dan   yang  bukan.   Gambar  di  atas menjelaskan bahwa ada 4 (empat) orang anak, 2 (dua) laki-laki dan 2 (dua) perempuan. Seorang pasangan suami isteri ingin mengetahui mana yang merupakan anak kandungnya. Berdasarkan hasil tes DNA dari keempat anak itu bahwa D1 adalah anak perempuan kandungnya dan S1 adalah anak laki-laki kandungnya karena memiliki kesamaan dengan pihak suami isteri, sedangkan D2 adalah tiri hasil hubungannya dengan laki-laki lain, dan S2 adalah anak orang lain karena kandungan DNA nya sama sekali berbeda dari pasangan suami isteri itu.
Dengan demikian secara medis hasil tes DNA ini dapat dikatakan cukup valid. karena, pertama DNA diambil langsung dari tubuh si anak dan dari tubuh orang tuanya, kemudian dicocokkan keduanya, bila ada kesamaan berarti ada hubungannya dan bilamana tidak ada kesamaan berarti tidak ada hubungannya. dan kedua kandungan DNA seseorang berbeda dengan kandungan DNA orang lain. Berdasarkan analisis identifikasi di atas maka penggunaan Tes DNA dalam hal penentuan atau pelacakan asal-usul keturunan/nasab dapat dijadikan bukti primer  (utama),  artinya  dapat  berdiri  sendiri  tanpa  diperkuat  dengan  bukti lainnya. Dengan alasan, DNA langsung diambil dari tubuh anak yang diragukan atau disengketakan dan unsur yang terkandung di dalam DNA seseorang berbeda dengan DNA orang lain.
Walaupun tes DNA merupakan alat bukti yang keotentikannya lebih kuat dari pada bukti lainnya, tetapi keabsahan penggunaanya sebagai bukti dalam hal penentuan adanya hubungan  nasab perlu dilihat terlebih dahulu. Jika dalam hal seorang pasangan suami isteri ingin mengetahui nasabnya atau kepentingan hak kewarisan  maka  hal  ini  boleh,  karena  dalam  hukum  Islam  garis  keturunan (nasab) seseorang hanya bisa dibenarkan dan diakui secara sah apabila orang tersebut terikat dalam hubungan pernikahan, dengan demikian tes DNA dalam menentukan hubungan keturunan bisa dijadikan sebagai bagian yang mendukung boleh     tidaknya seseorang itu diakui sebagai   nasabnya. Namun dalam penggunaannya sebagai alat bukti masih diperselisihkan para ulama. Teradapat perbedaan penggunaan tes DNA sebagai alat bukti dalam perkara perdata dan perkara  pidana.  Dalam  perkara  pidana,  misalnya pembunuhan,  perkosaan (perzinaan) dan kasus lainnya, alat bukti hasil tes DNA tidak dapat dijadikan sebagai  alat  bukti  utama  dalam  memutuskan  perkara  dan  hanya  berfungsi menjadi alat bukti sekunder (penguat alat bukti primer) dan tidak dapat berdiri sendiri.[49] Artinya DNA dapat dijadikan penentu alat bukti garis biologis, namun dalam hal nasab, DNA tidak dapat merubah ketentuan nasab sebagaiman telah disabdakan Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan:
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka, tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya.”[50]
Terkait tentang pembuktian bahwa DNA anak dan orang tua memiliki informasi yang sama atau identic, terdapat sebuah hadits:
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ اَنَّ اَعْرَابِيًّا اَتَى رَسُوْلَ اللهِ ص فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنَّ امْرَأَتِي وَلَدَتْ غُلاَمًا اَسْوَدَ وَ اِنّي اَنْكَرْتُهُ. فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ص: هَلْ لَكَ مِنْ اِبِلٍ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: مَا اَلْوَانُهَا؟ قَالَ: حُمْرٌ. قَالَ: فَهَلْ فِيْهَا مِنْ اَوْرَقَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: فَاَنَّى هُوَ؟ قَالَ: لَعَلَّهُ يَا رَسُوْلَ اللهِ يَكُوْنُ نَزَعَهُ عِرْقٌ لَهُ. فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ص: وَ هذَا لَعَلَّهُ يَكُوْنُ نَزَعَهُ عِرْقٌ لَهُ[51].
Dari Abu Hurairah, bahwasanya ada seorang ‘Arab gunung datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, “Ya Rasulullah, seungguhnya istriku melahirkan anak laki-laki yang berkulit hitam, dan saya tidak mengakuinya (sebagai anak saya). Maka Nabi SAW bertanya kepadanya, “Apakah kamu mempunyai unta?”. Orang laki-laki itu menjawab, “Ya”. Nabi SAW bertanya lagi, “Apa warnanya?”. Orang laki-laki itu menjawab “Merah”. Nabi SAW bertanya lagi, “Apakah ada diantaranya yang berwarna abu-abu?”. Orang laki-laki itu menjawab, “Ya”. Nabi SAW bertanya lagi, “Bagaimana bisa demikian?”. Orang laki-laki itu menjawab, “Barangkali ya Rasulullah, karena pengaruh keturunan”. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya, “Begitu pula anak laki-lakimu, barangkali karena pengaruh keturunan”.



BAB II
PENUTUP
Dari pembahasan yang dipaparkan di atas, dapat dirumuskan beberapa kesimpulan:
1.        Secara terminologi DNA merupakan persenyawaan kimia yang paling penting,  yang  membawa  keterangan  genetik  dari  sel  khususnya  atau  dari makhluk dalam keseluruhannya dari satu generasi ke generasi berikutnya yang berfungsi sebagai penyusun gen yang menjadi unit penurunan sifat (hereditas) dari induk kepada keturunannya. Dan di dalam DNA-lah terkandung informasi keturunan suatu mahluk hidup yang akan mengatur program keturunan selanjutnya.
2.        Bahwa terdapat ayat dan hadits yang menjelaskan tentang DNA. Intisari dari ayat dan hadits tersebut adalah bahwa manusia diciptakan dari satu sel telur yang berkembang biak. Dan sel-sel tersebut memiliki informasi tentang kehidupannya karena dalam tubuh manusia terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah.
3.        Terdapat beberapa ahli hokum Islam yang mempercayai validitas DNA dijadikan sebagai alat bukti (qarinah) jika diidentifikasi oleh ahlinya. Selain itu, dalam hal membuktikan nasab atau hubungan darah, DNA dapat dijadikan sebagai alat bukti, hanya saja hasilnya tidak dapat merubah ketentuan hukum perzinahan. Artinya, anak hasil perzinahan maka status nasabnya tetap mengikuti sang ibu tanpa ada hubungan nasab dengan ayah, tetapi DNA dapat dijadikan bukti ketetapan hubungan biologis antara anak (hasil zina) dengan ayahnya. Begitupun dapat dijadikan pembuktian dalam korban bencana, pembunuhan atau masalah lainnya.




DAFTAR PUSTAKA

Agus Haryo Sudarmojo, DNA Muhammad, Jogjakarta: Bunyan, 2013.
Ahmad Fathi Bahansyi, Nasriyatul Isbat fil Fiqhil Jina’i al-Islâmi., Alih bahasa Usman Hasyim dan Ibnu Rachman, Yogyakarta: Andi Offset, 1984.
Aisjah Girindra, Biokimia I, Jakarta: Gramedia Pustaka, 1993.
Andi  Tahir  Hamid,  Beberapa  Hal  Baru  Tentang  Peradilan  Agama  Dan  Bidangnya, Jakarta: sinar Grafika. 1996.
Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan hukum Positif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Arum Gayatri, Kamus Kedokteran, Jakarta: Arcan, 1990.
Bernard Knight, Forensic Pathology, New York: Oxford University Press, Inc, 1996.
Hasbi ash-Shiddieqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Bandung: Al-Ma'arif, t.t.
Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari Vol 6, Beirut: Dar al-Fikr, 1990.
Imam Muslim, Shahih Muslim Vol. 2, Beirut: Dar al-Fikr, 1990
James D. Watson dkk, DNA Rekombinan, alih bahasa Wisnu Gunarso, Jakarta: Erlangga, 1988.
L.T.Kirby, DNA Fingerprinting an Introduction, Canada: Stochton Press, 1990.
Mahdi Ghulsyani, Filsafat-Sains Menurut al-Qur’an, Bandung: Penerbit Mizan, 1993.
Mahmoud Syaltout dan M Ali As-Sayis, Perbandingan Madzhab Dalam Masalah Fiqih, alih bahasa Ismuha, cet. ke-7, Jakarta: Bulan Bintang, 1973.
Neil A.Campbell dkk, Biologi, alih bahasa Rahayu Lestari et.al. Jakarta: Erlangga, 2002.
Roihan A. Rasyid, Hukum Acara peradilan agama, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Suryo, Genetika Manusia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1997.
Suryo, Genetika srata I, Yogyakarta: Gajah Mada Unuversity Press, 2001.
Suryo, Genetika, cet. ke-4, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1992.
Taufiqul Hulam, Reaktualisasi Alat Bukti Tes DNA Perspektif hukum Islam dan Hukum Positif, Yogyakarta: Kurnia Kalam, 2005.
Umar Shihab, Kontekstualitas Al-Qur’an: Kajian Tematik atas Ayat-ayat Hukum dalam Al-Qur’an, Jakarta: Penamadani, 2005,.
Ursula Goodenough, Genetics, Third Edition, alih bahasa  Soenartono adisoemarto, Jakarta: Erlangga, 1988.
Wildan Yatim, Kamus Biologi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1999.
"Asam Deoksiribonukleat, "http://id.wikipedia.org/wiki/Asam_Deoksiribonukleat, akses 25 Desember 2015.
"Mengungkap fakta dengan DNA", http: //www.kompas.com/kesehatan/index.htm. Akses 25 Desember 2015.
http://www.eijkman.go.id/Layanan/Identifikasi
Jawa Pos, Edisi Rabu 30 Juli 2008.
Kedaulatan Rakyat, Edisi 15 Agustus 2008.
0 comments
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. EKSPLORIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger