Jangan di Klik

Featured Post Today
print this page
Latest Post

Ketika Pondok Pesantren Mengelola Perguruan Tinggi

Ketika Pondok Pesantren Mengelola Perguruan Tinggi
Moh. Dliya’ul Chaq, M. HI.

A.  Transformasi Kelembagaan Pesantren
Mayoritas pesantren dalam melakukan apapun selalu didasarkan pada kekuatan instrinsik, yaitu niat para pelakunya. Dalam tradisi pesantren, niat harus benar-benar ditata, agar semua berhasil dijalankan dengan benar. Bahkan kualitas hasil pendidikkan, justru yang berpengaruh adalah pada aspek niat itu. Bisa jadi beberapa aspek belum mencukupi, asalkan dilakukan dengan niat yang lurus, benar dan kokoh, masih dipercaya akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat. Akan tetapi sebaliknya, jika niatnya tidak lurus dan tidak kokoh, sekalipun semua aspek yang terkait dengan kegiatan itu terpenuhi, maka hasilnya tidak akan memuaskan.
Mahasiswa perguruan tinggi di pesantren jika berhasil menjadikan nilai-nilai pesantren sebagai basis pengembangan keilmuannya, maka akan bisa membangun tradisi keilmuan yang kuat. Nilai-nilai pesantren itu misalnya kebiasaan menghargai ulama atau ilmuwan, mencintai ilmu lebih dari sebatas ijazah, memiliki motivasi transcendent dalam mengembangkan ilmu, ikhlas, bersungguh-sungguh, berani berkorban, menderita, dan bahkan beresiko untuk meraih tujuan, kesederhanaan, kebersamaan dan lain-lain.
Di luar pesantren, telah banyak kampus yang memiliki sarana prasarana yang lengkap, mewah, manajerialnya sangat bagus dan bahkan lulusannya diakui dunia dalam hal kecendekiawananya. Namun saat ini telah terjadi kegelisahan tentang turunnya kualitas pendidikan karena adanya semangat yang lebih mengutamakan formalitas. Pergaulan bebas, kebobrokan moral dan kehancuran ideologi telah banyak dialami mahasiswa, termasuk mahasiswa alumni pesantren yang melanjutkan pendidikan tinggi di kampus yang berbasis non pesantren.
Oleh karenanya, integrasi antara pesantren dengan formalitas pendidikan merupakan salah satu cara mengatasi masalah pendidikan saat ini. Pesantren sudah saatnya untuk merubah paradigma lama dalam mengelola manajemen pendidikan menuju paradigma manajemen pendidikan modern dengan tetap mempertahankan nilai-nilai luhur pesantren, sebab formalitas merupakan sebuah keniscayaan era modern. Sebuah pilihan tepat jika pesantren mendirikan perguruan tinggi, dan juga pilahn yang sangat tepat jika santri memilih lanjut studi di perguruan tinggi berbasis pesantren.
Hal penting terkait upaya integrasi pesantren dengan pendidikan formal, utamanya perguruan tinggi adalah adanya perubahan pola pikir santri yang klasik dan tidak relevan di zaman sekarang ini seperti paham bahwa “ikhlas itu tak boleh untung”, “mencari uang dapat menghilangkan qana’ah dan ikhlas” atau perasaan inferior santri yang cenderung minder melakukan hal-hal besar di luar sana. Pola fikir seperti ini jelas salah sebab ikhlas adalah melakukan segala sesuatdu dengan tujuan Allah (akhirat). Selain itu, ajaran Islam yang mementingkan kemanfaatan bagi sesama (anfa’uhum linnas) akan terkendala.
Upaya integrasi pesantren dengan pendidikan formal juga harus didukung kemandirian lembaga. Bagaimanapun juga, lembaga swasta, termasuk pesantren, tegolong lembaga swadaya masyarakat sehingga perkembangan infrastruktur tidak melaju cepat sebagaimana lembaga negeri dengan sumber dana yang jelas. Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang netral juga tidak mungkin bergantung pada pihak ketiga yang berkepentingan. Upaya untuk membangun lembaga pesantren yang mandiri dari sisi pendanaan merupakan keniscayaan. Perguruan tinggi, pesantren, ataupun lembaga pendidikan lainnya yang tidak memiliki kemandirian dan kekuatan dalam hal pendanaan lambat laun akan mengelami kemerosotan sebab paradigm masyarakat yang mulai menunjuk kelengkapan sarana parasarana dan infrastruktur serta manajemen yang baik sebagai indicator keberhasilan lembaga.
Oleh karena itu, kekuatan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang telah berhasil mencetak kader-kader bangsa harus dimanfaatkan dengan cerdas. Perubahan pola pikir lama menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur pesantren selama tujuan utamanya adalah tetap mencetak ulama’ yang akademis atau akademisi yang ulama’.

B.  Bentuk Ideal Perguruan Tinggi di Pesantren
a.    Fokus Kajian Keilmuan Ideal
Transformasi kelembagaan pesantren mulai awal hingga perkembangan terakhir ini, merupakan reaksi terhadap berbagai tuntutan yang selalu berkembang dan berubah. Banyak pesantren yang telah memiliki lembaga pendidikan formal sejak pendidikan anak usia dini sampai pendidikan tinggi. Semua itu adalah tanggapan / reaksi terhadap tuntutan perubahan.
Pesantren memiliki peran penting dalam membangun dan memperjuangkan NKRI. Indonesia dibangun dan diperjuangkan oleh kekuatan ulama. Kekuatan Indonesia terletak pada kohesifitas kuat antara para ulama dan santri. Kepatuhan santri dengan ulama, dan kooperatifnya ulama dengan penguasa membuat bangsa ini sulit di ombang-ambing oleh kekuatan asing. Bagaimanapun pesantren telah mewarnai pendidikan bangsa ini.
Pendidikan akhlak (moral) dan agama merupakan focus utama pesantren dalam mencetak kader-kader bangsa yang berkarakter. Banyak juga pesantren yang telah mencoba untuk andil dalam pembangunan bangsa dengan mengintegrasikan pendidikan agama dan pendidikan umum (non agama). Namun demikian, muncul kekhawatiran akan pudarnya nilai dan fokus utama pendidikan di pesantren sebab realita yang telah terjadi. UII mislanya, keterkaitan dengan pesantren telah memudar. Pesantren mahasiswa di UIN ataupun IAIN sampai saat ini belum mampu menunjukkan keberhasilannya dalam mencetak “santrinya” yang hebat dalam membaca kitab kuning, memiliki karakter santri salaf, dll.
Mereka (UII, UIN, IAIN) bahkan dapat diaggap adalah gagal dalam melakukan integrasi ilmu agama dan ilmu umum walaupun telah ditunjang infrastruktur yang lengkap dan memadai. Apalagi jika seandainya ada pesantren yang mencoba untuk mengintergrasikannya, maka sangat sulit diterima secara logis. Bahkan terkesan memaksakan. Hal inilah menjadikan mayoritas lembaga pendidikan formal di pesantren mulai tingkad PAUD sampai dengan pendidikan tinggi terkesan sebagai “makmum”. Sebenarnya tidak ada yang salah mengingat tujuannya mulia, namun pemaksaan integrasi keilmuan yang demikian malah akan melemahkan lembaga pesantren.
Kekuatan yang dimiliki pesantren seharusnya dijadikan modal utama untuk dikembangkan, bukan malah dialih jalurkan. Artinya, pesantren yang memiliki kekuatan di bidang pendidikan akhlak, pendidikan agama (akidah dan syariah) dan penguasaan kitab kuning (kitab turats) seharusnya dijadikan modal utama pengembangan. Transformasi kelembagaan niscaya tetap dilakukan dengan tetap focus pada pengembangan pendidikan yang menjadi “wilayah tugas” pesantren, yakni pengembangan keilmuan agama Islam.
Maka menurut penulis, focus kajian / konsentrasi utama keilmuan lembaga pendidikan tinggi di Pesantren yang paling baik adalah kajian keilmuan agama Islam, bukan keilmuan umum. Biarlah keilmuan umum menjadi “wilayah tugas” mereka yang memiliki basic keilmuan non pesantren. Bahkan mereka lebih prosesional dalam mengelola lembaga tersebut.

b.    Manajemen Lembaga Pendidikan Formal di pesantren yang Ideal
Adalah keniscayaan bahwa perubahan pola pikir SDM pesantren yang klasik dan tidak relevan di zaman sekarang ini seperti paham bahwa “ikhlas itu tak boleh untung dan tidak boleh mendapatkan banyak”, “mencari uang dapat menghilangkan qana’ah dan ikhlas” atau perasaan inferior santri yang cenderung minder melakukan hal-hal besar di luar sana. Perubahan pola pikir ini akan berdampak pada perubahan manajerial dan finansial di pesantren.
Kekuatan manajerial dan kekuatan finansial saat ini menjadi kekuatan penting untuk meraih perubahan dan perkembangan. Namun banyak pesantren yang belum memiliki kekuatan tersebut sehingga transformasi kelemabgaan yang dilakukan terkesan jalan di tempat.
Upaya manajerial untuk menjamin mutu pendidikan harus dilakukan oleh perguruan tinggi di pesantren. Adanya lembaga penjamin mutu menjadi salah satu upaya untuk mengawal mutu pendidikan pesantren. The Faunding
Layanan cepat berbasis jaringan luas hingga mudah diakses juga harus dilakukan oleh perguruan tinggi berbasis pesantren sebab memudahkan SDM dalam hal pelayanan akan memperbanyak waktu belajar. Mengingat banyak sekali mahasiswa yang terkendala pelayanan sehingga menyurutkan konsentrasi belajar. Selain itu, penilaian dan rekam jejak lembaga tersebut dapat langsung diinformasikan terhadap masyarakat.
Ketersediaan sarana prasarana juga menjadi keharusan bagi perguruan tinggi di pesantren mengingat tujuan dari pendirian perguruan tinggi di pesantren adalah mengembangkan keilmuan yang telah ada. Maka dukungan sarpras adalah wajib bagi perguruan tinggi di pesantren. “Belajar di manapun dapat dilaksanakan” memang dapat dibenarkan jika lembaga memiliki tenaga potensial dan inovatif. Namun faktanya, SDM saat ini masih sangat lemah untuk melakukan inovasi. Selain itu, paradigm masyarakat menjadikan ketersediaan sarpras sebagai indicator kesuksesan sebuah lembaga. Jika tidak menampung hal itu, maka lambat laun akan ditinggalkan oleh masyarakat. Mungkin masih ada masyarakat yang percaya, tetapi masyarakat yang mungkin “terpaksa” masuk ke dalam situ karena berbagai alasan. Jika hanya “masyarakat terpaksa” yang masuk ke dalam situ, maka kecil kemungkinan alumninya akan melakukan perubahan untuk masyarakat ketika lulus.
Namun semua upaya tersebut tidak akan mungkin terealisasi jika tidak didukung dengan kekuatan finansial yang mandiri. Sangat mungkin perguruan tinggi berbasis pesantren dapat melaksanakan upaya pengembangan di atas tanpa didukung kekuatan finansial, namun perjalanannya akan butuh waktu yang lama sementara masyarakat saat ini membutuhkan lembaga yang dinilai “sudah jadi”. Oleh sebab itu, perguruan tinggi di pesantren haruslah memiliki badan usaha yang mampu menopang finasial kampus sehingga kampus akan bergerak bebas dan cepat dalam melakukan pengembangannnya.
Perguruan tinggi yang mampu memiliki kekuatan di atas dengan tetap mempertahankan nilai-nilai luhur pesantren pasti akan berkembang pesat dan mampu duduk bersanding bahkan di atas universitas Havard di Amerika yang mulanya adalah pesantren bagi pendeta. Wallahu A’lam Bisshowab.
0 comments

Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh

Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Disadur dari Kitab Miftahul Wushul Karya KH. Moh. Djamaludddin Ahmad Jombang


أصول الفقه مركّب من اسمين مفردين وهما أصول والفقه. والمراد بالمفرد هنا مفرد مقابل لمركّب لا مقابل لتثنية وجمع.
وأصول جمع من أصل، وهو لغة ما بني عليه غيره، ومقابله الفرع وهو لغة    ما ينبني على غيره، والأصل إصطلاحا يطلق على شيئين، وهما الدليل والقاعدة الكلية.
فالأول كقولك "ما أصل وجوب الصّلاة ؟" أى ما دليله ؟ أصله الكتاب، قوله تعالى{ أَقِيْـــــمُوا الصَّــــلاَةَ } [النور : 24/56].
والثانى كقولهم "جواز أكل الميتة للمضطرّ مخالف للأصل" أى مخالف للقاعدة الكليّة وهي" كُلُّ مَيْتَةٍ حَرَامٌ ".
والفقه لغة الفهم، من قولهم" فقهت كلامك" أى فهمته. واصطلاحا علم كل حكم شرعيّ عمليّ طريقه الإجتهاد، كالعلم بأن النية فى الوضوء واجبة ونحو ذلك من المسائل الإجتهادية، بخلاف العلم بالأحكام الشرعية الذى طريقه ليس بالإجتهاد، كالعلم بأن الزنا محرم والصلوات الخمس واجبة ونحو ذلك من المسـائل القطعيـة فلا يسمى العلم بما ذكر فقها.
وأصول الفقه إصطلاحا أدلة الفقه الإجمالية وطرق استفادة جزئياتها وحال مستفيدها. ومثال الأدلة الإجمالية كالأمر للوجوب حقيقة والنهى للتحريم كذلك، ومطلق فعل النبى صلّى الله عليه وسلّم ومطلق الإجماع ومطلق القياس حجج.ومثـال طرق استفادة جزئيا تها وحال مستفيدها سـيأتى فى بحثهما إن شاء الله تعالى.
وواضع أصول الفقه إمامنا الأعظم محمد بن إدريس الشافعى رضى الله عنهما.
وموضوعه راجع إلى إثبات الأدلة للأحكام وثبوت الأحكام بالأدلة، كإثبات قوله تعالى{ وَأتُوْا الزَّكَاةَ } [النور : 24/56] لوجوبها وثبوت وجوبها به.
واستمداده علم الكلام والعربية والأحكام.
وفائدته العلم بأحكام الله تعالى والترقى عن خضيض التقليد إذا استعمل فيما وضع له من استنباط الفـروع من الأصـول وهو وظيفة المجتهـدين، ورد الفرع إلى الأصل وهو وظيفة المتبعين.
وفضله فوقانه من غيره من العلوم من حيث كونه جامعا لأكثر الفنون وابتناء الفقه عليه.
ونسبته للعلوم مباينته لها.
وحكمه الجواز أى فرض عين على المنفرد وفرض كفاية على غيره.
ومسائله العلم بأن الأمر للوجوب حقيقة والنهى للتحريم كذلك.
وهذه هى مبادئ أصول الفقه العشرة لأن لكل فن عشرة مبادئ كما قال الدمنهورى :
إِنَّ مَبَـــــــادِى كُــلِّ فَـــــنٍّ عَشْـــــرَةْ *      َالْحَـــــــدُّ وَالْمَوْضُـــــوْعُ ثُـــمَّ ثَمْـــــــرَةْ
وَفَضْــــــلُهُ وَنِسْــــــبَةٌ وَاْلوَاضِـــــــعُ *      وَاْلإِسْمُ اْلإِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّـــارِعِ
مَسَــائِلٌ وَاْلبَعْـضُ بِالْبَعْـضِ اكـْتَفَى   *      وَمَــنْ دَرَى الْجَمِــــيْعَ حََازَ الشَّــرَفَا



0 comments

KAIDAH FIQH التَّابِعُ تَابِعٌ (Uji Aplikasi Kaidah Dalam Masalah Praktek Jual Beli Pohon Tanpa Tanah dan Penanggung Jawab Bencana Lumpur Lapindo)

KAIDAH FIQH
التَّابِعُ تَابِعٌ
(Uji Aplikasi Kaidah Dalam Masalah Praktek Jual Beli Pohon Tanpa Tanah dan Penanggung Jawab Bencana Lumpur Lapindo)
Oleh: Moh. Dliya'ul Chaq
artikel telah ditampilkan oleh penulis yang sama di http://fiqhrealitas.blogspot.com/2012/04/kaidah-fiqh-pengikut-harus-mengikuti.html


A. Pendahuluan
Formulasi fiqh yang telah terkodifikasi pada era klasik merupakan hasil komunikasi antara teks wahyu dengan keadaan yang melingkupi mujtahid pada masa itu, oleh karena itu sangat mungkin jika materi fiqh klasik dinilai tidak sesuai dengan kondisi kekinian. Namun pendekatan fiqh dengan adanya komunikasi antara teks dengan keadaan menjadikan fiqh bersifat reseptif, humanis dan aplikatif. Pendekatan fiqh selama ini sangat beragam, diantaranya adalah melalui pendekatan us}u>l al-fiqh dan kaidah fiqh. Kedua pendekatan tersebut dinilai masih mampu merumuskan fiqh yang sesuai dengan kondisi kekinian karena melalui pendekatan deduktif dan induktif.
Pendekatan fiqh yang bersifat induktif dirasa lebih mampu menyelesaikan problematika sosial kekinian dengan meciptakan rumusan fiqh yang aplikatif, bukan normatif. Pendekatan semacam ini dapat terwakili oleh pendekatan kaidah fiqh, mengingat kaidah fiqh merupakan kesimpulan esensi wahyu yang mengadung maqa>s}id al-shar’ yang terumuskan melalui istiqra>’.[1]
Dengan asumsi di atas, makalah ini mencoba dengan pendekatan kaidah fiqh التَّابِعُ تَابِعٌ untuk menyelesaikan permasalahan:
1.    Jual beli pohon (yang menancap di tanah, bukan bibit pohon) tanpa tanahnya yang biasa dilakukan di masyarakat.
2.    Lumpur Lapindo di Sidoarjo mengenai siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas bencana tersebut mengingat bencana itu telah merenggut sandang, pangan dan papan mayarakat sekitar.

B. Dasar Kaidah
Dari beberapa literature klasik tentang kaidah التَّابِعُ تَابِعٌ, tidak ditemukan nas} al-Qur’an maupun hadith yang secara jelas dijadikan sebagai dasar kaidah ini. Namun ulama’ kontemporer mencoba mencarikan teks nas} wahyu yang memiliki esensi yang sama dengan kaidah ini yang dapat dijadikan dasar kaidah. Abd al-Lat}i>f ibnu Muhammad al-Hasan dalam tulisannya yang berjudul Dira>sa>t fi al-Shari>’ah wa al-Aqi>dah min al-Qawa>’id al-Fiqhiyyah dalam majalah al-Baya>n mencoba untuk memberikan teks nas} yang dapat dijadikan dasar kaidah ini.[2] Menurutnya, kaidah ini berdasar pada hadith:
حدثنا عبد الله بن يوسف أخبرنا مالك عن نافع عن عبد الله ابن عمر رضي الله عنهما : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن بيع حبل الحبلة وكان بيعا يتبايعه أهل الجاهلية وكان الرجل يبتاع الجزور إلى أن تنتج الناقة ثم تنتج التي في بطنها[3]

Pada dasarnya kaidah ini tanpa didasarkan pada nas} telah dapat difahami akal bahwa sesuatu yang mengikuti merupakan kesatuan dari yang diikuti, oleh karenanya tidak patut berdiri sendiri dari segi hukumnya.
Selain itu, jika dilihat dari sifat aghlabiyyah dalam kaidah fiqh yang terbentuk dari istiqra’ atas kesamaan pelaksanaan fiqh aghlabiyyah yang telah ada,[4] maka hal ini menunjukan bahwa dasar hukum pelaksanaan fiqh tersebut (khususnya mengenai furu’ kaidah ini) dapat dijadikan dasar kaidah ini.

C. Makna Ijma>li  dan Kaidah Turunan
Secara sederhana makna kaidah التَّابِعُ تَابِعٌ adalah segala sesuatu yang berstatus sebagai pengikut (ta>bi’) secara hukum harus mengikuti pada sesuatu yang diikuti (matbu>’).
Mengenai makna yang dikehendaki dalam kaidah ini tentang sesuatu yang mengikuti (ta>bi’), perlu kiranya identifikasi sesuatu yang dianggap sebagai ta>bi’:
a.    Menurut al-Zarqa>, ta>bi’ merupakan sifat dan bagian (juz’) dari matbu>’ yang tidak dapat dipisahkan.[5]
b.    Menurut al-Zarkashi, ta>bi’ diidentifikasi sebagai sesuatu yang sambung (ittas}a>l) yang sangat sulit untuk dipisahkan dengan matbu>’.[6]
Dengan demikian, makna yang dikehendaki mengenai ta>bi’ adalah sesuatu yang tersambung dan menjadi bagian dengan sesuatu yang diikuti dan sulit untuk dipisahkan. Misalnya, janin yang ada dalam kandungan merupakan sesuatu yang tersambung dan menjadi bagian dari induknya. Oleh karenanya hukum penyembelihan janin (hewan) yang masih dalam kandungan mengikuti hukum penyembelihan induknya.[7] Begitu juga pohon merupakan sesuatu yang tersambung dan menjadi bagian dari tanah.[8] Menurut al-Zarkashi, ta>bi’ dapat diidentifikasi sebagai sesuatu terpisah (infis{a>l) dengan matbu>’, tetapi keterpisahan tersebut tidak menghilangkan kriteria ittis{a<l yang yang telah menjadi identitasnya.[9] Misalnya, hewan piaraan dan harta yang dimiliki seseorang secara lahiriah terpisah dengan pemiliknya, namun keterpisahan lahiriyah tersebut tidak menghilangkan ketersambungan akibat hak kepemilikan yang menjadi identitasnya, sehingga hukum hewan piaraan dan harta tersebut hukumnya mengikuti pemiliknya.
Dari identifikasi dan penjelasan di atas, maka ta>bi’ merupakan sesuatu yang menjadi bagian atau akibat yang ditimbulkan sehingga sangat wajar jika ta>bi’ tidak dapat berdiri sendiri,[10] atau memiliki ketetapan hukum tersendiri yang tidak terikat dan tidak terkait dengan hukum sesuatu yang diikuti.[11] Makna tersebut berimplikasi pada kemunculan kaidah turunan yang ada:

1.    Kaidah (التَّابِعُ أَنَّهُ لَا يُفْرَدُ بِالْحُكْمِ)[12]
Sesuatu yang mengikuti tidak dapat berdiri sendiri secara hukum (tidak dapat memiliki hukum tersendiri).[13] Kaidah ini disebutkan oleh Ibnu Nujaym dan al-Suyut}i> dan al-Subki>. Namun al-Zarqa> memberikan redaksi tambahan “التابع لا يفرد بالحكم ما لم يصر مقصوداً”.[14] Artinya, sesuatu yang mengikuti tidak dapat memiliki hukum sendiri selama tidak menjadi tujuan. Pada dasarnya tidak terjadi perbedaan sekalipun terdapat tambahan. Terdapat redaksi lain mengenai kaidah ini dengan pengertian yang sama, yakni يثبت تبعا ما لا يثبت استقلالا. (sesuatu yang tetap karena menjadi pengikut, maka tidak dapat ditetapkan secara mandiri).[15] Selain itu dalam al-Majallah al-‘Adliyyah pasal 48 beserta kitab sharahnya terdapat kaidah senada dengan redaksi yang berbeda, yakni “التابع لا يقرر بالحكم” (Perkara yang mengikuti tidak dapat ditetapkan hukumnya [secara mandiri]).[16] Berbagai redaksi yang berbeda tersebut pada dasarnya memiliki satu makna yang dikehendaki, yakni sesuatu yang diidentifikasi sebagai pengikut (sesuatu yang mengikuti) tidak dapat memiliki ketetapan hukum tersendiri yang tidak terikat dan tidak terkait dengan hukum sesuatu yang diikuti.
Kaidah ini telah banyak diaplikasikan dalam berbagai ketentuan fiqh, diantaranya tentang masyarakat dan pemimpinnya di mana masyarakat tidak dapat menentukan hukum tanpa persetujuan pemimpin, oleh karenanya menurut Imam al-Rafi’i perusakan perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat kafir ataupun muslim tanpa sepengatahuan pemimpinnya tidak dianggap sah dan tidak memiliki status hukum karena masyarakat tergolong ta>bi’ yang tidak dapat berdiri sendiri.[17] Namun demikian, kaidah ini memiliki Eksepsi (Mustathnaya>t) dalam penerapannya, diantaranya tentang hak waris anak dalam kandungan yang seharusnya masih mengikuti ibunya, tetapi jika dinilai bahwa sang anak dimungkinkan akan lahir ia maka ditetapkan berhak memiliki bagian harta waris jika pada saat itu sang ayah meninggal.[18]
2.    Kaidah “من ملك شيئاً ملك ما هو من ضروراته”
Kaidah ini ditemukan dalam al-Majallah al-‘Adliyyah dan kaidah susunan al-Zarqa. Maksud dari kaidah adalah barang siapa memiliki sesuatu maka ia berarti memiliki apa yang menjadi hubungannya dari sesuatu itu.[19] Berdasarkan kaidah inilah Riyad{ bin Mans}u>r al-Khulayfi  dalam karyanya menyatakan bahwa kaidah ini senada dengan kaidah[20]:
والحريم له ما هو حريم له
“Suatu batas hukumnya sama dengan sesuatu yang dibatasi”
والرضا بالشيء رضا بما يتولد منه .
“Rela dengan sesuatu berarti rela dengan apa yang timbul dari sesuatu itu”
Aplikasi kaidah ini misalnya, hukum membeli rumah berarti membeli jalan (halaman yang dijadikan jalan) menuju rumah tersebut.[21] Adapun Eksepsi (Mustathnaya>t) kaidah ini adalah ketetapan mengenai seorang wakil untuk membeli sesuatu, kemudian harta yang dibeli itu rusak di tangan wakil maka wakil harus menanggungnya, karena sekalipun wakil merupakan ta>bi’, tetapi ta>bi’ yang dikehendaki adalah ta>bi’ dari matbu>’ berupa pembelian saja.[22] Selain dari contoh pengecualian ini, tidak ditemukan contoh lain.
3.    Kaidah “التَّابِعُ يَسْقُطُ بِسُقُوطِ الْمَتْبُوعِ”
Makna dari kaidah di atas adalah sesuatu yang mengikuti dinyatakan gugur dengan gugurnya sesuaatu yang diikuti.[23] Semua ulama’ terlihat sepakat dalam penggunaan kaidah ini sekalipun terdapat redaksi yang berbeda dengan pengertian yang sama, diantaranya menurut al-Zarqa “إذا سقط الأصل سقط الفرع”.[24] Juga terdapat redaksi lain yang semakna, yakni “الفرع يسقط إذا سقط الأصل”.[25] Juga terdapat redaksi kaidah senada dalam al-Majallah al-‘Adliyyah dan Sharahnya, yakni “إذا بطل شيء بطل ما في ضمنه”.[26] Dan juga kaidah “اذا بطل المتضمِّن بطل المتضمَّن”.[27] Aplikasi kaidah ini sangat banyak dalam literature fiqh yang ada, di antaranya hukum barang yang menjadi jaminan hutang merupakan ta>bi’ dari hutang, oleh karenanya jika si pemberi hutang merelakan hutang itu, maka jaminan tersebut ikut gugur dan harus dikembalikan pada orang yang hutang.[28] Sebagaimana kaidah pada umumnya, kaidah ini juga memiliki Eksepsi (Mustathnaya>t), di antaranya ketika kesepakatan aman (damai) antara muslim dengan non muslim terjadi, maka wanita dan anak kecil merupakan ta>bi’ dari laki-laki sebagai pelaku akad aman. Namun jika ternyata kesepakatan itu rusak, wanita dan anak kecil tetap harus dilindungi.[29] Dari eksepsi yang ada, terlihat bahwa eksepsi tersebut merupakan hukum yang telah ditentukan oleh nas} hadith yang s}arih, sehingga bisa dikatakan bahwa status ta>bi’ dalam contoh eksepsi tersebut merupakan ta>bi’ yang telah memiliki tujuan tersendiri. Dan hal ini terkait dengan kaidah يُغْتَفَرُ فِي التَّوَابِعِ مَا لَا يُغْتَفَرُ فِي غَيْرِهَا dan kaidah يُغْتَفَرُ فِي الشَّيْءِ ضِمْنًا مَا لَا يُغْتَفَرُ قَصْدًا.
4.    Kaidah “يُغْتَفَرُ فِي التَّوَابِعِ مَا لَا يُغْتَفَرُ فِي غَيْرِهَا”
Makna kaidah adalah sesuatu yang ditolelir pada ta>bi’, tidak berlaku pada selain ta>bi’ (matbu>’).[30] Terdapat kaidah yang senada dengan kaidah ini, yakni “يُغْتَفَرُ فِي الشَّيْءِ ضِمْنًا مَا لَا يُغْتَفَرُ قَصْدًا”.[31] Al-Suyu>t{i> menambahkan kaidah yang senada berupa kaidah “يغتفر في الثواني ما لا يغتفر في الأوائل” dan “أوائل العقود تؤكد بما لا يؤكد به أواخرها”.al-Suyu>t}i> menilai bahwa kaidah yang paling umum digunakan adalah kaidah “يُغْتَفَرُ فِي التَّوَابِعِ مَا لَا يُغْتَفَرُ فِي غَيْرِهَا”.[32] Menurut Muhammad S{idqi> ibnu Ahmad al-Barnu selain kaidah diatas terdapat satu lagi kaidah yang senada, yakni “قد يثبت شيء ضمنا وحكما ولا يثبت قصدا”. Menurutnya, kaidah-kaidah di atas berpangkal pada kaidah al-Karkhi> yang berbunyi “الأصل أنه قد يثبت الشيء تبعا وحكما وإن كان يبطل قصدا”.[33]
Aplikasi dari kaidah ini sebagaimana contoh eksepsi dari kaidah التَّابِعُ يَسْقُطُ بِسُقُوطِ الْمَتْبُوعِ dan juga dalam ketentuan hukum jika dalam keadaan ihra>m seseorang dilarang untuk menikah, namun jika sebatas ruju>’ maka hukumnya boleh karena ruju>’.[34] Oleh karena kaidah ini merupakan eksepsi kaidah lain, maka tidak ditemukan eksepsi dalam kaidah ini.
5.    Kaidah “التَّابِعُ لَا يَتَقَدَّمُ عَلَى الْمَتْبُوعِ”
Makna kaidah adalah sesuatu yang mengikuti tidak boleh mendahului sesuatu yang diikuti.[35] Kaidah ini menandaskan bahwa yang menjadi panutan senantiasa harus didahulukan dan diprioritaskan, sedangkan pengikut harus harus di setelahnya. Aplikasi kaidah ini sangat banyak dalam refrensi fiqh yang ada, di antaranya hukum jual beli dengan syarat gadai diperbolehkan dengan syarat dalam pengucapan akad (transaksi) harus mendahulukan lafadz jual beli dan mengakhirkan lafadz gadai, karena pensyaratan berupa gadai merupakan ta>bi’ dari bay’.[36] Dalam penelusuran sementara, tidak ditemukan eksepsi kaidah ini.
6.    Kaidah “الساقط لا يعود”
Makna kaidah ini adalah bahwa jika seseorang menggugurkan hak-nya maka hak tersebut beserta sesuatu yang mengikuti hak tersebut juga gugur dan tidak dapat dikembalikan lagi.[37] Ima>d Ali jum’ah memberikan tambahan redaksi pada kaidah ini, menjadi “الساقط لا يعود كما أن المعدوم لا يعود”[38] Aplikasi kaidah ini diantaranya, jika seseorang telah membebaskan hutang orang lain, maka ia tidak dapat menarik kembali pembebasan tersebut beserta sesuatu yang mengikutinya seperti melakukan penagihan dan penuntutan.[39] Dan mengenai eksepsi tidak ditemukan dalam kaidah ini.
7.    Kaidah “التَّابِعُ لاَ يَكُونُ لَهُ تَابِعٌ”
Makna kaidah ini bahwa sesuatu yang mengikuti tidak memiliki pengikut. Artinya bahwa sesuatu yang menjadi pengikut tidak dapat dijadikan sebagai sesuatu yang diikuti. Kaidah ini hanya ditemukan dalam karya al-Zarkashi.[40] Aplikasi kaidah ini diantaranya, melukai jari terkena hukum diyat. Diyat jari dengan diyat telapak tangan berbeda kadarnya, oleh karenanya melukai jari bukan berarti melukai telapak tangan secara keseluruhan.[41] Eksepsi dari kaidah ini diantaranya, seorang wakil dapat mewakilkan pada orang lain, maka wakil yang pada dasarnya merupakan ta>bi’ dari muwakkil memiliki hak untuk mewakilkan kembali, sehhingga wakil (ta>bi’) memiliki ta>bi’ yang lain.[42]
8.    Kaidah “إذا بطل الأصل يصار إلى البدل”
Maksud akidah ini adalah sesuatu yang menjadi kewajiban (as}al) jika batal terlaksana maka harus dipenuhi gantinya. As}al yang dimaksud adalah suatu kewajiban, sedangkan batal maksudnya adalah kesulitan memenuhi karena ada alasan.[43] Analisa yang teramati mengenai penjelasan penggabungan kaidah ini sebagai kaidah turunan adalah karena as}al di sini dinilai sebagai matbu>’, sedangkan badal dinilai sebagai ta>bi’, sehingga ta>bi’ disini dapat menempati posisi matbu>’. Aplikasi kaidah diantaranya, jika suatu akad ija>rah (sewa menyewa) dilakukan dengan jangka waktu satu bulan, maka perhitungan sebulan seharusnya dilakukan dengan melihat hilal. Namun jika ternyata sulit dilakukan maka sebulan diganti dengan 30 hari sebagaimana umumnya.[44]

D. Makna Keseluruhan Kaidah
Pengertian pengikut (ta>bi’) dalam kaidah adalah bagian sesuatu yang tersambung dan sulit untuk dipisahkan dengan sesuatu tersebut atau akibat yang ditimbulkan dari sesuatu. Analisa yang teramati sehubungan dengan kaidah ta>bi’ ini, bahwa kaidah pokok dan kaidah turunan memiliki keterkaitan erat dalam menentukan sebuah hukum, oleh karnanya perlu kiranya perumusan makna secara menyeluruh mengenai kaidah التَّابِعُ تَابِعٌ dan berbagai kaidah turunannya, agar tidak terjebak dalam pemahaman secara parsial.
Rumusan makna keseluruhan adalah segala sesuatu yang berstatus sebagai pengikut (ta>bi’) secara hukum harus mengikuti pada sesuatu yang diikuti (matbu>’). Oleh karenanya, ta>bi’ tidak dapat memiliki ketetapan hukum tersendiri dari hukum sesuatu yang diikuti (التَّابِعُ أَنَّهُ لَا يُفْرَدُ بِالْحُكْمِ), sehingga jika seseorang memiliki sesuatu maka berarti ia bertanggung jawab atas apa yang berhubungan (akibat) dengan sesuatu itu (من ملك شيئاً ملك ما هو من ضروراته) dan jika sesuatu yang diikuti dinyatakan gugur maka pengikut juga dinyatakan gugur (التَّابِعُ يَسْقُطُ بِسُقُوطِ الْمَتْبُوعِ), kecuali dalam hal ta>bi’ teridentifikasi memiliki dasar nas} wahyu tersendiri sehingga ta>bi’ merupakan hukum yang berdiri sendiri dan menyatakan perbedaan dengan kaidah di atas, maka ta>bi’ tidak mengikuti pada matbu>’ (يُغْتَفَرُ فِي الشَّيْءِ ضِمْنًا مَا لَا يُغْتَفَرُ قَصْدًا). Makna keseluruhan kaidah di atas memiliki imlpikasi etis, yakni:
a.    bahwa sesuatu diikuti (matbu>’) harus didahulukan/diprioritaskan (التَّابِعُ لَا يَتَقَدَّمُ عَلَى الْمَتْبُوعِ)
b.    bahwa ta>bi’ tidak boleh memiliki pengikut lainnya (التَّابِعُ لاَ يَكُونُ لَهُ تَابِعٌ) agar tidak terjadi dualisme matbu>’.
c.    bahwa sesuatu yang telah digugurkan baik matbu>’ maupun ta>bi’ tidak dapat ditarik kembali (الساقط لا يعود) karena keharaman untuk menarik apa yang telah diberikan.
d.    bahwa ta>bi’ dapat mengganti/menempati posisi matbu>’ jika matbu>’ sulit untuk ditempatkan/ditemukan (إذا بطل الأصل يصار إلى البدل).

E. Aplikasi Kaidah Dalam Masalah Jual Beli Pohon Tanpa Tanahnya
Dalam berbagai literatur yang ada, bahwa aplikasi kaidah di atas salah satunya mengenai permasalahan jual beli tanah yang di atasnya terdapat bangunan dan pepohonan. Tanah yang dibeli/dijual di mana di atas tanah itu terdapat pohon maupun bangunannya, maka segala yang berada di atas tanah tersebut mengikuti hukum tanah. Artinya bahwa pohon, bangunan, maupun tumbuh-tumbuhan yang lain ikut terbeli/terjual.[45] Alasan yang terungkap diantaranya menurut al-Zarqa, bahwa pohon, bangunan dan tumbuhan termasuk ta>bi’ karena merupakan bagian (juz’ atau sifat) dari tanah.[46]
Namun demikian, masyarakat saat ini melakukan praktek jual beli pohon (bukan bibit) tanpa tanahnya. Dan praktik ini ternyata menjadi fakta umum di lapangan. Kasus yang teramati adalah jual beli pohon mangga dan durian ketika masa panen.[47] Dalam praktiknya, berdasarkan wawancara dengan pelaku, bahwa pohon mangga atau durian dibeli/dijual dalam waktu tertentu (misalnya 1 tahun) dengan harga 2,5 juta tiap pohon (tahun 2010). Dalam masa itu pembeli berhak untuk memanen buah selama 1 tahun tersebut. Dan jika masa 1 tahun telah habis maka pohon kembali menjadi milik penjual. Alasan pembeli melakukan jual beli yang demikian adalah untuk mempermudah panen dan mempermudah perawatan pohon agar panen dapat mencapai hasil maksimal dengan keuntungan yang maksimal. Adapun alasan penjual adalah praktek semacam itu telah umum dan biasa dilakukan, dan harga yang telah disepakati telah dikalkulasi dengan hasil yang menurutnya setara dengan panen tanpa dijual.[48]
Pada dasarnya, praktek demikian teridentifikasi bertentangan dengan kaidah التَّابِعُ تَابِعٌ dan kaidah التَّابِعُ أَنَّهُ لَا يُفْرَدُ بِالْحُكْمِ karena pohon merupakan bagian (ta>bi’) dari tanah sehingga pohon tidak dapat berdiri sendiri hukumnya. Dan tujuan dari jual beli di atas adalah jual beli buahnya bukan pohonnya. Oleh karenanya praktek jual beli yang demikian dalam perspektif kaidah ini tergolong jual beli yang dilarang dan tidak sah.
Dari perspektif lain, bahwa praktek jual beli pohon tanpa tanah tersebut merupakan praktik jual beli yang mengandung unsur gharar (penipuan) karena ketidakjelasan mabi>’ (buah yang dijual) mengingat buah masih belum tumbuh atau sudah tumbuh walau masih belum matang. Hal ini dapat dilihat dalam hadith s}ahih riwayat Imam al-Bukha>ri> dan Muslim:
حَدَّثَنِى أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِى مَالِكٌ عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ[49]
Dalam hadith lain:
حدثنا عبد الله بن يوسف أخبرنا مالك عن نافع عن عبد الله ابن عمر رضي الله عنهما  : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن بيع الثمار حتى يبدو صلاحها نهى البائع والمبتاع[50]
Artinya bahwa jual beli buah durian atau mangga yang masih berada di pohon tergolong jual beli buah yang masih hijau yang masih berada di pohonnya. Larangan hadith karena terdapat spekulasi dalam praktek jual beli tersebut sehingga berkemungkinan besar salah satu pihak dirugikan. Oleh karenanya ulama’ shafi’iyyah memperbolehkan praktek jual beli tersebut dengan syarat harus diambil buahnya seketika untuk menghindari kekecewaan salah satu pihak.[51] Kekecawaan yang dimaksud adalah jika ternyata hasil panen melebihi harga jual maka berkemungkinan besar penjual kecewa. Begitu sebaliknya, jika ternyata hasil panen lebih sedikit dari harga jual pohon, maka pembeli pasti dirugikan.
Dengan demikian praktek jual beli pohon tanpa tanah merupakan praktik yang tidak sesuai dan dilarang. Namun demikian, jika dilihat dari perspektif kaidah dharu>rat dalam hal ha>jat dapat menempati posisi d}arurat (الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ ، عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً). Hanafiyyah mencontohkan aplikasi kaidah ini bahwa dalam kitab al-bughyah dijelaskan menghutangkan (istiqra>dl) dengan menarik laba (ribkh) diperbolehkan karena jika yang menghutangkan tergolong miskin yang membutuhkan.[52] Sedangkan shafi’iyah menggunakan istilah bay’ al-dayn bi al-dayn. Keduanya jelas tergolong riba yang diharamkan, namun dalam keadaan ha>jat yang memaksa maka diperbolehkan. Begitu juga hukum jual beli pesanan, ju’a>lah, dan transaksi sewa-menyewa yang kesemuanya dinyatakan boleh sekalipun jika praktek transaksi tersebut diqiyaskan dengan jual beli terlihat tidak sesuai karena mabi>’ tidak jelas namun telah menjadi kebutuhan (ha>jat) umum masyarakat yang akan kesulitan jika tidak melakukan praktek tersebut.[53] Maka jika menggunakan kesamaan ‘illat kebutuhan masyarakat umum yang telah melakukan praktek tersebut dan akan kesulitan jika tidak melakukan hal tersebut, maka jual beli pohon tanpa tanah berpeluang menjadi hukum boleh.

F.  Aplikasi Kaidah Dalam Masalah Lumpur Lapindo di Sidoarjo
Bencana lumpur Lapindo telah terjadi pada beberapa tahun yang lalu, namun samapi saat ini masyarakat masih melakukan demo-demo penuntutan ganti rugi. Bencana tersebut bermula dari penggalian tanah yang dilakukan oleh salah satu perusahaan milik Bakri Group dengan tujuan untuk mengambil minyak yang berada dikedalaman tanah tersebut. Akibat dari penggalian tersebut tanpa disangka-sangka muncul semburan lumpur yang kemudian merendam hampir satu kecamatan. Masyarakat yang rumah dan hartanya terendam menuntut ganti rugi. Mengingat efek yang ditimbulkan bencana tersebut sangat besar terhadap masyarakat, maka pemerintah turun tangan. Dan kemudian pemerintah sempat menyatakan bahwa bencana lumpur lapindo merupakan bencana nasional. Konsekwensi dari penetapan sebagai bencana nasional adalah pemberian ganti rugi akan dibebankan pada pemerintah. Namun pemerintah kemudian seakan membebankan ganti rugi tersebut kepada Bakri Group. Masyarakat mulai dibingingkan dengan keadaan, karena kepada siapa harus menuntut ganti rugi yang sampai detik ini masih ada masyarakat yang belum menerima ganti rugi dan hidup di penampungan.
Mencoba untuk menyikapi kasus lapindo dari perspektif kaidah fiqh التَّابِعُ تَابِعٌ maka pemilik tanah yang dalam hal ini adalah perusahaan Bakri Group adalah pihak yang harus bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat mengingat luapan lumpur merupakan ta>bi’ dari penggalian yang dilakukan. Dan jika mengikuti kaidah من ملك شيئاً ملك ما هو من ضروراته maka sudah sangat jelas bahwa pemilik perusahaan harus bertanggung jawab atas apa yang ditimbulkan dari perusahaan tersebut.
Adapun tentang ganti rugi seharusnya disesuaikan dengan kerugian yang diderita masyarakat. Misalnya, si fulan dirugikan karena kehilangan rumah dan halaman yang berada di depan rumah, lemari, dan perabot rumah tangga lainnya, maka seharusnya pihak perusahaan Bakri Group harus mengganti dengan bentuk yang sama. Namun jika dirasa sulit untuk mencari rumah dengan halaman serta perabot yang sama, maka sesuai dengan kaidah إذا بطل الأصل يصار إلى البدل, ganti rugi dapat digantikan dengan harta (uang, tanah atau rumah) senilai dengan rumah, halaman dan perabot yang menjadi korban lumpur.



G. Analisa
1.    Kaidah ini identik dengan kaidah kulliyyah karena dapat diterapkan pada semua bab fiqh. Sesuai dengan pengertian kaidah kulliiyah yang dapat diterapkan pada semua bab fiqh.[54] Mengingat metode perumusan kaidah fiqh bersifat istiqra’ pada penerapan fiqh yang sudah ada, ternyata ditemukan tentang ketidak sesuaian kaidah ini jika diterapkan pada beberapa masalah fiqh, maka kaidah ini dapat digolongkan pada kaidah aghlabiyyah. Kaidah aghlabiyyah dalam pengertiannya kaidah yang tidak mencakup keseluruhan masalah fiqh, namun mayoritas masalah fiqh dapat tercakup dalam kaidah ini sekalipun terdapat pengecualian. Oleh karenanya para ulama’ menggolongkannya sebagai kaidah kulliyah sughra>.
2.    Terdapat kaidah turunan yang bersumber dari pengecualian kaidah. Analisa yang teramati, ketika terjadi dua maksud yang berbeda dalam satu kaidah, maka kaidah tersebut identik dengan kaidah mukhtala>f. Hal ini malah dinilai dapat melemahkan kaidah induknya sendiri. Selain itu, perumusan kaidah seakan didsarkan pada mustathnaya>t yang jelas-jelas bertentangan dengan kaidah induk. Oleh karenanya pemakalah sengaja tidak memasukkannya dalam kaidah turunan. Adapun kaidah yang dimaksud adalah kaidah “قد يثبت الفرع مع عدم ثبوت الاصل”.[55] Kaidah secara jelas bertentangan dengan kaidah “التَّابِعُ يَسْقُطُ بِسُقُوطِ الْمَتْبُوعِ” dan merupakan bentuk pengecualian dari kaidah ini.
3.    Kidah ini identik dengan kaidah kuliiyah sejenis, yakni kaidah
والحريم له ما هو حريم له
“Suatu batas hukumnya sama dengan sesuatu yang dibatasi”
والرضا بالشيء رضا بما يتولد منه .
“Rela dengan sesuatu berarti rela dengan apa yang timbul dari sesuatu itu”
Oleh karenanya wajar jika kedua kaidah tersebut dinilai sebagai turunan kaidah “التَّابِعُ تَابِعٌ”.
4.    Kaidah ini senada dengan kaidah ushul mengenai was}i>lah maupun dzari>’ah. Wasi>lah memiliki arti jalan yang dapat menyampaikan pada tujuan (الطرق المفضية إلى المقاصد). Menurut ahli fiqh dan ushul fiqh bahwa wasi>lah memiliki tiga criteria:
a.    Wasi>lah yang pasti menyampaikan (mufdhiyyah) pada tujuan. Wasi>lah jenis ini disamakan dengan hukum tujuan. Oleh karenanya ulama’ merumuskan kaidah ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.
b.    Wasi>lah yang sulit (dianalisa) sampai pada tujuan. Maka jenis wasi>lah ini tidak dapat disamakan dengan tujuan.
c.    Wasi>lah yang kemungkinan besar (gha>lib) sampai pada tujuan. Wasi>lah jenis ini menurut mayoritas ulama’ dapat disamakan dengan tujuan dalam beberapa kasus, dan dalam beberapa kasus tidak dapat disamakan dengan tujuan, selama terdapat dalil pendukungnya.[56] Misalnya larangan untuk mengolok (misuhi:jawa) tuhan orang musyrik karena dapat memunculkan (menjadi wasi>lah) olokan orang musyrik pada Allah sekalipun tidak pasti mengolok tuhan orang musyrik akan menimbulkan olokan sebaliknya. Hukum ini didasarkan dari surat al-An’a>m ayat 108.
Sehubungan dengan wasi>lah, Ibnu al-Qayyim, “Ketika tujuan tidak dapat sampai kecuali dengan sebab atau jalan yang menyampaikan padanya baik sebab ataupun jalan tersebut mengikuti ataupun mu’tabar. Maka wasi>lah perkara haram dan maksiat tergolong dicegah karena dilihat dapat menyampaikan dan berhubungan dengan tujuan (maksiat). Adapun wasi>lah taat dan ibadah lainnya yang diperbolehkan tergolong disukai dan diperbolehkan dilihat dari sisi dapat menyampaikan pada tujuan. Maka perantara tujuan (hukumny) mengikuti tujuan”.[57] Berikut teks aslinya:
لما كانت المقاصد لا يتوصل إليها إلا بأسباب وطرق تُفضي إليها كانت طرقها وأسبابها تابعة لها معتبرة بها، فوسائل المحرمات والمعاصي في كراهتها والمنع منها بحسب إفضائها إلى غاياتها وارتباطاتها بها، ووسائل الطاعات والقربات في محبتها والإذن فيها بحسب إفضائها إلى غايتها، فوسيلة المقصود تابعة للمقصود، وكلاهما مقصود، لكنه مقصود قصد الغايات، وهي مقصودة قصد الوسائل

Senada dengan pemikiran di atas, para ulama’ merumuskan berbagai kaidah yang berhubungan dengan wasi>lah hukum:
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب[58]
“Sesuatu yang tidak dapat menyempurnakan kewajiban kecuali dengannya maka sesuatu itu juga berhukum wajib”

للوسائل حكم المقاصد[59]
“Bagi perantara (mengikuti) hukum tujuan”

Oleh karenanya, sangat wajar jika kaidah التَّابِعُ تَابِعٌ tergolong kaidah yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan hukum, terlebih jika dielaborasi dengan kaidah ushul fiqh. Maksud efektif adalah bahwa kaidah ini berkemungkinan besar memiliki cakupan furu>’ yang lebih luas.

H. Kesimpulan
1.    Kaidah التَّابِعُ تَابِعٌ merupakan kaidah yang secara tertulis tidak didasarkan pada nas} al-Qur’an maupun hadith yang ada. Bukan berarti kaidah ini tanpa dasar. Hal ini lebih dikarenakan telah dapat difahami akal dengan landasan argumentasi bahwa antara sesuatu yang mengikuti merupakan kesatuan dari yang diikuti. Namun demikian, ulama’ kontemporer berusaha mencarikan dasar nas{ yang dinilai dapat dijadikan pijakan, khususnya bagi mereka yang kurang memahami makna kaidah.
2.    Kaidah التَّابِعُ تَابِعٌ tergolong kaidah yang kulliyah sughra> atau biasa disebut dengan kaidah aghlabiyyah mengingat dalam kaidah ini terdapat beberapa pengecualian.
3.    Dalam penerapan kaidah ini, berdasarkan hasil telaah refrensi makalah ini, tidak ditemukan penerapan kaidah ini dalam masalah nika>h. Bukan berarti kaidah ini tidak dapat diterapkan dalam fiqh nikah, namun perlu penelusuran lebih lanjut.
4.    Kaidah ini terlihat memiliki kesesuaian dengan kaidah ushul lingkup wasi>lah dan dzara>’i. Oleh karenanya kaidah ini dapat dijadikan alat bantu kaidah ushul dalam mendeskripsikan hukum.
5.    Terdapat kaidah yang terbentuk berdasarkan mustathnaya>t kaidah lainnya. Hal ini dapat melemahkan posisi kaidah yang mulanya kulliyyat menjadi mukhtala>f.
6.    Hukum penjualan pohon tanpa tanah dengan pendekatan kaidah al-ta>bi’ ta>bi’ adalah tidak sah dan juga termasuk jual beli dengan buah yang berada di pohon di mana buah tersebut masih belum matang. Terdapat peluang hukum boleh dalam praktek tersebut jika mengikuti kaidah al-ha>jat tunazzalu manzilat al-d}aru>rat.
7.    Penanggung jawab dari bencana lumpur lapindo di Indonesia adalah pihak perusahaan Bakri Group dengan ganti rugi yang senilai dengan harta korban.



Bibliografi

Abd al-Lat}i>f ibnu Muhammad al-Hasan, Dira>sa>t fi al-Shari>’ah wa al-Aqi>dah min al-Qawa>’id al-Fiqhiyyah, dalam majalah al-Baya>n edisi November 1999, Maktabah Shamelah.
Abd al-Rahma>n al-Suyu>t}i>, al-Ashbah wa al-Naz}a>’ir, Beirut, Da>r al-Kutub al-‘Alamiyyah, tt.
Abd al-Rahma>n bin Na>s}ir al-Sa’adi>, Sharh Naz}m al-Qawa>’id al-Fiqhiyyah, Maktabah Shamelah, tt.
Abu al-Fayd{ Muhammad Ya>si>n bin ‘I>sa> al-Fada>ni>, al-Fawa>’d al-Janiyyah, Beirut, Da>r al-Fikr, 1997.
Ahmad bin Muhammad al-Zarqa>, Sharh al-Qawa>’id al-Fiqhiyyah, Beirut, Da>r al-Qalam, tt.
Ali Haydar, Durar al-Hukka>m Sharh Majallat al-hka>m, Beirut, Da>r al-Kutub al-‘Alamiyyah, tt.
Badr al-Di>n al-Zarkashi, al-Manthu>r fi al-Qawa>’id, Kuwait: Wiza>rah al-Awqa>f wa Shu’u>n al-Isla>miyyah, tt.
Ibnu al-Qayyim, I’la>m al-Muwaqqi’i>n, Maktabah Shamelah, tt.
Ima>d Ali Jum’ah, al-Qawa>’id al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, Arda>n, Da>r al-Nafa>’is, 2006.
Imam al-Bukha>ri>, al-Ja>mi’ al-S{ahi>h li al-Bukha>ri>, Maktabah Shamelah, tt.
Imam Muslim, al-Ja>mi’ al-S{ahi>h li al-Muslim, Maktabah Shamelah, tt.
Muhammad S{idqi> ibnu Ahmad al-Burnu, al-Waji>z fi I>d{a>h al-Qawa>’id al-Fiqhiyyah al-Kulliyyah, Riyadl, Maktabah al-Taubah, 1994.
Riyad{ bin Mans}u>r al-Khulayfi, al-Minha>j fi Qawa>’id al-Fiqhiyyah, Maktabah Shamelah, tt.
Sha>lih bin Muhammad al-Asmari>, Majmu>’ah al-Fawa>’id al-Bahiyah ‘ala> mandhumat al-Qawa>’id al-Bahiyyah, Surabaya, al-Hidayah, 2000.
Sulaiman al-Bujayrami>, Ha>shiyah al-Bujayrami>, Maktabah Shamelah, tt.
Sulayman al-Jarhazi, al-Mawa>hib al-Saniyyah, Beirut, Da>r al-Fikr, 1997.
Ta>j al-Di>n Abd al-Wahha>b al-Subki>, Al-Ashba>h wa al-Naz}a>ir, Beirut, Da>r al-Kutub al-‘Alamiyyah, 1991.
Wiza>rat al-Awqa>f wa al-Shu’u>n al-Isla>miyyah, al-Mausu>’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah, Maktabah Shamelah, tt.
Zayn al-Di>n Ibnu Nujaym al-Hanafi, al-Ashbah wa al-Naz}a>’ir, Beirut, Da>r al-Kutub al-‘Alamiyyah, 1980.




[1]Muhammad S{idqi> ibnu Ahmad al-Burnu, al-Waji>z fi I>d{a>h al-Qawa>’id al-Fiqhiyyah al-Kulliyyah, (Riyadl: Maktabah al-Taubah, 1994), hal. 18.
[2]Abd al-Lat}i>f ibnu Muhammad al-Hasan, Dira>sa>t fi al-Shari>’ah wa al-Aqi>dah min al-Qawa>’id al-Fiqhiyyah, dalam majalah al-Baya>n edisi November 1999. (Maktabah Shamelah), jilid 143, hal. 24.
[3]Al-Bukha>ri>, S{ahi>h al-Bukha>ri, (Maktabah Shamelah), hadith no. 3026 dalam bab Jual Beli (Bay’).
[4]Muhammad S{idqi> ibnu Ahmad al-Burnu, al-Waji>z, hal. 18.
[5]Ahmad bin Muhammad al-Zarqa>, Sharh al-Qawa>’id al-Fiqhiyyah, hal. 144.
[6]Badr al-Di>n al-Zarkashi, al-Manthu>r fi al-Qawa>’id, (Kuwait: Wiza>rah al-Awqa>f wa Shu’u>n al-Isla>miyyah), jilid I, hal. 238.
[7]Ibid.
[8]Ahmad bin Muhammad al-Zarqa>, Sharh al-Qawa>’id al-Fiqhiyyah, hal. 144.
[9]Badr al-Di>n al-Zarkashi, al-Manthu>r, jilid I, hal. 239.
[10]Ibnu Nujaym al-Hanafi, al-Ashbah, hal.120. dan  al-Suyu>t}i>, al-Ashbah, hal.117.
[11]Abu al-Fayd{ Muhammad Ya>si>n bin ‘I>sa> al-Fada>ni>, al-Fawa>’d al-Janiyyah, (Beirut: Da>r al-Fikr, 1997), hal. 380., al-Suyu>t}i>, al-Ashbah, hal.117., Ali Haydar, Durar al-Hukka>m Sharh Majallat al-hka>m, (Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Alamiyyah, tt.), jilid I, hal. 47.
[12] Ibnu Nujaym al-Hanafi, al-Ashbah, hal.120. dan  al-Suyu>t}i>, al-Ashbah, hal.117.
[13]Ibid.
[14]al-Zarqa>, Sharh al-Qawa>’id, hal. 147.
[15]Riyad{ bin Mans}u>r al-Khulayfi, al-Minha>j fi Qawa>’id al-Fiqhiyyah, (Maktabah Shamelah), jilid I, hal. 11.
[16]Ali Haydar, Durar al-Hukka>m, jilid I, hal. 47.
[17]al-Zarkashi, al-Manthu>r, jilid I, hal. 234.
[18]Ali Haydar, Durar al-Hukka>m, jilid I, hal. 48.
[19]al-Zarqa>, Sharh al-Qawa>’id, hal. 149. Dan al-Burnu, al-Waji>z, hal. 281.
[20]Riyad{ bin Mans}u>r al-Khulayfi, al-Minha>j fi Qawa>’id, hal. 11.
[21]al-Zarqa>, Sharh al-Qawa>’id, hal. 149.
[22]Ibid.
[23]Ibnu Nujaym al-Hanafi, al-Ashbah, hal.121. dan  al-Suyu>t}i>, al-Ashbah, hal.118.
[24]al-Zarqa>, Sharh al-Qawa>’id, hal. 149.
[25]al-Burnu, al-Waji>z, hal. 283.
[26]Ali Haydar, Durar al-Hukka>m, jilid I, hal. 49.
[27]al-Burnu, al-Waji>z, hal. 289.
[28]al-Zarqa>, Sharh al-Qawa>’id, hal. 149.
[29]al-Zarkashi, al-Manthu>r, jilid I, hal. 236. Dan al-Suyu>t}i>, al-Ashbah, hal.118.
[30]Ibid., hal.120 dan Ibnu Nujaym al-Hanafi, al-Ashbah, hal.121.
[31]al-Suyu>t}i>, al-Ashbah, hal.120  dan Ibnu Nujaym al-Hanafi, al-Ashbah, hal.121.
[32]al-Suyu>t}i>, al-Ashbah wa al-Naz}a>’ir, hal.120.
[33]al-Burnu, al-Waji>z, hal. 286.
[34]Ibid.
[35]al-Suyu>t}i>, al-Ashbah, hal.119., al-Zarkashi, al-Manthu>r, jilid I, hal. 236., Ibnu Nujaym al-Hanafi, al-Ashbah, hal.121.
[36]al-Suyu>t}i>, al-Ashbah, hal.120.
[37]Ali Haydar, Durar al-Hukka>m, hal. 48.
[38]Ima>d Ali Jum’ah, al-Qawa>’id al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, (Arda>n; Da>r al-Nafa>’is, 2006), hal. 71.
[39]Ali Haydar, Durar al-Hukka>m, hal. 48.
[40]al-Zarkashi, al-Manthu>r, jilid I, hal. 236. Dan al-Suyu>t}i>, al-Ashbah, hal.237.
[41]Ibid.
[42]Wiza>rat al-Awqa>f wa al-Shu’u>n al-Isla>miyyah, al-Mausu>’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah, (Maktabah Shamelah), jilid. 10, hal. 99.
[43]Ima>d Ali Jum’ah, al-Qawa>’id, hal. 72.
[44]Ibid.
[45]al-Zarqa>, Sharh al-Qawa>’id, hal. 144.
[46]Ibid.
[47]Alasan pemilihan pada dua objek tersebut karena kebetulan pemakalah sempat ditanya oleh pelaku (yang bernama Basuki) yang berasal dari daerah Wonosalam Jombang . Fakta di lapangan masih banyak objek selain dua objek di atas.
[48]Hasil wawancara dengan Ahmad Basuki pada Mei 2010 di Jombang.
[49]Imam Muslim, al-Ja>mi’ al-S{ahi>h li al-Muslim, (Maktabah Shamelah), No. Indeks 4061 dalam bab al-Muasa>qa>t, jilid V, hal. 29.
[50]Imam al-Bukha>ri>, al-Ja>mi’ al-S{ahi>h li al-Bukha>ri>, (Maktabah Shamelah),No. Indeks 2085 dalam bab al-Bay’, jilid II, hal. 766.
[51]Sulaiman al-Bujayrami>, Ha>shiyah al-Bujayrami>, (Maktabah Shamelah), jilid II, hal. 178.
[52]Ibid, hal. 92.
[53]Ibid., dan Abu Bakar al-Suyu>t}i>, Al-Ashbah, hal. 88-89.
[54]Sulayman al-Jarhazi, al-Mawa>hib al-Saniyyah, (Beirut: Da>r al-Fikr, 1997), hal. 289.
[55]Ima>d Ali Jum’ah, al-Qawa>’id, hal. 71.
[56]Abd al-Rahma>n bin Na>s}ir al-Sa’adi>, Sharh Naz}m al-Qawa>’id al-Fiqhiyyah, (Maktabah Shamelah), hal.81.
[57] Ibnu al-Qayyim, I’la>m al-Muwaqqi’i>n, (Maktabah Shamelah, tt), jilid III, hal. 135.
[58]Ta>j al-Di>n Abd al-Wahha>b al-Subki>, Al-Ashba>h wa al-Naz}a>ir, (Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Alamiyyah, 1991), jilid II, hal. 90
[59]Sha>lih bin Muhammad al-Asmari>, Majmu>’ah al-Fawa>’id al-Bahiyah ‘ala> mandhumat al-Qawa>’id al-Bahiyyah, (Surabaya: al-Hidayah, 2000), hal. 80.
0 comments
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. EKSPLORIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger