Jangan di Klik

PROSES PENGAJUAN DAN PENEYELESAIAN PERKARA SAMPAI PUTUSAN DAN MINUTASI PADA PENGADILAN AGAMA TINGKAT PERTAMA


PROSES PENGAJUAN DAN PENEYELESAIAN PERKARA SAMPAI PUTUSAN DAN MINUTASI PADA PENGADILAN AGAMA TINGKAT PERTAMA

Disusun oleh: Moh. Dliya’ul Chaq


KEGIATAN PENCARI KEADILAN
KEGIATAN PRANATA PENGADILAN
KEGIATAN POSBAKUM
Tugas
Petugas
Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:
-      Buku nikah/Akta perkawinan;
-      Akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
-      Kartu Tanda Penduduk (KTP);
-      Kartu Keluarga (KK);
-      Bukti-bukti kepemilikan asset, harta gono-gini, dll (rumah/mobil/buku tabungan).


Mempublikasikan persyaratan POSBAKUM:
1.   Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM); atau
2.   Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jamkesmas, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu BLT
3.   Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
Mengajukan gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);
Dan meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989)

Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah :
-        Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
-        Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989) (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974)
-        Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
-        Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989)
-      Menerima surat permohonan / gugatan
-      Memberikan petunjuk kepada pencari keadilan tentang tata cara membuat surat permohonan, informasi Prodeo dan POSBAKUM
-      Jika Prodeo maka petugas mengutus pemohon/penggugat untuk masuk ke ruangan POSBAKUM dengan memberikan surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
Panmud Gugatan/ Permohonan (Meja 1)
Membantu Pemohon/Penggugat:
a.   Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum
b.   Bantuan pembuatan dokumen hukum (surat gugatan yang mencantumkan alasan prodeo, surat permohonan prodeo pada Ketua PA)
c.   Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
d.   Rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
e.   Rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
f.    Menyiapkan advokat
Dasar Hukum: SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum, UU NO 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, PP NO 42 2013 Tentang Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Mengajukan gugatan/permohonan yang sudah lengkap dan memperbanyak 6 buah:
-        1 berkas untuk dikirim oleh pengadilan kepada si suami (Tergugat/termohon);
-        3 berkas untuk dikasih ke para Hakim
-        1 berkas untuk panitera (pegawai perkara gugatan); dan
-        1 berkas untuk dimiliki oleh penggugat/pemohon sendiri.
Memeriksa kelengkapan berkas gugatan / permohonan dengan menggunakan daftar periksa, kemudian melanjutkannya kepada panitera muda gugatan / permohonan untuk dinyatakan berkas telah lengkap dan ditentukan besarnya biaya panjar perkara untuk kemudian dituangkan kedalam SKUM
Panmud Gugatan/ Permohonan (Meja 1)
Mendampingi (bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)

Membayar Panjar Biaya Perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg)
-     Menghitung Panjar Biaya Perkara
-     SKUM dibuat dalam rangkap tiga, masing-masing untuk pemohon /penggugat, kasir dan lampiran pada berkas permohonan / gugatan
-     Berkas perkara yang telah dilengkapi SKUM dikembalikan kepada Penggugat / Pemohon / kuasanya dan agar membayar panjar biaya perkara
Meja 1 (Kasir)
Mendampingi (bagi yang prodeo dan / atau yang memnggunakan jasa POSBAKUM)

Membayar Panjar Biaya Perkara dengan membawa SKUM dan Berkas gugatan/permohonan
-     Menandatangani dan membubuhi cap lunas pada SKUM setelah menerima pembayaran (bukti bayar pada bank yang ditunjuk)
-     Pemegang kas membubuhkan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara tingkat pertama.
-     Nomor halaman buku jurnal adalah nomor urut perkara yang akan menjadi nomor perkara yang oleh pemegang kas kemudian dicantumkan dalam SKUM dan surat gugatan / permohonan.
-     Membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.
-     Pencatatan permohonan eksekusi dalam SKUM dan buku jurnal keuangan menggunakan nomor perkara awal.
-     Menyerahkan kepada meja dua untuk di catat dalam buku register induk perkara
Meja 1 (Kasir)
Mendampingi (bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)

Pihak Berperkara menyerahkan kepada meja kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM)
-     Mencatatkan perkara dalam buku register induk perkara
-     mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
-     Menyerahkan Kembali 1(Datu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
Meja 2
Mendampingi (bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)

-     Mengatur berkas perkara dalam Map berkas Perkara serta melengkapinya dengan instrumen-instrumen yang diperlukan untuk memproses perkara tersebut
-     Menyerahkan berkas perkara tersebut kepada wakil panitera untuk kemudian disampaikan kepada ketua pengadilan agama melalui panitera
-     Melaksanakan register semua kegiatan perrkara sesuai dengan jenisnya masing-masing
Meja 2


-     Menerima berkas permohonan/gugatan untuk diperiksa
-     Menyerahkan berkas permohonan/gugatan pada panitera
Wakil Panitera (Wapan)


-     Menerima berkas permohonan/gugatan untuk diperiksa
-     Menyerahkan berkas permohonan/gugatan pada ketua Pengadilan
-     Menunjuk Majelis hakim (Hakim ketua dan dua hakim anggota) yang ditugaskan untuk menangani perkara tersebut.
Ketua PA


-     Mejlis Hakim melakukan penentuan hari sidang (PHS) (HIR pasal 121 ayat 1).
-     Memerintahkan panitera/juru sita Memanggil para pihak agar menghadap pada sidang Pengadilan Agama pada hari sidang yang telah ditetapkan dengan membawa saksi serta bukti yang diperlukan (HIR pasal 121 ayat 1).
-     Menyerahkan berkas PHS pada Panitera Pengganti
Mejelis Hakim


-     Menerima berkas PHS
-     membuat instrument perintah pemanggilan dalam3 (tiga) rangkap:
       1 (satu) eks instrument pemanggilan kepada Kasir
       1(satu) eks instrument pemanggilan kepada Petugas Meja II.
       1 (satu) eks instrument pemanggilan kepada Jurusita/JSP beserta 1 eksplar surat gugatan/permohonan.
-     Mencatat nomor perkara dalam buku monitor/agenda persidangan
Panitera Pengganti (PP)


-     Membuat surat/relas panggilan para pihak,saski/saksi ahli sesuai dengan instrument pemanggilan
-     Meminta biaya pemanggilan dengan menyerahkan relas pemanggilan
-     Pemanggilan melalui Kemenlu harus dilakukan sekurang kurangnya 6 bulan sedangkan bantuan delegasi paling lama 1 bulan
-     Melaksanakan pemanggilan (HIR pasal 121 ayat 1):
       Reelas / Exploit beserta salinan surat gugatan diserahkan pada tergugat pribadi di tempat tinggalnya.
       Apabila tergugat tidak ditemukan, surat panggilan tersebut diserahkan kepada Kepala Desa yang bersangkutan untuk diteruskan kepda tergugat (HIR pasal 390 ayat 1).
       Apabila tergugat sudah meninggal, maka surat gugatan disampaikan pada ahli warisnya, dan apabila ahli warisnya tidak diketahui maka disampaikan pada Kepala Desa tempat tinggal terakhir
       Apabilat tempat tinggal tidak diketahui, maka surat panggilan diserahkan pada Bupati untuk ditempelkan pada papan pengumuman yang bersangkutan dan memanggil sekali lagi sebelum perkara diputus Hakim (126 HIR)
-     Menyerahkan relass pemanggilan kepada Ketua Majelis melalui PP
Juru Sita Pengganti (JSP)

Menghadiri Sidang perdana (Sidang Pemeriksaan Perkara & Mediasi) dengan membawa salinan surat gugatan/permohonan
Menyiapkan lokasi, berkas dan perlengkapan sidang
Panitera
Mendampingi (bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
Menertibkan peserta sidang
Petugas Keamanan
-     Memanggil para pihak ke dalam ruang sidang
-     Memerintahkan berdiri pada para pihak sesaat ketika Majelis Hakim memasuki ruang persidangan. “SidangPengadilan Agama Kota…. Pada hari …., tanggal … bulan… tahun … akan segera dimulai, Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri”
Panitera Persidangan
-     Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk sesuai ketentuan yang diatur panitera
-     Panitera sidang duduk di samping kanan majelis Hakim
-     Majelis Hakim Mengajak berdoa
-     Majelis Hakim membuka sidang, “Pada hari …., tanggal … bulan… tahun … bertepatan dengan … Hijriyah Pengadilan Agama Kota … yang memeriksa perkara perdata kami menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, sebelumnya marilah kita bacakan basmalah” lalu diikuti dengan ketukan palu sebanyak 3 kali
-     Memeriksa surat gugatan
-     Memeriksa identitas para pihak
-     Menanyakan maksud dan tujuan dihadirkan adalam sidang pada para pihak.
-     Jika tergugat/termohon tidak hadir maka sidang akan diundur selama 1-2 minggu
-     Jika tergugat/termohon hadir maka sidang dilanjutkan dengan agenda perdamaian (mediasi) sesuai dengan PERMA No. 1 Th. 2008.
-     Ketua majelis Hakim menunjuk seorang hakim sebagai mediator atas kesepakatan kedua pihak.
-     Mediasi dilaksanakan maksimal 40 (empat puluh) hari sejak pemilihan mediator dan dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa 40 (empat puluh) hari.
-     Mediasi dapat dilakukan hanya sekali dan pada hari itu juga di ruang sidang atau di lokasi lain.
-     Mediator dapat menyatakan mediasi gagal jika salah satu pihak tidak menghendaki mediasi atau tidak menghadiri mediasi dua kali berturut-turut.
-     Jika mediasi dilakukan di luar lokasi sidang dan disepakati dalam waktu selain waktu sidang tersebut, maka sidang ditunda.
-     Mediasi juga dapat dilaksanakan setelah pembacaan gugatan/permohonan
Mejlis Hakim
Menghadiri Sidang hasil Mediasi dan pembacaan gugatan atau penarikan gugatan dengan membawa salinan surat gugatan/permohonan
-     Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk sesuai ketentuan yang diatur panitera
-     Panitera sidang duduk di samping kanan majelis Hakim
-     Majelis Hakim Mengajak berdoa
-     Majelis Hakim membuka sidang
-     Majelis Hakim menanyakan hasil mediasi.
-     Jika hasil mediasi berhasil maka majelis hakim memutuskan untuk putusan perdamaian yang memiliki kekuatan hokum tetap seperti putusan biasa, tetapi tidak dapat dilakukan banding terhadap putusan perdamaian.
-     Jika mediasi tidak berhasil, maka agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan surat gugatan / permohonan yang dibacakan oleh penggugat / pemohon atau kuasa hukumnya.
-     Hakim memutuskan untuk menunda sidang (2-3 minggu) untuk memberikan waktu pada tergugat/termohon menyusun jawaban dan guna melihat adanya kemungkinan rujuk/damai.
Majelis Hakim
Mendampingi (bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
Menghadiri Sidang Jawaban/Tanggapan atas Gugatan/Permohonan. (Tergugat/Termohon membawa jawaban secara tertulis)
-     Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk sesuai ketentuan yang diatur panitera
-     Panitera sidang duduk di samping kanan majelis Hakim
-     Majelis Hakim Mengajak berdoa
-     Majelis Hakim membuka sidang
-     Majelis hakim menanyakan pekembangan sikap para pihak. Jika para pihak tetap menginginkan untuk melanjutkan perkara maka hakim meminta jawaban dari tergugat/termohon.
-     Tergugat/termohon atau kuasa hukumnya membacakan jawaban.
-     Sidang ditunda (1-2 Minggu)
Majelis Hakim
Mendampingi (bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
Menghadiri Sidang Replik atas Jawaban/Tanggapan dari tergugat/termohon. (Penggugat / pemohon membawa replik secara tertulis)
-     Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk sesuai ketentuan yang diatur panitera
-     Panitera sidang duduk di samping kanan majelis Hakim
-     Majelis Hakim Mengajak berdoa
-     Majelis Hakim membuka sidang
-     Majelis hakim menanyakan pekembangan sikap para pihak. Jika para pihak tetap menginginkan untuk melanjutkan perkara maka hakim meminta replik.
-     Pemohon/penggugat atau kuasa hukumnya membacakan jawaban.
-     Sidang ditunda (1-2 Minggu)
Majelis Hakim
Mendampingi (bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
Menghadiri Sidang Duplik atas Replik dari Penggugat/pemohon. (Tergugat/termohon membawa duplik secara tertulis)
-     Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk sesuai ketentuan yang diatur panitera
-     Panitera sidang duduk di samping kanan majelis Hakim
-     Majelis Hakim Mengajak berdoa
-     Majelis Hakim membuka sidang
-     Majelis hakim menanyakan pekembangan sikap para pihak. Jika para pihak tetap menginginkan untuk melanjutkan perkara maka hakim meminta duplik.
-     Termohon/tergugat atau kuasa hukumnya membacakan jawaban.
-     Sidang ditunda (1-2 Minggu)
Majelis Hakim
Mendampingi (bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
Menghadiri sidang pembuktian dan saksi dari Penggugat/pemohon. (penggugat/pemohon membawa alat bukti dan saksi)
-     Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk sesuai ketentuan yang diatur panitera
-     Panitera sidang duduk di samping kanan majelis Hakim
-     Majelis Hakim Mengajak berdoa
-     Majelis Hakim membuka sidang
-     Majelis hakim meminta pada penggugat untuk mendatangkan alat bukti maupun saksi
-     Sidang ditunda (1-2 Minggu)
Majelis Hakim
Mendampingi (bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
Menghadiri sidang pembuktian dan saksi dari tergugat/termohon. (Tergugat/termohon membawa alat bukti dan saksi)
-     Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk sesuai ketentuan yang diatur panitera
-     Panitera sidang duduk di samping kanan majelis Hakim
-     Majelis Hakim Mengajak berdoa
-     Majelis Hakim membuka sidang
-     Majelis hakim meminta pada tergugat/termohon untuk mendatangkan alat bukti maupun saksi
-     Sidang ditunda (1-2 Minggu)
Majelis Hakim
Mendampingi (bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
Menghadiri sidang kesimpulan para pihak. (penggugat/pemohon dan Tergugat/termohon membawa kesimpulan tertulis)
-     Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk sesuai ketentuan yang diatur panitera
-     Panitera sidang duduk di samping kanan majelis Hakim
-     Majelis Hakim Mengajak berdoa
-     Majelis Hakim membuka sidang
-     Majelis hakim memberi kesempatan pada penggugat/pemohon untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan penggugat. Kesimpulan dapat berupa lisan dan dapat pula secara tertulis.
-     Majelis hakim memberi kesempatan pada tergugat/termohon untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan tergugat/termohon. Kesimpulan dapat berupa lisan dan dapat pula secara tertulis.
-     Sidang ditunda (1-2 Minggu)
Majelis Hakim
Mendampingi (bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)

-     Majelis hakim mengadakan musyawarah untuk memutuskan perkara.
-     Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim bersifat rahasia ( Pasal 19 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004.
-     Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan (dissenting opinion).
Majelis Hakim


-     Merangkum BAP (Berita Acara Persidangan)
-     Menulis ulang hasil musyawarah majelis hakim dalam format Putusan yang isinya dapat berupa:
·       Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut;
·       Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut;
·       Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
-     Print Out Putusan hasil musyawarah
Panitera Pengganti/ Panitera sidang

Menghadiri sidang putusan
-     Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk sesuai ketentuan yang diatur panitera
-     Panitera sidang duduk di samping kanan majelis Hakim
-     Majelis Hakim Mengajak berdoa
-     Majelis Hakim membuka sidang
-     Majelis hakim membacakan putusan yang sudah dalam bentuk print out rapi
-     Mejlis hakim menandatangani putusan
-     Majelis hakim menyampaikan masa hak banding (14 hari sejak diputuskan)
-     Majelis hakim menyampaikan bahwa jika dalam masa 14 hari tidak ada upaya hokum banding, maka keputusan telah memiliki Berkekuatah Hokum Tetap (BHT) dan dapat diminta salinannya di Meja III.
-     Jika kasus cerai talak, setelah putusan berkekuatan hokum tetap (BHT) maka majelis hakim memanggil kembali para pihak untuk menyaksikan ikrar talak dari suami.
-     Sidang ditutup
Majelis Hakim
Mendampingi (bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)

Menghimpun, memilah-milah, meneliti dan menelaah berkas perkara yang akan dilakukan pemberkasan dan diminutasi.
Panitera Pengganti / Panitera Sidang


Minutasi Berkas perkara berdasarkan kronologis
Majelis Hakim dan Panitera Pengganti / Panitera Sidang


Memberi sampul, menjahit dan memberi cap segel berkas perkara.
Panitera Pengganti


Menyerahkan berkas perkara yang telah
diminutasi ke Ketua Majelis untuk diparap dan diberi tanggal. 
Panitera Pengganti


membubuhkan paraf dan tanggal pada sampul berkas perkara dan menyerahkan kembali berkas perkara pada Panitera Pengganti.
Ketua Majelis


menyerahkan berkas perkara yang telah
diminutasi dan dilakukan pemberkasan ke meja III .
Panitera Pengganti


menyimpan dan mengarsipkan berkas
perkara yang telah dilakukan pemberkasan dan diminutasi .
Meja III

SETELAH 14 HARI PASCA PUTUSAN & TIDAK TERJADI UPAYA BANDING MAKA BHT

Menetapkan hari sidang ikrar talak
Majelis Hakim


Memanggil pihak-pihak untuk menghadiri sidang ikrar talak
Juru Sita

Menghadiri sidang ikrar talak (Jika kasus Permohonan talak)
-     Majelis Hakim Memasuki Persidangan, duduk sesuai ketentuan yang diatur panitera
-     Panitera sidang duduk di samping kanan majelis Hakim
-     Majelis Hakim Mengajak berdoa
-     Majelis Hakim membuka sidang
-     Hakim menyatakan putusan sudah BHT
-     Majelis hakim meminta pada suami untuk mengucapkan ikrar talak.
-     Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
-     Sidang Selesai dan ditutup
Majelis Hakim
Mendampingi (bagi yang prodeo dan / atau yang menggunakan jasa POSBAKUM)
Menerima bukti perkara yang sudah BHT
Membuat dan memberikan Instrumen kepada Penggugat/Pemohon untuk melaporkan kepada Kasir bahwa perkaranya sudah putus (BHT)
Panitera Pengganti

Mengambil sisa panjar biaya perkara (jika ada)
-     Menghitung biaya perkara
-     Membuktikan biaya perkara
-     Menghitung sisa panjar biaya perkara
-     Menyampaikan sisa panjar biaya perkara (jika ada) kepada Panitera untuk diumumkan.
Meja I (Kasir)


-     Membuatkan Akta Cerai
-     Menyiapkan salinan Putusan
-     Menyiapkan Penetapan (khusus talak)
-     Menyetorkan Akta Cerai, Salinan Putusan, penetapan pada Meja III
-     Mengumumkan sisa panjar biaya perkara yang belum diambil pihak serta memberitahukan bahwa jika dalam waktu 180 hari tidak diambil para pihak sisa panjar tersebut disetor ke kas Negara.
Panitera

Mengambil Salinan putusan, penetapan dan akta cerai
-     Mengarsip putusan dan berkas putusan
-     Memberikan salinan putusan pada para pihak
-     Memberikan penetapan pada para pihak
-     Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989);
Meja III


Menyampaikan salinan putusan kepada
pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman dan tempat perkawinan penggugat/pemohon dan
tergugat/termohon melalui pos selambat-lambatnya 30 hari sejak BHT
Panitera / Juru Sita


-     Melakukan anominasi terhadap salinan putusan yang akan dipublikasikan sesuai dengan ketentuan SK.KMA.N o.144/2007.
-     Melakukan chek dan recheck terhadap hasil anomunasi salinan putusan.
-     Mempublikasikan setiap salinan putusan yang telah siap melalui website Pengadilan.
Wapan / IT

Mengajukan permohonan eksekusi jika ada objek yang disengketakan dan telah diputus, tetapi salah satu pihak tidak berkenan memberikan pada pihak lainnya
EKSEKUSI
Jurus Sita / Panitera



Bagan Alur/Proses Persidangan Perceraian



Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. EKSPLORIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger